Liputan6.com, Jakarta - Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Barat mendukung penuh langkah pengawasan dan penindakan yang dilaksanakan oleh Kapolda Jawa Barat, melalui Kepolisian Resort Bogor, Kepolisian Sektor Cileungsi yang berhasil menindak oknum penimbun ataupun pengoplos Elpiji 3 Kg Bersubsidi di Kampung Tengah Bojong Kaso, Desa Cileungsi Kidul, Kabupaten Bogor.
Pihak Kepolisian mengamankan barang bukti berupa 1 truk dan tabung 12 kg di lokasi penindakan.
Advertisement
Area Manager Communication Relation & CSR Regional Jawa Bagian Barat Eko Kristiawan mengatakan, Pertamina berkomitmen untuk mendistribusikan Tabung Elpiji 3 bersubsidi agar tepat sasaran.
"Kami mengapresiasi serta mendukung penuh pihak kepolisian khususnya Polda Jawa Barat, Polres Bogor dan Polsek Cileungsi yang telah melakukan penindakan terhadap penyalahgunaan Elpiji 3 kg bersubsidi, serta kami akan terus berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk mengantisipasi kejahatan serupa," ujar Eko, Kamis (17/11/2022).
"Praktik pemindahan gas elpiji ilegal atau oplos ini merupakan tindak pidana, karena menimbulkan kerugian bagi masyarakat yang berhak. Tindakan ini juga berbahaya bagi pelaku, karena proses pemindahan dan pengisian elpiji dilakukan tidak sesuai dengan standar keamanan," tegasnya.
Agar kejahatan tersebut tidak terulang lagi, Pertamina juga akan terus melakukan monitoring terhadap para mitranya.
"Kalau secara hubungan kerja lembaga penyalur yang menyalurkan tidak sesuai ketentuan akan diberikan sanksi tegas sesuai dengan kontrak kerjasama yang berlaku mulai dari teguran, sanksi administrasi sampai pada pemutusan hubungan usaha (PHU). Terlebih bila terindikasi ke tindakan penyimpangan yang berimplikasi hukum," jelasnya.
Segera Laporkan
Oleh karenanya, Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Barat menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk bersama-sama mengawal dan mengawasi penyaluran distribusi BBM bersubsidi.
Eko juga mengajak seluruh masyarakat untuk turut mengawal penyaluran distribusi energi. Jika masyarakat menemukan, ataupun mencurigai adanya praktik pengoplosan maupun tindak kecurangan lainnya dilapangan, dapat melaporkan kepada aparat yang berwenang.
Jika menemukan indikasi kecurangan masyarakat dapat segera melaporkan kepada aparat penegak hukum, atau melalui Pertamina Call Center (PCC) 135.
"Kami juga mengajak seluruh stakeholder terkait, serta rekan-rekan media untuk turut memberikan informasi dan membantu mengedukasi masyarakat terkait beban subsidi yang sangat besar yang saat ini telah diberikan oleh negara, agar dapat betul-betul diterima oleh masyarakat yang berhak serta ekonomi lemah demi keberlangsungan bangsa dan negara," tandasnya.
Advertisement
Jual LPG 3 Kilogram Rp60 Ribu, Dua Penimbun Gas LPG Diamankan Polisi
Sebelumnya, dua orang warga Kabupaten Nunukan diamankan kepolisian lantaran menyalahgunakan penjualan gas LPG 3 Kilogram (Kg) subsidi pemerintah. Keduanya yang diketahui berinisial ED (42) dan L (39) yang melakukan penjualan LPG diatas ketentuan Harga Eceran Tertinggi (HET) yakni Rp20 ribu.
“Mereka menjualnya dengan harga Rp60 ribu hingga lebih. Itu sudah melanggar ketentuan HET yang telah ditetapkan,” kata Kapolres Nunukan AKPB Ricky Hadianto.
Kapolres menjelaskan dalam kasus ini kedua pelaku memang saling terkait. Pengungkapan kasusnya berawal dari adanya laporan yang didapatkan kepolisian tentang adanya penjualan LGP 3 Kg dengan kisaran harga Rp50 ribu hingga Rp60 ribu.
Atas laporan itu, polisi kemudian melakukan pengembangan di rumah seperti yang dilaporkan. Alhasil, polisi berhasil menemukan 34 tabung gas LPG 3 Kg dikediaman pelaku pertama berinisial ED.
“Ada 34 tabung yang kami temukan dirumahnya (pelaku ED). Dan semuanya siap jual,” ungkap dia.
Ancaman 6 Tahun Penjara
Hasil pengembangan kepolisian berlanjut dikediaman pelaku kedua berinisial L. Karena, ED mengaku jika mendapatkan tabung subsidi pemerintah itu dari L. Pelaku L ini, dijelaskan Kapolres merupakan penjaga gudang sub penyalur gas LPG milik IM.
Akan tetapi, pelaku L melaporkan kepada M jika tabung-tabung miliknya sudah habis terjual dengan harga Rp20 ribu. Namun ternyata, tabung-tabung itu di tampung oleh L di gudangnya sendiri, lalu diperjualbelikan kepada masyarakat dengan harga selangit.
“Dia (pelaku) pindahkan tabung itu ke kios miliknya sendiri. Setelah kita geledah, ada 36 tabung yang ditemukan anggota. Di mengaku, kalau tabung-tabungnya sudah dijual dengan harga Rp20 ribu. Padahal dia sendiri yang simpan di kiosnya, lalu dijualnya dengan harga tinggi,” ucap Kapolres.
Aksi kedua pelaku ini, diketahui sudah berjalan sekitar tiga bulan. Kapolres pun menegaskan agar para pedagang tidak pernah bermain-main soal jual beli gas LPG 3 Kg.
Karena menurut Ricky, perbuatan terduga pelaku adalah salah satu faktor seringnya terjadi kelangkaan elpiji subsidi di Nunukan.
Kedua pelaku ini pun disangkakan dengan Pasal 55 UURI Nomor 22 tahun 2001 tentang Migas sebagaimana diubah dalam Pasal 55 UURI Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja, dengan ancaman maksimal 6 tahun penjara.
“Inilah penyebabnya, kenapa harga tabung gas bisa sampai Rp40 ribu atau lebih. Karena ada orang-orang yang tidak bertanggung jawab dengan melakukan penimbunan. Saya sudah tegaskan, kita akan beritakan Tindakan tegas kepada siapa saja yang menyelewangkan gas LPG di masyarakat,” katanya.
Advertisement