Liputan6.com, Paser - Hingga kini belum ada perkembangan terbaru mengenai kasus dugaan korupsi di tubuh Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tirta Kandilo yang ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Paser.
Sebelumnya pada medio September lalu, kasus dugaan korupsi itu telah ditingkatkan statusnya dari penyelidikan menjadi penyidikan. Kepala Seksi Intelijen Kejari Paser Nanang Triyanto menyebut saat ini masih terus berjalan.
Advertisement
"Sementara ini masih proses perhitungan kerugian negara," tutur Nanang Triyanto, Rabu (16/11/2022).
Dirinya menampik jika kasus yang tengah ditangani Kejari Paser jalan di tempat. Ia menuturkan pihaknya masih terus bekerja guna menuntaskan kasus proyek bernilai Rp3,9 miliar tersebut.
Dalam proses penyidikan, pihak Kejari Paser telah memanggil kembali saksi-saksi yang saat proses penyelidikan dimintai klarifikasi. Serta telah melakukan penggeledahan di kantor Perumda Tirta Kandilo dan Kantor Koperasi Tirta Kandilo guna memperoleh dokumen yang dibutuhkan.
Ditegaskan, dalam dugaan kasus korupsi ini Kejari Paser akan fokus melakukan penyidikan pengadaan barang dan jasa, yang diduga adanya kemahalan harga dalam pengadaan proyek tersebut.
"Ini yang perlu kami buktikan dengan bantuan ahli untuk menghitung potensi kerugian negara dalam proyek SR MBR itu," ucapnya.
Proses Perhitungan Kerugian Negara
Dugaan korupsi ini program hibah Sambungan Rumah bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (SR-MBR) dengan anggaran Rp3,9 miliar bersumber APBD 2021. Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Paser, Dony Dwi Wijayanto mengatakan, tahapan penyidikan telah berjalan dan sampai pada pemeriksaan saksi-saksi.
"Pemeriksaan saksi-saksi telah berjalan, sudah kita optimalkan, supaya nanti saksi-saksi bisa mendukung pembuktian dalam perkara ini," katanya.
Dalam penguatan bukti perkara, permintaan bantuan keterangan ahli telah disampaikan, termasuk permohonan kepada pihak auditor untuk melakukan perhitungan kerugian keuangan negara.
"Terkait proses pengadaan barang dan jasanya juga sudah kita minta bantuan keterangan ahli," terangnya.
Pemeriksaan saksi saat ini, sudah lebih dari 50 orang, menyangkut proses penyediaan barang dan jasa. Sebagai perusahaan milik daerah, Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait juga menjalani pemeriksaan sebagai saksi.
"Dari luar Perumda (Tirta Kandilo) ada dari unsur pemerintahan, dimana ada OPD terkait dari bagian keuangan, kemudian ada OPD teknis sebagai pemangku kepentingan dan sudah kami mintai keterangan juga," jelas Dony.
Belum diketahui hasil kerugian, dikarenakan proses audit masih berjalan. Sebagai langkah awal pelaksanaan audit, pihaknya telah melakukan pemaparan hasil penyidikan kepada auditor.
Nilai kerugian negara masih belum bisa disampaikan oleh penyidik, karena harus judgement ahli, serta ada pernyataan laporan resmi auditor.
Advertisement