Pemkot Depok Targetkan Warga Sadar Sanitasi dan Tidak BAB di Jamban

Wali Kota Depok, Mohammad Idris mengatakan, Pemerintah Kota Depok sudah mendeklarasikan untuk 63 kelurahan di Kota Depok, tidak BAB menggunakan jamban. Tidak hanya itu, warga tidak lagi membuang kotoran di kali, selokan, maupun kolam.

oleh Dicky Agung Prihanto diperbarui 17 Nov 2022, 09:57 WIB
Ilustrasi (Merdeka.com/Iqbal Nugroho)

Liputan6.com, Depok - Pemerintah Kota Depok menargetkan warga tidak lagi Buang Air Besar (BAB) menggunakan jamban. Hal itu dilakukan dengan penandaan deklarasi Open Defecation Free (ODF).

Wali Kota Depok, Mohammad Idris mengatakan, Pemerintah Kota Depok sudah mendeklarasikan untuk 63 kelurahan di Kota Depok, tidak BAB menggunakan jamban. Tidak hanya itu, warga tidak lagi membuang kotoran di kali, selokan, maupun kolam.

“Kami sudah deklarasikan bahkan untuk tingkat Kota di Jawa Barat, baru Kota Depok,” ujar Idris kepada Liputan6.com, Kamis (17/11/2022).

Sebagai penguat deklarasi tersebut, Pemerintah Kota Depok berusaha mendorong warga memiliki septic tank berstandar nasional Indonesia (SNI). Dengan begitu, upaya Pemerintah Kota Depok dapat menguatkan komitmen bebas jamban di Jawa Barat.

“Memang tidak mudah, tapi kami akan terus berusaha dan kami diberikan sertifikat oleh Gubernur Jawa Barat,” ucap Idris.

Idris menjelaskan, upaya menghilangkan BAB menggunakan jamban dinilai tidak mudah. Bahkan Pemerintah Provinsi Jawa Barat memberikan waktu kepada Kota Depok untuk membenahi hal tersebut selama beberapa bulan ke depan.

“Kami diberikan waktu selama tiga bulan ke depan,” jelas Idris.

 


Beberapa Kelurahan Masih Gunakan Jamban

Diakuinya pemberian tenggat waktu dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat, terdapat beberapa kelurahan masih menggunakan jamban. Namun tidak ada kata menyerah untuk memperbaiki dan meningkatkan untuk mencapai hasil yang baik untuk warga Kota Depok.

“Kalau semuanya sudah oke maka kami diberikan predikat kota sehat Wistara,” tegas Idris.

Idris menuturkan, warga Kota Depok yang masih menggunakan jamban untuk BAB dapat segera beralih menggunakan septictank. Selain itu, warga yang melihat terdapat jamban di lingkungannya, dapat melapor kepada Pemerintah Kota Depok.

“Kalau ada yang lihat masih menggunakan jamban atau koya untuk BAB, lapor ke kami dan akan kami intervensi,” pungkas Idris.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya