Liputan6.com, Garut - DR, warga Kecamatan Cilawu serta YS, warga Kecataman Cibalong, Garut, Jawa Barat, hanya bisa tertunduk lesu, setelah keduanya menjadi korban penipuan tersangka CB dan J, hingga Rp4,7 miliar.
DR mengalami kerugian hingga Rp2,8 miliar, sementara YS mengalami kerugian hingga Rp1,9 miliar, setelah kedua anaknya dinyatakan gagal lolos tes Akpol Polri angkatan 2021, akibat perbuatan tipu daya calo dan polisi gadungan.
Advertisement
“Dari hasil pengembangan kasus ini, total jumlah korban ada tiga orang yang dua diantaranya berada di wilayah Kabupaten Garut dan satu orang lainnya dari Kota Bandung,” ujar Kapolres Garut AKBP Wirdhanto Hadicaksono, dalam rilis kasus, di Mapolres Garut, Rabu (16/11/2022).
Menurutnya, pengungkapan kasus penipuan tersebut berasal dari laporan para korban setelah keduanya menjadi korban penipuan tersangka J dan CB. Kasus ini berlangsung sejak Oktober 2021 hingga Agustus 2022 lalu.
“Awalnya pada Oktober tahun lalu, tersangka J mendatangi tempat tinggal para korban DR dan YS, pada lokasi berbeda,” ujar dia.
Kemudian, tersangka J membujuk anak korban dan menyatakan bisa membantu mereka lolos tes Akpol Polri dengan pembayaran sejumlah uang karena dukungan salah satu perwira menengah di Mabes Polri yang bertugas di SDM Mabes Polri.
“Dia memperkenalkan para korban pada tersangka CB yang berperan sebagai anggota Polri berpangkat AKP, sebagai ajudan Kepala SDM Mabes Polri,” ujar dia.
Kemudian tersangka CB, mengaku bisa memuluskan proses perekrutan menjadi siswa Akpol jika sudah menerima uang dari korban sebagai jaminan.
“Korban semakin percaya lagi setelah kedua tersangka meyakinkan bahwa uang akan dikembalikan jika memang anaknya tidak lolos,” kata dia.
Walhasil, korban DR pun menyerahkan uang dengan total senilai Rp2,8 miliar, sementara YS memberikan uang sebanyak Rp1,9 miliar kepada tersangka.
“Anak korban ini bahkan dibiayai kos untuk mendapat bimbingan akademik dan psikologi di Semarang langsung,” kata dia.
Digunakan Hura-hura
Namun sepandainya tupai melompat, akhirnya jatuh juga. Setelah memasuki Agustus 2022 lalu, para korban mendapatkan informasi jika kedua anak mereka dinyatakan tidak lulus tes Akpol Polri.
"Karena memang oleh kedua tersangka tidak didaftarkan sama sekali," ujarnya.
Setelah akal bulusnya tercium korban, mereka kemudian melarikan diri dan sempat menjadi buron aparat hingga akhirnya tertangkap di wilayah Purbalingga, Jawa Tengah.
“Keduanya diserahkan ke aparat Polres Garut mengingat TKP penipuan yang mereka lakukan berada di Garut,” kata dia.
Hasil penyelidikan sementara, para tersangka menggunakan uang para korban untuk membiayai kebutuhan sehari-hari, membeli perabotan rumah tangga, membeli tanah, bangunan rumah hingga pesta bir. “Mereka juga diketahui berjudi, prostitusi, dan sebagainya,” kata dia.
Beberapa barang bukti yang diamankan antara lain AC hingga panci, bukti transfer, buku rekening, uang tunai Rp10 juta, satu unit sepeda motor metik jenis Honda Beat, sertifikat tanah di Purbalingga Jawa Tengah, dan lainnya.
“Pasal yang kami sangkakan yaitu Pasal 372 dan 378 KUHP kaitan penipuan dan penggelapan dengan pidana penjara 4 tahun,” kata dia.
Dalam kasus penipuan itu, Wirdhanto menegaskan tidak adanya personel Polri aktif yang terlibat dalam kasus tersebut, dan murni tipu daya tersangka.
“Kami mengimbau masyarakat agar tidak terperdaya modus operandi masuk sebagai polisi tanpa tes dengan adanya jaminan,” ujar lulusan terbaik Akpol 2003 tersebut.
Advertisement