Liputan6.com, Pekanbaru - Direktur CV Palem Gunung Raya, Arief Budiman, terdakwa kredit modal kerja fiktif Rp7,2 miliar di Bank Jawa Barat Banten (BJB) Pekanbaru dituntut 8 tahun 6 bulan penjara. Sidang tuntutan ini berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru.
Selain Arief, korupsi kredit modal kerja ini juga menyeret Indra Osmer Gunawan Hutahuruk. Mantan petinggi di BJB Pekanbaru itu juga dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Pekanbaru dengan hukuman serupa.
Baca Juga
Advertisement
Tuntutan dibacakan JPU di hadapan majelis hakim yang diketuai Yuli Artha Pujayotama. JPU Dewi Shinta Dame hadir di pengadilan sementara kedua terdakwa mendengarkan secara virtual dari Rutan Pekanbaru.
Dalam amar tuntutannya, JPU Dame menyatakan terdakwa Arief melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 ayat 2 huruf b Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
"Menuntut terdakwa Arief Budiman dengan pidana penjara selama 8 tahun dan 6 bulan, dikurangi selama masa tahanan yang telah dijalani," kata Dame.
Arief juga dihukum untuk membayar denda sebesar Rp200 juta. Dengan ketentuan, apabila tidak dibayar maka dapat diganti dengan 6 bulan kurungan.
Tidak hanya itu, jaksa juga menghukum Arief untuk membayar uang pengganti (UP) kerugian negara sebesar Rp7.233.000.000. Apabila UP itu tidak dibayarkan, maka dapat diganti dengan kurungan selama 4 tahun dan 6 bulan.
*** Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Sering Berbelit
JPU dalam pertimbangan memberatkan menyatakan, terdakwa Arief selalu berbelit-belit di persidangan dan tidak menyesali perbuatannya. Sementara yang meringankannya, terdakwa belum pernah dihukum.
Sementara terdakwa Indra Osmer, selain penjara, JPU Dame juga menuntut Indra membayar denda sebesar Rp200 juta atau subsider 6 bulan kurungan. Bedanya, Indra tidak dihukum untuk membayar UP kerugian negara seperti Arief.
Atas tuntutan jaksa itu, kedua terdakwa melalui kuasa hukumnya akan mengajukan nota pembelaan (pledoi). Hakim kemudian menunda sidang hingga satu pekan mendatang.
Usai sidang, Boy Gunawan SH MH selaku kuasa hukum terdakwa Arief Budiman menolak mentah-mentah tuntutan yang dibacakan JPU itu. Menurutnya, tuntutan JPU itu terlaku mengada-ada dan tanpa fakta di persidangan.
"Karena berdasarkan keterangan saksi di persidangan, tidak ada satu pun yang menyebutkan kalau terdakwa Arief memalsukan atau menandatangani akad kredit modal kerja itu, ngawur itu tuntutan jaksa," dia menegaskan.
Bahkan, kata Boy, justru uang terdakwa Arief yang lebih banyak berada di rekening bank tersebut.
Sebagai informasi, kredit modal kerja itu terjadi pada tahun 2015-2018. Pada tanggal 18 dan 23 Februari 2015, Arief selaku direktur sejumlah perusahaan mengajukan permohonan untuk mendapat faslitas kredit modal kerja konstruksi di bank tersebut.
Dalam melakukan pencairan kredit sejumlah perusahaan miliknya, Arief diduga menggunakan surat perintah kerja fiktif. Terutama kegiatan pekerjaan yang dilaksanakan di Kantor DPRD Provinsi Riau dan Dinas Pendidikan di Kabupaten Kuantan Singgingi.
Dalam perjalanannya, JPU dalam dakwaan menyatakan kredit itu macet.
Advertisement