Pimpinan DPR Harap Jokowi Kirim Surpres Calon Panglima TNI Sebelum 25 November

Ketua DPR RI, Puan Maharani, berharap Presiden Joko Widodo (Jokowi) segera mengirimkan surat presiden (surpres) tentang calon Panglima TNI pengganti Jenderal Andika Perkasa.

oleh Delvira Hutabarat diperbarui 17 Nov 2022, 14:38 WIB
Ketua DPR RI Puan Maharani (Istimewa)

Liputan6.com, Jakarta - Ketua DPR RI, Puan Maharani, berharap Presiden Joko Widodo (Jokowi) segera mengirimkan surat presiden (surpres) tentang calon Panglima TNI pengganti Jenderal Andika Perkasa. Diketahui, Andika akan memasuki masa pensiun pada 21 Desember 2022.

"Saya meyakini bahwa pasti sudah ada mekanisme yang sudah dilakukan oleh Presiden, sekarang memang suratnya akan melalui Presiden kepada Ketua DPR," kata Puan di Kompleks Parlemen Senayan, Kamis (17/11/2022).

Puan optimistis surpres akan dikirimkan ke DPR sebelum masa reses atau sebelum 15 Desember mendatang.

"Siapa, bagaimana, bagaimana calonnya yang akan dipilih, apakah itu terkait dengan kinerja dan lain-lain, tentunya itu presiden sudah mempunyai pertimbangan terkait hal itu. Dan saya tentu menduga sebelum reses penutupan masa sidang, suratnya sudah diterima oleh DPR," kata Puan.

Sementara itu, Wakil Ketua DPR RI Lodewijk F Paulus berharap surpres diterima DPR sebelum tanggal 25 November 2022. "Kita berharap sebelum tanggal 25 sudah ada," kata Lodewijk.


Masuk Reses

Sebelumnya, Anggota Komisi I DPR TB Hasanuddin meminta pemerintah segera mengirimkan surat presiden (surpres) dari Joko Widodo (Jokowi) terkait nama calon panglima TNI pengganti Jenderal Andika Perkasa yang akan pensiun pada 21 Desember 2022.

Ia mengingatkan, bahwa DPR akan memasuki masa reses pada 16 Desember 2022 sampai 9 Januari 2023. Sehingga hanya ada waktu satu minggu lagi untuk mengadakan fit and proper test calon pangglima.

"DPR akan masuk masa reses tanggal 16 Desember, berarti tanggal 24 November nama itu sudah harus masuk (kembali ke pemerintah). Artinya apa? artinya sebelum tanggal 24 (November) fit and proper test calon panglima TNI baru sudah harus selesai," ujar Hasanuddin pada wartawan, Kamis (17/11/2022).

Hasanuddin menyatakan Pasal 13 Ayat 6 Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, disebutkan persetujuan DPR terhadap calon panglima TNI yang diusulkan oleh Presiden disampaikan paling lambat 20 hari dan itu tidak termasuk masa reses.


Tak Ada Perpanjangan Masa Pensiun

Ia juga mengingatkan tak ada aturan dalam UU terkait perpanjangan masa pensiun TNI.

"Sekarang tanggal 16, tinggal delapan hari lagi, nama itu belum dikirim, nah begitu. Banyak orang yang mempertanyakan, mungkin panglima TNI akan diperpanjang (karena belum dikirim nama), tapi menurut aturan perundang-undangan juga tidak ada perpanjangan prajurit TNI menurut peraturan pemerintah," ujarnya.

Menurut Hasanuddin, masa pensiun prajurit TNI hanya bisa diperpanjang apabila memiliki keahlian khusus, seperti dokter spesialis jantung atau ahli mesin.

"Kalau mengacu aturan perundang-undangan, harus segera dalam minggu ini, Presiden mengirim nama calon dan minggu depan sudah harus fit and proper test agar terpenuhi Pasal 13 ya UU TNI," ujarnya.

Infografis Mengakhiri Perang dan Kolaborasi Selamatkan Dunia di KTT G20 (Liputan6.com/Triyasni)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya