Pohon Tumbang di Jakarta Barat, Satu Unit Mobil Tertimpa

Akibat kejadian ini, lalu lintas di sekitar lokasi pohon tumbang itu pun menjadi macet parah.

oleh Ady Anugrahadi diperbarui 17 Nov 2022, 10:51 WIB
Sebuah mobil minibus tertimpa pohon tumbang di Jalan Outer Ring Road Cengkareng Timur, Jakarta Barat. (Liputan6.com/Ady Anugrahadi)

 

Liputan6.com, Jakarta - Sebuah mobil minibus tertimpa pohon tumbang di Jalan Outer Ring Road Cengkareng Timur, Jakarta Barat. Peristiwa tersebut terjadi di tengah hujan deras yang mengguyur DKI Jakarta, Kamis (17/11/2022).

Kasat Lantas Jakarta Barat Kompol Maulana Jali Karepesina menerangkan, pohon tersebut tumbang pada pukul 06.50 WIB.

"Ada mobil Xenia merah yang tertimpa cabang pohon namun hanya kerusakan kecil sedangkan pengemudinya aman selamat tidak ada luka, selanjutnya diarahkan ke Unit Laka Wilayah Jakarta Barat," kata dia dalam keterangan tertulis, Kamis (17/11/2022).

Maulana menerangkan, posisi pohon menghalangi ruas jalan. Sehingga terjadi penumpukan kendaraan. Arus lalu lintas sempat macet parah.

"Karena tidak bisa dilalui kendaraan roda empat dan hanya kendaraan roda dua saja yang bisa melintas," ujar dia.

Maulana menerangkan, pihaknya bersama instansi terkait memotong pohon yang tumbang dan memindahkannya ke tempat lain. Hal ini agar arus lalu lintas menjadi lancar.

"Arus lalu lintas telah berjalan normal kembali," ujar dia.


Korban Berhak Dapat Santunan

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyatakan bahwa korban pohon tumbang berhak mengajukan santunan yang nilainya hingga Rp50 juta. Sementara asuransi kerusakan kendaraan maupun bangunan akibat pohon tumbang nilainya hingga Rp25 juta.

"Klaim santunan dan asuransi terbagi untuk kendaraan roda dua atau empat, korban luka atau meninggal dunia, serta kerusakan bangunan," kata Kepala Dinas Pertamanan dan Hutan Kota (Distamhut) Provinsi DKI Jakarta Suzi Marsitawati seperti dikutip dari Antara pada Minggu (13/11/2022).

Menurut Suzy, prosedur klaim santunan dan asuransi serta besaran nominalnya diatur sesuai Keputusan Kepala Dinas Pertamanan dan Hutan Kota DKI Jakarta Nomor 11 Tahun 2021 tentang Standar Operasional Prosedur Pemberian Santunan/Asuransi Pohon Tumbang di DKI Jakarta.

Masyarakat perorangan maupun badan hukum yang terkena dampak pohon tumbang atau peristiwa alam di wilayah kerja Distamhut DKI Jakarta dapat mengajukan klaim santunan dan asuransi melalui e-mail distama@jakarta.go.id atau ke Kantor Dinas Pertamanan dan Hutan Kota DKI Jakarta.

 


Cegah Pohon Tumbang

Untuk mencegah agar pohon tidak tumbang, petugas dari Distamhut Provinsi DKI Jakarta pada Sabtu kemarin memeriksa pohon-pohon di ruas jalan di lima kota. Pemeriksaan di Jakarta Pusat dilakukan di Jalan Suprapto, Jalan Kesehatan, Jalan M Yamin, Jalan Gresik dan Jalan Teuku Umar.

Kemudian di Jakarta Utara dilakukan di Jalan Perintis Kemerdekaan, Jalan Danau Sunter, Jalan Papanggo, sekitar Ancol dan kawasan Kelapa Gading.

Untuk Jakarta Barat di Jalan Kyai Tapa, Jalan Panjang dan Jalan Daan Mogot. Lalu Jakarta Selatan di Jalan Hang Tuah dan Jalan Sriwijaya. Sedangkan Jakarta Timur di Jalan Pangeran Revolusi, Jalan Pemuda dan Jalan I Gusti Ngurah Rai. 

"Prioritas utama terletak pada lokasi jalur hijau atau pohon-pohon yang berada di sisi tepian maupun median jalan," kata Suzi.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya