Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah akan kembali membuka program Kartu Prakerja Gelombang 48 dalam waktu dekat ini.
Oleh karena itu, anda mulai dari sekarang siapkan persyaratan yang dibutuhan untuk bisa mendapatkan program Kartu Prakerja Gelombang 48.
Diketahui program Kartu Prakerja Gelombang 48 akan digulirkan pada tahun 2023 mendatang oleh pemerintah.
Baca Juga
Advertisement
Dilansir dari situs Sekretariat Kabinet RI, Kartu Prakerja Gelombang 48 tahun 2023 nanti bantuan akan lebih difokuskan pada peningkatan skill atau kemampuan dan produktivitas angkatan kerja.
Tercatat pada tahun 2022 jumlah penerima manfaat Kartu Prakerja ini sudah mencapai 3,46 juta dari 514 kabupaten/kota di Indonesia.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, yang juga merangkap sebagai Ketua Komite Cipta Kerja dalam Rapat Komite Cipta Kerja pada 3 Oktober 2022 lalu.
“Program Kartu Prakerja akan lebih fokus pada peningkatan kompetensi angkatan kerja sebagaimana konsep awal program ini dicanangkan sebelum era pandemi COVID-19,” jelas Airlangga Hartarto.
Saksikan video pilihan berikut ini:
Syarat Hingga Nilai Bantuan
Pada Kartu Prakerja Gelombang 48 tahun 2023 nanti, pemerintah akan melakukan penyesuaian jumlah bantuan yang disalurkan pada peserta.
Program Kartu Prakerja Gelombang 48 ini meliputi biaya pelatihan secara langsung kepada peserta dan insentif pascapelatihan yang diisi dengan ragam latihan skilling, reskilling, dan upskilling.
Dari informasi yang berhasil dihimpun program Kartu Prakerja Gelombang 48 penerima akan mendapat bantuan sebesar Rp4,2 juta per individu yang meliputi:
1. Biaya pelatihan sebesar Rp3,5 juta
2. Insentif pascapelatihan Rp600 ribu dan akan diberikan sekali
3. Insentif survei sebesar Rp100 ribu untuk dua kali pengisian survei
Dikutip melalui situs prakerja.go.id, persyaratan umum yang harus dipenuhi antara lain sebagai berikut:
1. Warga Negara Indonesia yang berusia minimal 18 tahun.
2. Tidak sedang menempuh pendidikan formal.
3. Warga yang sedang mencari kerja, pekerja atau buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja.
4. Bukan Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, ASN, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD.
5. Maksimal 2 NIK dalam 1 KK yang menjadi Penerima Kartu Prakerja.
Advertisement