Liputan6.com, Surabaya - Direktur Ditreskrimsus Polda Jatim Kombes Pol Farman menyatakan, mahasiswi berinisial CZ (22) asal Denpasar, domisili di Sidoarjo, yang menjadi tersangka ketiga video porno Kebaya Merah, diduga mendapatkan bayaran Rp 3 juta dari dua tersangka sebelumnya, AH dan ACS.
"Yang jual AH. Si AH sudah kasih uang lebih kurang Rp 3 juta, dari penjualan itu," katanya, Rabu (16/11/2022).
Advertisement
Setelah produksi, lanjut Kombes Farman, AH kemudian mengirim video porno tersebut kepada pemesan melalui media sosial Telegram.
"Jadi si AH ini jualnya lewat Twitter lalu pakai Telegram, ada password yang diberikan agar bisa masuk," kata mantan Kapolres Gianyar itu.
Pria dengan pangkat tiga melati emas di pundak itu mengatakan, penangkapan CZ hasil pendalaman penyidik yang menemukan barang bukti 92 tayangan video mesum saat penangkapan AH dan ACS. Dari itu, salah satunya ada keterlibatan CZ dalam video bertema threesome.
Kombes Farman sebelumnya membenarkan, pihaknya telah menangkap satu orang lagi sebagai tersangka ketiga kasus video porno Kebaya Merah.
“Benar, dan kami sudah amankan tersangka ketiga (CZ) dalam kasus video Kebaya Merah,” ujar Kombes Farman di Mapolda Jatim, Selasa (15/11/2022).
Sementara itu, informasi yang diperoleh dari lingkungan kepolisian menyebutkan, tim Subdirektor Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim dikabarkan menangkap seorang mahasiswi yang terlibat dengan pasangan kekasih tersangka video porno Kebaya Merah.
Mahasiswi yang ditangkap itu ialah CZ, kelahiran Denpasar, Bali, yang kini tinggal di Kabupaten Sidoarjo. CZ turut diamankan karena diduga kuat terlibat dalam pembuatan video bersama ACS dan AH, pasangan kekasih yang jadi tersangka dalam video Wanita Kebaya Merah.
CZ pernah ikut beradegan dalam beberapa video porno bersama ACS dan AH, diantaranya video threesome.
Dua Tersangka Sebelumnya
Sebelumnya, pemeran video porno Kebaya Merah yang kini sudah ditetapkan menjadi tersangka, ACS dan AH mengklaim mendapatkan pesanan dari sebuah akun Twitter untuk membuat konten video tersebut dengan nilai Rp 750 ribu.
Hal tersebut disampaikan Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Jatim, Kombes Pol Farman. Dia mengungkapkan, kedua tersangka Kebaya Merah mendapat pesanan konten video porno dengan tema Receptionis Hotel.
"Akun Twitter yang memesan konten video porno Kebaya Merah saat ini masih dalam penyelidikan," ujar Kombes Farman di gedung Humas Mapolda Jatim, Selasa (8/11/2022).
Akun Twitter itu, lanjut Farman, mendapatkan keuntungan dari penjualan konten video porno tersebut dengan tarif bervariasi tergantung tema. "Adapun untuk hasil penjualan konten dipergunakan tersangka untuk keperluan sehari hari," ucapnya.
Advertisement