Cara Beli, Cara Pakai E-Meterai hingga Distributor Resmi, Daftar Seleksi PPPK 2022 Harus Pakai Ini

Disimak bagaimana cara beli, cara pakai e-meterai pada pendaftaran PPPK 2022?

oleh Liputan6.com diperbarui 17 Nov 2022, 14:20 WIB
Meterai elektronik atau e-meterai senilai Rp 10.000.

Liputan6.com, Jakarta Badan Kepegawaian Negara (BKN) menerapkan aturan ketat pada pendaftaran PPPK 2022. Salah satunya pemakaian e-meterai 

Calon pendaftar seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK 2022 diminta menggunakan materai asli saat mendaftar rekrutmen ASN. Demi menghindari pelanggaran penggunaan meterai oleh pelamar PPPK 2022.

Lantas, bagaimana cara beli, cara pakai e-meterai pada pendaftaran PPPK 2022?

Calon pelamar PPPK 2022 bisa membubuhkan meterai elektronik pada laman SSCASN atau website atau mitra distributor setelah melakukan pembelian.

Aturan pemakaian e-meterai ini berdasarkan Surat Edaran Plt. Kepala BKN Nomor 9 Tahun 2021 Tentang Penggunaan Materai Pada Dokumen Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara. Surat ini menyebutkan beberapa aturan dalam penggunaan materai, antara lain:

  •  Wajib menggunakan materai tempel atau kertas materai yang masih baru atau belum pernah digunakan sebelumnya/ materai bekas pakai. 
  • Tidak diperkenankan menggunakan materai yang bentuk dan cirinya tidak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, misalnya materai berupa hasil unduh atau hasil edit gambar dari internet dan sejenisnya
  • Sebagai tindak lanjut dari Surat Edaran tersebut, SSCASN pada tahun ini membuat kebijakan pada dokumen yang menggunakan materai akan diimplementasikan penggunaan materai elektronik (e-materai) yang terintegrasi SSCASN dengan PERUM PERURI dalam pembubuhan materainya
  • Pembubuhan materai elektronik dapat dilakukan pada SSCASN ataupun website Distributor atau website Mitra Distributor setelah dilakukan pembelian.

Pembelian e-meterai tersebut di beberapa provider yang telah disediakan pemerintah.  E-meterai dapat dibeli dan dibubuhkan melalui 5 distributor resmi sebagai berikut:

  • PT Peruri Digital Security (PDS): https://e-meterai.co.id/ 
  • PT Mitra Pajakku: https://pajakku.e-meterai.co.id/ 
  • PT Finnet Indonesia: https://finnet.e-meterai.co.id/ 
  • PT Mitracomm Ekasarana: https://mitracomm.e-meterai.co.id/
  • Koperasi Swadharma: https://swadharma.e-meterai.co.id/
  • Cara lain dapat melalui mitra/reseller dari setiap distributor tersebut dan juga dapat dilakukan pada Kantor POS INDONESIA terdekat.

 

Bagi yang masih bingung cara membubuhkan e-meterai pada dokumen pendaftaran PPPK 2022, simaklah langkah-langkah berikut ini seperti mengutip informasi dari unggahan akun YouTube Peruri Indonesia.


Cara Pembubuhan E-Materai

E-Meterai atau Meterai Elektronik.

1. Akses laman https://e-meterai.co.id/

2. Selanjutnya login dengan memasukkan email dan kata sandi terdaftar

3. Jika belum terdaftar, silakan membuat akun terlebih dahulu

4. Kemudian masukkan kode OTP yang terkirim untuk proses validasi

5. Lalu cek terlebih dahulu apakah memiliki kuota e-meterai atau tidak

6. Apabila kuota kosong, pilihlah menu Pembelian yang telah tersedia

7. Selanjutnya isi secara detail dokumen yang akan dibubuhi e-meterai, seperti tanggal, nomor dokumen jika ada, dan tipe dokumen

8. Setelah itu, unggah dokumen yang akan digunakan dan sesuaikan posisi e-meterai sesuai aturan yang berlaku

9. Kemudian klik Bubuhkan Meterai

10. Klik Ya

11. Selanjutnya akan muncul pembuatan PIN jika baru pertama kali membubuhkan e-meterai

12. Jika sudah pernah membubuhkan e-meterai, silakan bisa langsung memasukkan PIN yang sudah didaftarkan

13. Tunggu beberapa saat sampai pembubuhan e-meterai selesai

14. Jika berhasil, dokumen yang sudah dibubuhi e-emeterai bisa langsung diunduh dengan format PDF

 

 

 

 

Infografis Jadwal Seleksi PPPK Guru 2022

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya