Liputan6.com, Jakarta Badan Strategi Kebijakan Dalam Negeri (BSKDN) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mendukung peningkatan tata kelola Jabatan Fungsional Analis Kebijakan di Lingkungan Kemendagri.
Hal tersebut disampaikan Kepala BSKDN Yusharto Huntoyungo saat memberi arahan dalam gelaran Diseminasi Desain Tata Kelola Jabatan Fungsional Analis Kebijakan (JFAK) di Lingkungan Kemendagri. Gelaran tersebut berlangsung di Orchardz Hotel, Jakarta, Selasa (15/11/2022),
Advertisement
Menurutnya, pengelolaan JFAK menjadi kunci keberhasilan dalam mengoptimalisasi perannya.
"Saya sebagai Kepala BSKDN sangat menudukung penyusunan desain tata kelola JFAK di lingkungan Kemendagri ini sebagai gagasan perubahan yang harapannya segera diimplementasikan," ungkap Yusharto.
Yusharto menambahkan, pasca implementasi kebijakan penyederhanaan birokrasi, JFAK menjadi salah satu jabatan strategis dan cukup banyak menarik minat Aparatur Sipil Negara (ASN).
Berdasarkan hasil penyetaraan jabatan administrasi ke dalam jabatan fungsional, hingga saat ini jumlah JFAK di lingkungan Kemendagri mencapai 431 dan diprediksi jumlahnya akan terus bertambah.
“Untuk itu, gagasan mendesain tata kelola jabatan fungsional analis kebijakan di lingkungan Kementerian Dalam Negeri yang diinisiasi oleh Saudara Kepala Bagian PJKSE kiranya perlu mendapatkan dukungan dari kita semua,” ungjap Yusharto.
Dengan demikian, Yusharto berharap desain tata kelola JFAK yang telah disusun tersebut dapat segera diimplementasikan.
Hal ini dibutuhkan untuk mendukung peningkatan kualitas kebijakan yang diambil dalam lingkungan Kemendagri. Dirinya meminta semua pihak mendukung desain tata kelola JFAK tersebut.
Diinisasi Kepala PJKSE
Diketahui, desain tata kelola tersebut diinisiasi oleh Kepala Bagian Pembinaan Jabatan Fungsional, Kepegawaian, Sistim dan Prosedur serta Evaluasi Kinerja ASN (PJKSE) Abas Supriyadi.
Sementara itu, Abas Supriyadi mengucapkan rasa terima kasih kepada semua pihak yang mendukung desain tata kelola JFAK. Dirinya berharap, desain tersebut dapat menjadi regulasi untuk mengatur tata kelola JFAK.
"Kami berharap desain ini menjadi arah untuk pengaturan lebih lanjut terkait tata kelola JFAK," tutur Abas.
Advertisement