3 Hal Terkait Sidang Nikita Mirzani dalam Perkara Pencemaran Nama Baik

Awal perseteruan Nikita Mirzani dengan Dito Mahendra dan Nindy Ayunda terungkap melalui surat dakwaan yang diunggah ke website resmi Pengadilan Negeri Serang.

oleh Liputan6.com diperbarui 16 Nov 2022, 20:05 WIB
Potret Nikita Mirzani Sidang Kasus Pencemaran Nama Baik (Sumber: KapanLagi.com/Budy Santoso)

Liputan6.com, Jakarta Sidang perdana artis Nikita Mirzani belum lama ini digelar di Pengadilan Negeri Serang. Ada pun agenda persidangan yang digelar pada Senin, 14 November 2022 kemarin mendengarkan pembacaan dakwaan.

Untuk diketahui, ibu dari tiga anak tersebut menjadi terdakwa dan kini mendekam di Rutan Kelas IIB Serang atas laporan Dito Mahendra di Polresta Serang Kota atas pencemaran nama baik. 

Sebelumnya, masa penahanan Nikita berakhir pada 13 November 2022. Namun, oleh majelis hakim PN Serang diperpanjang hingga Selasa, 6 Desember mendatang. 

Kronologi hingga akhirnya Dito melaporkan artis yang akrab disapa Nyai itu bermula saat dirinya mendapatkan laporan dari seseorang bernama Hairul Yusi.

Dalam surat dakwaan dengan nomor perkara 853/Pid.Sus/2022/PN Srg dan nomor surat pelimpahan B-5101/M.6.10/Eku.2/11/2022, tertulis nama saksi Hairul Yusi, M.A Hadi Yusuf, Mulyani, dan Rafiudin.

Hairul mengaku saat itu dirinya tengah berada di Kantor PT Bumi Banten Indah, pada 15 Mei 2022. Saat sedang membuka akun Instagram-nya, dia melihat unggahan Nikita yang dianggap memojokkan Dito Mahendra. 

"Saksi Hairul Yusi memberitahukan postingan tersebut kepada saksi Mahendra Dito dan atas pemberitahuan tersebut, maka saksi Mahendra Dito merasa dirugikan dan nama baiknya dicemarkan sehingga melaporkan perbuatan terdakwa tersebut kepada pihak Kepolisan di Polres Serang," tulis unggahan itu, dikutip Selasa, 8 November 2022, pukul 13.56 WIB.

Dan buntut dari pelaporan tersebut, Nikita pun ditetapkan sebagai tersangka. Lantas, seperti apa jalannya sidang Nikita Mirzani yang Senin, 14 November lalu digelar dengan agenda pembacaan dakwaan?

 

 


1. Nikita Sempat Lontarkan Keberatan

Potret Nikita Mirzani Sidang Kasus Pencemaran Nama Baik (Sumber: KapanLagi.com/Budy Santoso)

Dari jadwal yang akan digelar pukul 09.00 WIB, Nikita baru masuk ke ruang sidang utama Pengadilan Negeri (PN) Serang sekitar pukul 10.53 WIB dan selesai sekitar pukul 11.50 WIB.

Sidang selanjutnya dijadwalkan dua pekan lagi, atau Senin, 28 November 2022, dengan agenda mendengarkan eksepsi atau nota keberatan dari terdakwa Nikita Mirzani beserta kuasa hukumnya, Fahmi Bachmid.

Usai menjalani sidang, selebritas itu kembali masuk penjara di Rutan Klas IIB Serang.

"Persidangan selanjutnya dilanjutkan 28 November 2022. Untuk Jam nya, jadi kita jadwalkan jam 10.00 WIB. Dengan agenda mendengarkan eksepsi atau keberatan terdakwa dari kuasa hukum. Terdakwa kembali ke tahanan," ujar Ketua Majlis Hakim Dedi Ari Saputra, Senin (14/11/2022).

Mendengarkan jadwal persidangan dilanjutkan dua pekan lagi, Nikita Mirzani mengaku sempat keberatan, karena harus menunggu waktu yang cukup lama.

"Kelamaan Yang Mulia," ujar Nikita, Senin (14/11/2022).


2. Terungkap Awal Perseteruan Nikita dan Dito

Potret Nikita Mirzani Sidang Kasus Pencemaran Nama Baik (Sumber: KapanLagi.com/Budy Santoso)

Awal perseteruan Nikita Mirzani dengan Dito Mahendra dan Nindy Ayunda terungkap melalui surat dakwaan yang diunggah ke website resmi Pengadilan Negeri Serang.

Nikita mengaku mendapatkan teror dengan datangnya kiriman bunga bertuliskan Askara Parasady Harsono yang merupakan suami dari Nindy Ayunda. Tak cukup sampai disitu, pagar dan tembok rumah selebritas juga di coret oleh orang tidak dikenal.

Teror yang diterima beraroma tudingan Nikita Mirzani dan Askara Parasady Harsono berselingkuh. Sedang disisi lain, saat ini, Nindy Ayunda tengah menjalin asmara dengan Dito Mahendra.

Hal itu terlihat dalam unggahan surat dakwaan di sipp.pn-serang.go.id/index.php/detil_perkara dengan tanggal pendaftaran 07 November 2022, nomor perkara 853/Pid.Sus/2022/PN Srg, serta nomor surat pelimpahan B-5101/M.6.10/Eku.2/11/2022.

Karena kesal dengan teror yang diterimanya, terdakwa Nikita Mirzani melihat pemberitaan di media online tentang kasus pemukulan oleh Dito Mahendra ke petugas keamanan.

"Selanjutnya timbul niat terdakwa untuk menyampaikan kepada masyarakat perihal peristiwa tersebut dan dengan memanfaatkan ketenarannya sebagai public figure. Terdakwa mengimbau kepada kepolisian agar harus adil. Terdakwa kemudian secara tanpa hak atau melawan hukum dan tanpa seizin maupun sepengetahuan dari saksi Mahendra Dito, mulai mencari foto-foto saksi Mahendra Dito di internet," begitu isi tulisan surat dakwaan, yang dikutip Selasa, 08 November 2022, pukul 16.05 WIB.

Setelah Nikita Mirzani mendapatkan foto Dito Mahendra, pada Minggu, 15 Mei 2022, sekitar pukul 15.10 wib, Nikita mengunggah di akun medisosnya, @nikitamirzanimawardi_172.

Foto kekasih Nindy Ayunda itu dibubuhi tulisan, 'namanya Dito Mahendra, oh ini yang lagi viral diberita online menganiaya security, Abang Propam jangan mau percaya omongan yang ngomong banyak juga menipu dan PHP juga pada para senior,' begitu tulisnya.

"Mengunggah foto-foto Saksi Mahendra Dito yang telah diedit sebelumnya melalui instastory (instagram story)," dikutip Selasa, 08 November 2022, pukul 16.09 WIB. 

Masih di hari dan tanggal yang sama, sekitar pukul 15.44 wib, selebritas itu juga mengunggah gambar ke instastory nya.

Foto Dito Mahendra diposting Nikita dan diberi tulisan, 'Ini dia muka orang yang diduga melakukan penyekapan dan pemukulan secara sadis ke mantan supir bebegig sawah, yang di lakukan di rumah ibu kandungnya bebegig, kepada kepolisian Indonesia harus adil dalam menangani kasus sadis ini,' dikutip Selasa, 08 November 2022, pukul 16.12 WIB.


3. Nikita Bingung dengan Dakwaan Jaksa

Potret Nikita Mirzani Sidang Kasus Pencemaran Nama Baik (Sumber: KapanLagi.com/Budy Santoso)

Nikita Mirzani dan pengacaranya mengaku bingung dengan dakwaan dan pasal yang dikenakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) ke artis yang akrab disapa Nyai itu. Alasannya, terlalu banyak pasal yang dilanggar oleh Nikita.

Selain itu, Nikita mengaku tidak mengenal sama sekali Dito Mahendra.

Fahmi Bachmid, selaku pengacara Nikita Mirzani, mengatakan JPU menyangkakan Nikita Mirzani melanggar Pasal 36 juncto Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 51 ayat (2) Undang-undang (UU) Republik Indonesia nomor 19 Tahun 2016, tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi elektronik.

Kemudian Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (3) UU Republik Indonesia nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi elektronik. Terakhir dianggap melanggar Pasal 311 KUHP.

"Artinya dakwaannya bingung, apakah anikita melakukan perbuatan ini, ataukan melakukan perbuatan ini, artinya jaksanya pun masih bingung apa yang dilakukan oleh Nikita Mirzani. Itu namanya dakwaan alternatif, itu dakwaan bingung, apa yang dilakukan Niki itu apa sih," ujar Fahmi Bachmid, di PN Serang, Senin  (14/11/2022).

Kebingungan lainnya karena Nikita Mirzani tidak mengenal sama sekali dengan pelapornya yang bernama Dito Mahendra. Oleh karena itu, Fahmi akan membongkar kekurangan dakwaan JPU pada persidangan selanjutnya yang akan digelar Senin, 28 November 2022.

"Kami akan menguraikan satu per satu, tapi bukan disini. Disini hanya hanya menyampaikan bahwa jaksa itu membenarkan bahwa Niki hanya mengimbau dan tidak menghina seseorang," jelasnya.

 

Widiyaningsih

Infografis 12 Cara Sehat Hadapi Stres Era Pandemi Covid-19 (Liputan6.com/Niman)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya