Jakarta PPKM Level 1, Polisi Minta Penyelenggara Nobar Piala Dunia Patuhi Prokes

Zulpan menerangkan, Polda Metro Jaya bersama dengan Polres maupun Polsek telah memetakan tempat-tempat yang akan menggadakan nonton bareng Piala Dunia 2022.

oleh Ady Anugrahadi diperbarui 17 Nov 2022, 16:25 WIB
Dua layar besar saat nobar final Piala Dunia di Hotel Novotel, Tangerang, Minggu, (15/6/2018). Prancis menjadi juara Piala Dunia 2018 usai mengalahkan Kroasia 4-2. (Bola.com/M Iqbal Ichsan)
Dua layar besar saat nobar final Piala Dunia di Hotel Novotel, Tangerang, Minggu, (15/6/2018). Prancis menjadi juara Piala Dunia 2018 usai mengalahkan Kroasia 4-2. (Bola.com/M Iqbal Ichsan)

Liputan6.com, Jakarta - Salah satu ajang sepak bola paling bergengsi, Piala Dunia 2022 akan segera digelar. Menyikapi hal ini, polisi mengimbau kepada pemilik restoran, hotel, maupun kafe yang akan menyelenggarkan acara nobar atau nonton bareng Piala Dunia untuk tetap memperhatikan protokol kesehatan pencegahan Covid-19.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan menyampaikan, Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) masih aktif, di mana DKI Jakarta masuk ke dalam PPKM level 1. Salah satu yang diatur berkaitan dengan kapasitas pengunjung.

"Kita mengimbau kepada semua pihak yang akan menyelenggarakan kegiatan nobar apakah restoran di hotel ataupun di cafe agar mematuhi protokol kesehatan yang sudah ditetapkan pemerintah di mana kita saat ini berada di PPKM Level 1. Tentunya ada aturan-aturan terkait dengan jumlah batasan kapasitas daripada tempat," ujar Endra di Polda Metro Jaya, Kamis (17/11/2022).

Zulpan menerangkan, Polda Metro Jaya bersama dengan Polres maupun Polsek telah memetakan tempat-tempat yang akan menggadakan nonton bareng. Polisi siap mengamankan selama kegiatan nobar berlangsung.

"Tentunya ini berpotensi terhadap kerumunan massa ya. Kita akan memberikan pengamanan di situ. (Jumlahnya) nanti tergantung tempatnya karena kan nonton ini tersebar bukan di satu tempat," ujar dia.

Zulpan menerangkan, Piala Dunia 2022 merupakan suatu pesta olahraga akbar sedunia. Apalagi masyarakat Indonesia rata-rata pencinta sepakbola.

"Tentunya kita menyambut baik ya. Kemarin juga Presiden FIFA hadir di Bali dalam kegiatan G20. Beliau menyatakan mohon dukungan kepada semua negara di dunia agar piala dunia ini bisa disukseskan," ujar dia.


Jakarta PPKM Level 1, MRT Ubah Jam Operasional

Penumpang berada di dalam moda transportasi MRT di Jakarta, Selasa (15/11/2022). Penyesuaian jadwal operasi ini merupakan tindak lanjut dari Kepala Dinas Perhubungan Pemprov DKI nomor 486 tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pengaturan Kapasitas Angkut Dan Waktu Operasional Sarana Transportasi Pada Masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 1. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Sementara itu, PT Mass Rapid Transit (MRT) Jakarta mengubah jam operasional yang berlaku hari ini, Selasa (15/11/2022). Kebijakan ini diambil karena Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 1 di Ibu Kota.

Sehubungan dengan hal tersebut, maka kebijakan waktu operasional MRT Jakarta per hari ini yang berlaku setiap Senin-Jumat dimulai pada pukul 05.00 WIB hingga pukul 24.00 WIB. 

Sementara di akhir pekan, Sabtu-Minggu atau hari libur dimulai pada pukul 06.00 WIB sampai dengan 24.00 WIB.  

Adapun jarak waktu keberangkatan antar kereta pada weekdays atau hari kerja, tiap lima menit sekali pada jam sibuk yakni pada pukul 7.00-9.00 WIB dan pukul 17.00-19.00 WIB setiap 10 menit di luar jam sibuk.

Sedangkan pada akhir pekan atau hari libur, rentang waktu keberangkatan setiap 10 menit sekali. 

Sebelumnya, Corporate Secretary Division Head PT MRT Jakarta (Perseroda) Rendi Alhial mengatakan bahwa perubahan jam operasional ini merupakan tindak lanjut dari instruksi Kepala Dinas Perhubungan Pemprov DKI Jakarta.


Pengguna MRT Taat Prokes

Selain itu, pengguna MRT juga diminta untuk menerapkan protokol kesehatan guna mencegah penyebaran virus Covid-19. Seperti memakai masker dan  senantiasa menjaga kebersihan tangan dengan mencuci menggunakan sabun.

Selain itu, pengguna MRT Jakarta diminta untuk melakukan scan kode batang atau pemindaian kode QR melalui aplikasi PeduliLindungi.

"Sebelum memasuki area stasiun dan tidak berbicara baik satu maupun dua arah selama berada di dalam kereta," kata Rendi.

Infografis Aturan Terbaru PPKM Level 1 di Seluruh Wilayah Indonesia (Liputan6.com/Abdillah)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya