Polisi Gerebek Gudang Penimbunan BBM Bersubsidi di Banyuasin, Diduga Milik Anggota TNI

Oknum TNI di Kabupaten Banyuasin Sumsel diduga miliki gudang penimbunan BBM bersubsidi.

oleh Nefri Inge diperbarui 17 Nov 2022, 06:29 WIB
Tim Ditreskrimsus Polda Sumsel saat mendatangi gudang penimbunan BBM bersubsidi di Banyuasin Sumsel (Liputan6.com / Nefri Inge)

Liputan6.com, Palembang - Di tengah tingginya harga Bahan Bakar Minyak (BBM), ada saja ulah oknum yang menimbun BBM. Parahnya, BBM yang ditimbun adalah BBM bersubsidi, yang diduga akan dijual ke pasaran.

Gudang BBM tersebut digerebek anggota Ditreskrimsus Polda Sumsel, di Desa Talang Buluh Kecamatan Talang Kelapa Kabupaten Banyuasin , Sumsel.

Kapolda Sumsel, Irjen Pol A Rachmad Wibowo melalui Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Supriadi mengatakan, penggerebekan gudang penimbunan BBM bersubsidi tersebut berawal dari informasi masyarakat.

“Kita sudah mengamankan pemilik gudang, HS (42). Gudangnya kita amankan juga, bersama barang bukti penimbunan BBM di Banyuasin,” ucapnya, Rabu (16/11/2022).

Beberapa barang bukti yang ditemukan di Tempat Kejadian Perkara (TKP), yaitu 1 unit mobil Mitsubshi Canter nopol BG 8406 CD warna kuning.

Lalu, tanki petak besi yang berisi 9.800 liter minyak solar sulingan 9.800 Liter, 1 unit baby tank berisi 800 Liter minyak solar sulingan sejumlah 800 liter dan 8 unit baby tank dalam keadaan kosong.

“Anggota Polsek Talang Kelapa Banyuasin sudah mendatangi TKP lebih awal. Sehingga tim gabungan kita dan Polsek Talang Kelapa, berhasil mengamankan pelaku dan beberapa barang bukti,” ujarnya.

 

2 dari 2 halaman

Oknum TNI

Tim Ditreskrimsus Polda Sumsel saat mendatangi gudang penimbunan BBM bersubsidi di Banyuasin Sumsel (Liputan6.com / Nefri Inge)

Polda Sumsel dan Polsek Talang Kelapa Banyuasin, akan berkoordinasi dengan Polisi Militer (PM) atau Ankum Kodim Banyuasin.

Karena pemilik gudang BBM bersubsidi dan lokasi penimbunannya, diduga milik oknum anggota TNI yang masih aktif berdinas.

“Pelaku bisa terancam Tindak Pidana Migas, penyalahgunaan BBM bersubsidi, Pasal 55 UU nomor 22 Thn 2001 tentang Migas, yang telah dirubah dalam Pasal 40 Nomor 9 UU Nomor 11 Thn 2020 tentang Cipta Kerja,” katanya.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya