COVID-19 Meroket, Pakar Sebut Belum Perlu Naikkan Level PPKM

Level PPKM saat ini belum perlu dinaikkan walau kasus baru COVID-19 terus naik.

oleh Fitri Haryanti Harsono diperbarui 17 Nov 2022, 08:00 WIB
Pengunjung melihat pameran foto Rekam Jakarta 24+ di Lapangan Banteng, Jakarta Pusat, Jumat (28/10/2022). Pameran foto Rekam Jakarta 24+ yang diselenggarakan oleh Pewarta Foto Indonesia (PFI) Jakarta berlangsung dari tanggal 28 Oktober hingga 6 November 2022 dan menghadirkan 149 karya yang dihasilkan oleh 53 pewarta foto. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Perkembangan kasus COVID-19 Tanah Air terus menanjak dalam beberapa pekan terakhir. Bahkan penambahan kasus baru COVID-19 akhir-akhir ini di rentang 4.000 - 8.000, seperti kasus baru tanggal 15 November yang menembus angka 7.893 dan 16 November 2022 di angka 8.486.

Walau ada kenaikan kasus baru COVID-19, Guru Besar Mikrobiologi Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia (FK UI) Amin Soebandrio menilai Level Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) belum perlu dinaikkan.

Dalam hal ini, PPKM Level 1 di seluruh wilayah Indonesia, yang diperpanjang 8 November sampai dengan 21 November 2022 untuk Jawa - Bali serta Luar Jawa - Bali akan berlaku mulai tanggal 8 November sampai 5 Desember 2022 dapat terus dilanjutkan.

"Menjawab pertanyaan, apakah perlu naik Level PPKM yang lebih tinggi? Saya kira tidak. Karena kita lihat di rumah sakit juga kita mengamati kunjungan di Instalasi Gawat Darurat (IGD)-nya terkait dengan COVID-19 ini sudah sangat menurun," terang Amin saat diskusi 'Perkembangan Pandemi di Indonesia dan Gejala pada Pasien COVID-19' yang disiarkan dari Media Center COVID-19, Graha BNPB, Jakarta pada Rabu, 16 November 2022.

"Kemudian ruang-ruang perawatan untuk COVID-19 juga di rumah sakit-rumah sakit sudah sangat dikurangi. Bahkan beberapa rumah sakit kita sudah meniadakan (ruang perawatan COVID-19) ya."

Berdasarkan data keterisian tempat tidur (Bed Occupancy Ratio/BOR) COVID-19 yang dihimpun Satgas COVID-19 per 10 November 2022, BOR tingkat nasional saat ini di angka 10 persen dengan 57.000 tempat tidur tersedia.

Ada lima provinsi dengan persentase BOR COVID-19 tertinggi, yaitu Sumatera Selatan di angka 22,83 persen, Yogyakarta di angka 20,45 persen, Sulawesi Barat di angka 18,95 persen, Kalimantan Timur di angka 16,98 persen, dan Jawa timur di angka 15,19 persen.


Cukup Isolasi di Rumah

Pasien berkonsultasi menggunakan pelayanan medis jarak jauh atau Telemedicine dengan Dokter di RSUD Pasar Minggu, Jakarta, Jumat (18/2/2022). Layanan Telemedicine juga dapat digunakan bagi warga positif Covid-19 bergejala ringan yang menjalani isoman di rumah. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Menilik data keterisian tempat tidur (Bed Occupancy Ratio/BOR) COVID-19 secara nasional yang terbilang rendah, menunjukkan bahwa pasien yang terserang COVID-19 dan membutuhkan perawatan juga sudah sangat rendah.

"Sebagian besar malah bisa disarankan untuk ke isolasi di rumah saja ya. Jadi, sekali lagi, kita tidak tidak perlu meningkatkan Level PPKM ya," Amin Soebandrio melanjutkan.

"Tetapi tetap kewaspadaan itu harus ada ya. Oleh karena itu, PPKM Level 1 masih terus digalakkan ya sampai kita yakin bahwa virus ini betul-betul bisa kita tekan."

Level PPKM yang dinilai belum perlu dinaikkan juga melihat karakteristik virus SARS-CoV-2 penyebab COVID-19. Varian Omicron yang saat ini mendominasi global sebagaimana arahan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO), yang ditekan adalah penularannya, bukan tingkat keparahan (severity).

"Kalau kasusnya sepeti varian Delta ya tahun lalu, Juni - Juli 2021 ya mungkin kita harus meningkatkan Level PPKM ya, tapi saat ini memang yang menjadi concern (fokus) WHO juga menyatakan demikian, yang menjadi concern adalah penularannya saja, tapi bukan severity-nya ya," jelas Amin.

"Jadi konsentrasi upaya pencegahannya saat ini adalah memang memutuskan rantai penularan, menurunkan reproduction number sehingga diharapkan nantinya secara bertahap, virusnya akan tereliminasi ya walaupun butuh waktu lama."


Pengetatan Bisa Saja Terjadi Apabila...

Sejumlah foto terlihat selama ameran foto Rekam Jakarta 24+ di Lapangan Banteng, Jakarta Pusat, Jumat (28/10/2022). Pameran foto Rekam Jakarta 24+ yang diselenggarakan oleh Pewarta Foto Indonesia (PFI) Jakarta berlangsung dari tanggal 28 Oktober hingga 6 November 2022 dan menghadirkan 149 karya yang dihasilkan oleh 53 pewarta foto. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Pada kesempatan berbeda, Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Wiku Adisasmito menerangkan, pengetatan PPKM -- naik Level PPKM -- bisa saja terjadi. Kenaikan Levelling PPKM pun harus melihat terlebih dahulu penambahan kasus COVID-19 yang terjadi.

"Bisa saja pengetatan kembali terjadi apabila kenaikan kasusnya semakin tidak terkendali," terang Wiku menjawab pertanyaan Health Liputan6.com di Media Center COVID-19, Graha BNPB, Jakarta pada Kamis, 10 November 2022.

Data Satgas Penanganan COVID-19 per 10 November 2022, Indonesia memiliki 30.000 kasus positif tambahan pada seminggu terakhir. Jika dibandingkan pada enam minggu sebelumnya, maka angkanya berkisar antara 12.000 sampai 9.000 kasus positif mingguan.

Menilik angka kasus terkonfirmasi positif COVID-19, jumlah kasus aktif turut naik di angka 37.000, yang mana sebelumnya berkisar antara 17.000 sampai 24.000 kasus aktif.

"Maka dari itu, mohon kepada masyarakat untuk segera ketat protokol kesehatan, terutama menggunakan masker yang benar agar aktivitas sosial ekonominya dapat terus berjalan dengan baik," imbuh Wiku.


Jam Operasional MRT Berubah

Penumpang menaiki MRT di stasiun di Jakarta, Kamis (20/10/2022). PT MRT Jakarta (Perseroda) mencatat sebanyak lebih dari 2 juta orang telah menggunakan layanannya selama September 2022. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Perkembangan terkini dalam PPKM Level 1, khususnya di ibu kota Jakarta, PT Mass Rapid Transit (MRT) Jakarta mengubah jam operasional yang berlaku pada Selasa (15/11/2022).

Sehubungan dengan hal tersebut, maka kebijakan waktu operasional MRT Jakarta yang berlaku setiap Senin - Jumat dimulai pada pukul 05.00 WIB hingga pukul 24.00 WIB. Sementara di akhir pekan, Sabtu - Minggu atau hari libur dimulai pada pukul 06.00 WIB sampai dengan 24.00 WIB.

Adapun jarak waktu keberangkatan antar kereta pada weekdays atau hari kerja, tiap lima menit sekali pada jam sibuk, yakni pada pukul 7.00 — 9.00 WIB dan pukul 17.00 — 19.00 WIB setiap 10 menit di luar jam sibuk.

Pada akhir pekan atau hari libur, rentang waktu keberangkatan setiap 10 menit sekali. 

Sebelumnya, Corporate Secretary Division Head PT MRT Jakarta (Perseroda) Rendi Alhial mengatakan, bahwa perubahan jam operasional ini merupakan tindak lanjut dari instruksi Kepala Dinas Perhubungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Hal tersebut tercantum dalam instruksi Kepala Dinas Perhubungan Pemprov DKI Jakarta Nomor 486 tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pengaturan Kapasitas Angkut dan Waktu Operasional Sarana Transportasi Pada Masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 1.

"PT MRT Jakarta (Perseroda) senantiasa mengimbau pengguna jasa wajib mengikuti aturan yang berlaku selama berada di dalam area stasiun dan kereta," ujar Rendi dalam keterangan resminya pada Senin 14 November 2022.

Infografis Aturan Terbaru PPKM Level 1 di Seluruh Wilayah Indonesia (Liputan6.com/Abdillah)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya