Liputan6.com, Jakarta Otorita Ibu Kota Nusantara, atau Otorita IKN akan menutup seleksi lowongan kerja untuk 27 posisi bagi PNS maupun non-PNS pada Rabu (16/11/2022) hari ini.
Koordinator Tim Informasi dan Komunikasi Tim Transisi IKN Sidik Pramono mengabarkan, pendaftaran seleksi terbuka pengisian jabatan Kepala Biro/Direktur di lingkungan Otorita IKN masih dibuka hingga pukul 16.00 WIB.
Advertisement
"Jangan lewatkan kesempatan untuk menjadi bagian dari sejarah pembangunan IKN. Karenanya, pastikan seluruh persyaratan yang diminta, disampaikan dengan baik sesuai ketentuan agar para pelamar bisa dinyatakan memenuhi syarat untuk berlanjut pada tahap seleksi berikutnya," ujarnya dalam pesan tertulis, Rabu (16/11/2022).
Sidik kembali menyampaikan, Otorita IKN membuka pendaftaran untuk pengisian jabatan sebanyak 27 posisi, yang terdiri atas 4 Kepala Biro dan 23 Direktur.
"Otorita IKN berharap kepada putra-putri terbaik dari seluruh penjuru Indonesia dapat benar-benar memanfaatkan kesempatan tersebut," imbuhnya.
Pasca masa pendaftaran ditutup, ia menambahkan, tahap berikutnya adalah pemeriksaan dan seleksi administrasi, seleksi penulisan makalah, uji kompetensi, dan wawancara akhir.
"Targetnya, pada 9 Desember 2022 para pejabat hasil akhir seleksi terbuka ini sudah dapat diumumkan," kata Sidik.
Sebagaimana amanah dari UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (UU IKN), Otorita IKN harus mulai beroperasi paling lambat pada akhir 2022. Mengacu pada hal tersebut, Sidik menekankan, Otorita IKN sudah harus mulai up and running pada akhir tahun ini.
"Seiring dengan pengisian pejabat Otorita IKN dan pengisian personalia organisasi, nantinya peran dan kedudukan Tim Transisi IKN akan perlahan surut ke belakang," pungkas dia.
Ada 27 Lowongan Kerja Posisi Kepala Biro dan Direktur di Otorita IKN, Simak Rinciannya!
Otorita Ibu Kota Nusantara, atau Otorita IKN membuka seleksi lowongan kerja untuk 27 posisi bagi para PNS maupun non-PNS. Hal itu disampaikan melalui surat Pengumuman Nomor: P.002/Otorita IKN/XI/2022.
"Dalam rangka pengisian Jabatan Kepala Biro/Direktur di lingkungan Otorita Ibu Kota Nusantara, maka Otorita Ibu Kota Nusantara akan melaksanakan seleksi terbuka dan memberikan kesempatan kepada putra-putri terbaik bangsa baik dari kalangan PNS maupun kalangan Non PNS untuk menjadi bagian dalam sejarah pembangunan Ibu Kota Negara," dikutip dari bunyi pengumuman tersebut, Jumat (11/10/2022).
Seleksi ini diadakan untuk mengisi 27 posisi jabatan selaku Kepala Biro ataupun Direktur di Otorita IKN. Berikut daftarnya:
- Biro Perencanaan, Organisasi, dan Kerja Sama,
- Biro Sumber Daya Manusia dan Hubungan Masyarakat
- Biro Keuangan, Barang Milik Negara, dan Aset Dalam Penguasaan
- Biro Umum dan Pengadaan Barang/Jasa
- Direktur Hukum, Direktur Kepatuhan
- Direktur Pengawasan dan Audit Internal
- Direktur Perencanaan Makro
- Direktur Perencanaan Mikro
- Direktur Pertanahan
- Direktur Pengawasan, Pemantauan, dan Evaluasi
- Direktur Ketentraman dan Ketertiban Umum
- Direktur Pemberdayaan Masyarakat.
- Direktur Kebudayaan Pariwisata, dan Ekonomi Kreatif
- Direktur Pengembangan Ekosistem Digital
- Direktur Transformasi Hijau
- Direktur Data dan Kecerdasan Buatan
- Direktur Lingkungan Hidup dan Penanggulangan Bencana
- Direktur Pengembangan Pemanfaatan Kehutanan dan Sumber Daya Air
- Direktur Ketahanan Pangan
- Direktur Investasi dan Kemudahan Berusaha.
- Direktur Pendanaan
- Direktur Pembiayaan
- Direktur Sarana Prasarana Dasar
- Direktur Sarana Prasarana Sosial
- Direktur Pengelolaan Gedung, Kawasan, dan Perkotaan
- Direktur Bidang Pelayanan Dasar.
Advertisement
Syarat Umum
Adapun proses pendaftaran dalam perekrutan ini digelar secara online melalui email ke sekretariat@ikn.go.id. Masa pendaftaran dibuka pada 10-16 November 2022, paling lambat pukul 16.00 WIB.
Seluruh pengumuman dan perkembangan tahapan seleksi terbuka akan disampaikan melalui website https://ikn.go.id. mekanisme dan ketentuan lengkapnya dapat dilihat pada https://ikn.go.id/RekrutmenOIKN.
Berikut syarat umum bagi calon pelamar (PNS dan non-PNS) untuk posisi Kepala Biro dan Direktur di Otorita IKN:
Bagi PNS
- Memiliki kualifikasi pendidikan paling rendah Sarjana (S1) atau Diploma (IV)
- Memiliki kepangkatan paling rendah IV/B
- Memiliki kompetensi teknis Kompetensi Teknis, Kompetensi Manajerial, dan Kompetensi Sosial Kultural sesuai Standar Kompetensi Jabatan yang ditetapkan
- Memiliki pengalaman Jabatan dalam bidang tugas yang terkait dengan jabatan yang akan diduduki secara kumulatif paling singkat 5 (lima) tahun
- Memiliki rekam jejak jabatan, integritas, dan moralitas yang baik- Usia maksimal 56 tahun, dan sehat jasmani rohani.
Bagi Non PNS
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Pendidikan paling rendah Pascasarjana (S2)
- Memiliki kompetensi teknis Kompetensi Teknis, Kompetensi Manajerial, dan Kompetensi Sosial Kultural sesuai Standar Kompetensi Jabatan yang ditetapkan
- Pengalaman jabatan dalam bidang tugas yang terkait dengan jabatan yang akan diduduki secara kumulatif minimal 10 tahun di bidang teknis dan manajerial
- Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik paling singkat 5 tahun sebelum pendaftaran
- Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara
- Memiliki rekam jejak jabatan, integritas, dan moralitas yang baik- Usia paling tinggi 56 tahun, sehat jasmani dan rohani
- Tidak pernah diberhentikan tidak dengan hormat dari PNS, prajurit TNI, Polri atau Pegawai/Direksi/Dewan Komisaris BUMN/Swasta.
Advertisement