Kejagung Terima 3 SPDP Kasus Gagal Ginjal Akut Anak, dari BPOM dan Polri

Kejaksaan Agung (Kejagung) menerima tiga Surat Pemberitahuan dimulainya Penyidikan (SPDP) terkait kasus gagal ginjal akut anak, dengan rincian dua dari Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan satu dari Polri.

oleh Nanda Perdana Putra diperbarui 16 Nov 2022, 17:15 WIB
Kepala Badan POM Penny Lukito menyampaikan bahwa ada 2 industri farmasi yang sedang dalam proses penindakan secara hukum (27/10/2022). Foto: tangkapan layar Youtube BPOM.

Liputan6.com, Jakarta Kejaksaan Agung (Kejagung) menerima tiga Surat Pemberitahuan dimulainya Penyidikan (SPDP) terkait kasus gagal ginjal akut anak, dengan rincian dua dari Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan satu dari Polri.

"Baru SPDP lho. Jadi, kejaksaan terkait gagal ginjal anak-anak baru menerima tiga SPDP, dua SPDP dari Badan POM, PPNS. Satu SPDP dari penyidik kepolisian. Ini akan berkembang juga ke depannya," tutur Kapuspenkuk Kejagung Ketut Sumedana di Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (16/11/2022).

Menurut Ketut, penyerahan tersebut dilakukan langsung pihak BPOM kepada Jaksa Agung ST Burhanuddin lewat kunjungannya ke Kejagung siang ini. Adapun isi SPDP disebutnya terkait perkara yang sama namun dengan pelaku dan perusahaan berbeda, yang disinyalir melanggar izin edar obat.

"Tapi, belum ada nama tersangkanya," jelas dia.

Ketut mengatakan, pihak PPNS memang memiliki kewenangan melakukan penyidikan sesuai Undang-Undang Kesehatan. Dia memastikan, Kejagung sebagai aparat penegak hukum memiliki kewajiban untuk memberikan dukungan pengusutan kasus, termasuk perkara gagal ginjal akut anak yang memakan korban cukup banyak.

"Yang kedua, pembuatan legal drafting terhadap penguatan kelembagaan BPOM. Ketika ke depannya nanti akan membuat suatu peraturan undang-undang atau Perpu terkait penguatan kelembagaan, yaitu pengawasan obat dan makanan pasca kasus ini. Itu juga didiskusikan," kata Ketut.


Kejagung Beri Pendampingan

Pedagang melayani calon pembeli di salah satu toko di Pasar Pramuka, Jakarta Timur, Minggu (23/10/2022). Untuk diketahui, saat ini para pedagang farmasi di Pasar Pramuka sudah tidak lagi menjual lima obat sirup yang dirilis oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) akibat diduga melebihi ambang batas kandungan etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG). (merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)

Sebelumnya, Kepala BPOM Penny K Lukito mengatakan, pihak Kejagung turut menyatakan kesiapannya memberikan pendampingan hukum atas gugatan Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) ke PTUN terhadap BPOM atas maraknya kasus gagal ginjal akut anak.

"Nanti tentunya dari Jamdatun akan membantu mendampingi Badan POM dalam hal ini. Karena pada intinya ada ketidakpahaman dikaitkan dengan sistem pengawasan," ujarnya.

"Jadi, Badan POM sudah melakukan itu tugas dengan standar ketentuan yang ada, tapi ini ada masalah kelalaian di industri farmasi dan tentunya kelalaian ini menimbulkan suatu kondisi yang menyedihkan kita semua. Dan juga ini adalah aspek kesehatan, nyawa dari manusia, jadi ini suatu kejahatan. Tentunya ini menjadi tugas dari Kejaksaan Agung," terang Penny.

Infografis BPOM Pidanakan Produsen Farmasi Biang Kerok Gagal Ginjal Akut (Liputan6.com/Triyasni)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya