Kemenkes Ingatkan Hanya Konsumsi Obat Sirup yang Masuk Daftar Aman BPOM

Upaya cegah gagal ginjal akut, Kemenkes ingatkan hanya mengonsumsi obat sirup yang aman sesuai rekomendasi BPOM.

oleh Benedikta Desideria diperbarui 18 Nov 2022, 06:00 WIB
Pegawai membawa sejumlah obat sirup yang mengandung paracetamol di Apotek Prima Husada, Cinere, Depok, Jawa Barat, Kamis (20/10/2022). Kementerian Kesehatan menginstruksikan seluruh apotek untuk sementara tidak menjual obat bebas dalam bentuk sirup anak kepada masyarakat akibat adanya lebih dari 200 kasus gangguan ginjal akut misterius yang menyerang anak di Indonesia. (merdeka.com/Arie Basuki)

Liputan6.com, Jakarta Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI mengingatkan masyarakat agar tidak sembarangan menggunakan obat sirup sebagai upaya pencegahan kasus gagal ginjal akut progresif atipikal (GGAPA) pada anak.

Selain itu, Kemenkes juga meminta para tenaga kesehatan serta apotek dan toko obat untuk selalu berpedoman pada penjelasan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengenai obat sirup yang aman dan mana yang tidak aman.

Hal itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor HK.02.02/III/3713/2022 mengenai Petunjuk Penggunaan Obat Sediaan Cair/Sirup pada Anak dalam rangka Pencegahan Peningkatan Kasus Gangguan Ginjal Akut Progresif Atipikal per 11 November 2022.

Dalam SE tersebut, Kemenkes mengingatkan bahwa BPOM sudah melakukan pengawasan dan pengujian obat sirup. BPOM juga sudah merilis daftar obat yang aman pada 22 Oktober 2022 dan 27 Oktober 2022.

Namun, berdasarkan perkembangan pengawasan obat sirup yang terus dilakukan BPOM, ada tiga produsen yang dicabut izin edarnya. Perusahan farmasi tersebut adalah PT Yarindo Farmatama, PT Universal Pharmaceutical Industries dan PT Afi Farma.

Merujuk temuan tersebut, Kemenkes mengungkapkan apabila terdapat daftar nama produk dari ketiga industri farmasi tersebut untuk tidak digunakam.

"Sehubungan daftar nama produk sesuai angka 1 dan angka 2, apabila terdapat daftar nama produk sesuai angka 3 dikecualikan untuk tidak digunakan dikarenakan merupakan daftar nama produk dari 3 Distributor produsen (PT. Yarindo Farmatama, PT. Universal Pharmaceutical Industries, dan PT. Afi Farma) yang telah dicabut izin edarnya, serta Daftar Obat Yang Mengandung Cemaran EG dan DEG Melebihi Ambang Batas," seperti tertulis dalam SE yang ditandatangani Plt Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan, drg Murti Utami.

(Baca: Daftar Obat Sirup dari 3 Produsen Farmasi yang Dicabut Izin Edarnya oleh BPOM)

Terkait SE tersebut, Juru Bicara Kementerian Kesehatan Mohammad Syahril mengingatkan kembali bahwa hanya boleh mengonsumsi obat sirup yang sudah boleh digunakan BPOM.

"Di luar itu jangan digunakan dulu. Artinya masih dalam kajian BPOM," tutur Syahril dalam konferensi pers pada Rabu, 16 November 2022.

 


Per 9 November, BPOM Sebut Ada Cemaran EG dalam Produk PT Ciubros dan PT Samco

Setelah melakukan penelusuran pada obat dari PT Yarindo Farma, PT Universal Pharmaceutical Industries (PT UPI), dan PT Afi Farma (PT AF), diperoleh informasi bahwa bets pelarut tersebut juga digunakan di beberapa Industri Farmasi lain.

BPOM segera menindaklanjuti informasi tersebut dengan melakukan sampling dan pengujian produk jadi dan bahan baku pelarut dari Industri Farmasi dimaksud, yaitu PT Ciubros Farma (PT CF) dan PT Samco Farma (PT SF).

Hasil pengujian yang dilakukan menunjukkan adanya cemaran Etilen Glikol dan Dietilen Glikol yang melebihi ambang batas dalam produk jadi dari kedua industri farmasi tersebut.

"Kepada PT CF dan PT SF, BPOM memerintahkan penarikan sirup obat dari peredaran di seluruh Indonesia dan pemusnahan terhadap seluruh bets produk sirup obat yang mengandung cemaran EG dan DEG melebihi ambang batas, serta larangan produksi dan distribusi seluruh sirup obat dari kedua industry farmasi tersebut,"  kata BPOM pada penjelasan 9 November 2022.

 


Daftar Obat Sirup Ditarik dari PT Ciubros Farma dan PT Samco Farma

Pedagang melayani calon pembeli di salah satu toko di Pasar Pramuka, Jakarta Timur, Minggu (23/10/2022). Untuk diketahui, saat ini para pedagang farmasi di Pasar Pramuka sudah tidak lagi menjual lima obat sirup yang dirilis oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) akibat diduga melebihi ambang batas kandungan etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG). (merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)

Produk sirup obat produksi PT Ciubros Farma yang ditarik dan dimusnahkan adalah sebagai berikut:

- Citomol (obat demam), bentuk sediaan sirup kemasan dus, botol plastik @60 mL dengan nomor izin edar DBL9304003837A1

- Citoprim (antibiotik), bentuk sediaan suspensi kemasan dus, botol plastic @60 mL dengan nomor izin edar DKL9604004633A1

Lalu, produk sirup obat produksi PT Samco Farma yang ditarik dan dimusnahkan adalah sebagai berikut:

- Samcodryl (obat batuk), bentuk sediaan sirup kemasan dus, botol plastik @60 ml dan @120 ml dengan nomor izin edar DTL8821904637A1

- Samconal (obat demam), bentuk sediaan sirup kemasan dus, botol plastik @60 ml dengan nomor izin edar DBL8821905137A1.


Terbaru, BPOM Rilis 294 Obat Aman

Pada Kamis, 17 November 2022 Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) merilis daftar obat sirup yang aman digunakan. Ada 294 obat sirup yang bisa digunakan.

Dari total 294 obat tersebut, 168 di antaranya merupakan produk sirup obat yang tidak mengandung pelarut propilen glikol, polietilen glikol, sorbitol, dan gliserin/gliserol, sehingga tak mengandung cemaran Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG). (Baca: BPOM Rilis 168 Obat Sirup Aman dari Cemaran Etilen Glikol dan Dietilen Glikol)

Sementara, 126 produk obat sirup lainnya dari 15 industri farmasi dinyatakan telah memenuhi ketentuan sesuai kriteria, sehingga direkomendasikan untuk dapat diedarkan.

Dengan dirilisnya daftar 294 obat ini maka, daftar obat aman yang sebelumnya BPOM sudah sampaikan tidak berlaku.

"Dengan penjelasan ini, maka informasi produk sirup obat pada Penjelasan BPOM Tentang Informasi Kelima (23 Oktober 2022) dan Keenam (27 Oktober 2022) Hasil Pengawasan BPOM Terkait Sirup Obat yang Tidak Menggunakan Propilen Glikol, Polietilen Glikol, Sorbitol, dan/atau Gliserin/Gliserol, yang sebelumnya dinyatakan aman termasuk dari kelima industri farmasi yang mengandung cemaran EG/DEG, dinyatakan tidak berlaku," demikian keterangan resmi BPOM, Kamis (17/11/2022).

Infografis Gejala Gagal Ginjal Akut Misterius, Penyebab Kematian & Antisipasi (Liputan6/com/Triyasni)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya