Richard Lee Beberkan 4 Poin Inti Hasil Putusan Praperadilan serta Tuntut Pemulihan Nama Baik

Terlepas dari putusan praperadilan yang ditetapkan, Richard Lee mempertanyakan nasib nama baiknya.

oleh Liputan6.com diperbarui 17 Nov 2022, 09:00 WIB
Richard Lee didampingi kuasa hukumnya saat membeberkan hasil putusan sidang praperadilan terkait perkara dugaan pencemaran nama baik dan ilegal akses di kawasan Senopati, Jakarta Selatan, Rabu (16/11/2022). (Foto: M. Altaf Jauhar)

Liputan6.com, Jakarta - Richard Lee merasa lega status tersangka terkait dugaan pencemaran nama baik dan ilegal akses yang dilaporkan Kartika Putri dinyatakan tidak sah. Hal itu berdasarkan hasil putusan praperadilan yang ditempuhnya.

Terlepas dari putusan praperadilan yang ditetapkan, Richard Lee mempertanyakan nasib nama baiknya. Apalagi, sebutan tersangka dua kasus sempat disematkan kepadanya.

"Kebayang enggak sih dua tahun saya seperti ini. Walaupun saya berterimakasih pada media, masyarakat, yang sudah mendukung. Tapi tetap, saya dibilang tersangka dua kasus. Abang mantan pengacara saya tuh teriak-teriak, 'eh tersangka dua kasus.' Malu saya," ujar Richard Lee di Kawasan Senopati, Jakarta Selatan, Rabu (16/11/2022).

Richard pun menceritakan bagaimana status tersangka begitu melekat pada dirinya. Pernah suatu ketika dirinya bertemu dengan seorang fans.

 


Merasa Malu

Richard Lee didampingi kuasa hukumnya saat membeberkan hasil putusan sidang praperadilan terkait perkara dugaan pencemaran nama baik dan ilegal akses di kawasan Senopati, Jakarta Selatan, Rabu (16/11/2022). (Foto: M. Altaf Jauhar)

Richard merasa malu mendapati fans tersebut menanyakan ihwal permasalahan yang dialaminya.

"Saya ketemu seseorang kemarin di Bali, dia ngefans sama saya. Dia tanya, 'dokter banyak masalah ya?' Aku malu banget. Aku ditangkap. Kalian flashback lagi gimana videonya (saat penangkapan). Aduh miris banget," ungkap Richard.

 


Empat Poin Inti Putusan Praperadilan

Richard Lee didampingi kuasa hukumnya saat membeberkan hasil putusan sidang praperadilan terkait perkara dugaan pencemaran nama baik dan ilegal akses di kawasan Senopati, Jakarta Selatan, Rabu (16/11/2022). (Foto: M. Altaf Jauhar)

Richard melanjutkan, ada 4 poin inti dari putusan praperadilan yang menyatakan status tersangka dirinya tidak sah. Salah satunya kewajiban untuk merehabilitasi nama baiknya.

"Satu, penetapan tersangka pencemaran nama baik, saya, itu tidak sah. Dua, penetapan tersangka ilegal akses Richard Lee itu tidak sah. Tiga, penyitaan handphone dan facebook saya itu tidak sah. Empat, wajib merehabilitasi nama baik saya. Ini sudah putusan pengadilan dan tidak lagi kita perdebatkan," urai Richard Lee.

 


Belum Ada Komunikasi

Sejak putusan praperadilan ini ditetapkan, Richard Lee mengaku belum ada komunikasi dengan pihak Kartika Putri. Ia justru menanyakan bagaimana tindakan yang bersangkutan maupun penyidik dalam upaya memulihkan nama baiknya.

"Saya juga menanyakan dengan sangat. Apa sih tindakan dari KP, terutama penyidik yang pegang kasus ini. Karena impact yang saya dapat luar biasa banget. Pada pemulihan nama baik saya, saya pikir dengan secarik kertas saya rasa tidak layak," pungkas Richard Lee. (Liputan6.com/M. Altaf Jauhar)

infografis Pemenang Praperadilan Melawan KPK

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya