E-Materai, Pengertian, Cara Membeli dan Menggunakannya

Saat ini penggunaan materai sudah bisa dilakukan secara elektronik menggunakan e-materai.

oleh Natasa Kumalasah Putri diperbarui 17 Nov 2022, 17:24 WIB
Warga mengenakan ponsel mencari barang yang ingin dibeli di platform digital di Jakarta, Rabu (15/6/2022). Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan berencana menarik bea meterai Rp10 ribu untuk pelanggan platform digital termaksuk belanja online di e-commerce, untuk di atas pembelian Rp5 juta rupiah. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Bandung - Saat ini, penggunaan materai sudah bisa dilakukan secara elektronik menggunakan e-materai. Aturan penggunaan e-materai telah diterbitkan secara resmi oleh pemerintah.

Adapun produk dari e-materai tersebut dikenai tarif sebesar Rp10.000 berdasarkan UU Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai.

Melansir dari situs resmi e-meterai, materai elektronik tersebut adalah meterai dengan format elektronik yang mempunyai ciri khusus serta mempunyai unsur pengaman yang dikeluarkan oleh Pemerintah Republik Indonesia dan digunakan untuk membayar pajak atas dokumen elektronik.

Berikut adalah cara membeli e-meterai.

Untuk membeli e-meterai, Anda bisa membelinya secara luring dengan mendatangi kantor cabang bank BUMN ataupun swasta. Atau bisa juga secara online dengan mengjunjungi situs resmi dari Perum Peruri yaitu e-meterai.

 


Langkahnya

Adapun langkah-langkahnya agar bisa membeli e-materai adalah dengan mengikuti panduan yang ada pada situs tersebut. Untuk lebih jelasnya seperti berikut.

1. Buka situs resmi dari e-meterai yaitu https://e-meterai.co.id/2. setelah itu buka menu “BELI E-METERAI”.

3. Jika sudah membuka menu tersebut lalu lakukan login dan masukan email hingga password.

4. Jika belum mempunyai akun bisa membuat akun terlebih dahulu dengan klik “Daftar di sini” dalam membuat akun tersebut.

5. Setelah itu pilih tipe pemilik akun kemudian lanjutkan dengan mengunggah KTP dengan ukuran maksimal 1 MB.

6. Jika sudah lalu isi data diri kemudian unggah dokumen lainnya.

7. Masukan kode OTP yang dikirimkan melalui SMS ataupun e-mail untuk proses validasi.

8. Jika validasi sudah terproses Anda bisa melakukan pembelian e-meterai sesuai dengan yang dibutuhkan.


Cara Menggunakan E-Meterai

Jika Anda sudah membeli e-meterai, ada beberapa langkah-langkah untuk menggunakan e-Meterai seperti berikut:

1. Pertama lakukan login menggunakan akun yaitu masukan email serta password.

2. Klik menu “PEMBUBUHAN”.

3. Jika sudah Anda bisa mengunggah dokumen yang ingin Anda bubuhkan dan pastikan juga bahwa file tersebut dalam format PDF.

4. Selanjutnya Anda bisa memilih halaman serta posisi dari pembubuhan dengan menggeser ikon e-meterai yang ada pada layar.

5. Kemudian masukan PIN yang ada yaitu terdiri dari 6 digit angka.

6. Jika sudah lalu klik tombol “Submit” agar selanjutnya bisa melakukan pembubuhan e-meterai.

7. Setelah itu e-meterai pun berhasil terpasang dan kemudian sudah bisa di download kembali dokumen yang sudah terpasang e-meterai.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya