Liputan6.com, Jakarta - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian angkat bicara soal kesepakatan DPR terkait usulan nomor urut partai politik (parpol) yang tak diundi dan masuk ke rancangan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Pemilu.
Menurut Tito, apabila semua pihak sudah setuju terkait usulan nomor urut parpol yang tak diundi tersebut, maka pemerintah juga akan sepakat.
"Iya bukan substantif, tapi kalau memang disepakati KPU, Bawaslu, DKPP, DPR kenapa juga pemerintah enggak sepakat. Pendapat saya baik juga," kata Tito di Kompleks Parlemen Senayan, Kamis (17/11/2022).
Baca Juga
Advertisement
Tito menyatakan soal nomor urut parpol masuk Perppu Pemilu itu masih bersifat teknis, oleh karena itu pemerintah juga akan ikut membahasnya nanti.
"Itu kan baru di tingkat teknis, tapi kan saya nanti harus membicarakan di tingkat pemerintah juga," kata dia.
Diketahui, pemerintah, DPR, dan KPU sepakat nomor urut parpol peserta Pemilu tetap sama seperti 2019 lalu.
Ketua Harian DPP Gerindra Sufmi Dasco Ahmad mengatakan jika DPR sudah ada kesepakatan, maka parpol dapat segera melakukan sosialisasi menjelang pemilu 2024.
"Nah, saya pikir untuk nomor urut parpol sudah ada kesepakatan di DPR tentang hal itu. Dan kami dari Gerindra tentunya memiliki kesepakatan," kata Dasco di Gedung DPR, Senayan, Rabu, 16 November.
"Dan tentunya kalo itu nanti sudah diputuskan kita bisa lansung lakukan soaialisasi dalam menghadapi pemilu legislatif di 2024," imbuh dia.
Banyak Pertimbangan soal Kesepakatan Nomor Urut
Wakil Ketua DPR ini mengatakan banyak pertimbangan yang dibahas di balik kesepakatan nomor urut tetap sama seperti 2019.
"Ya begini, kalau itu kan dari tahapan tahapan usulan, dan lain-lain ada banyak pertimbangan," kata dia.
Setelah disepakati, Dasco menuturkan nomor urut tetap dalam membuat parpol bisa melakukan persiapan atribut hingga sosialisasi partai jelang pemilu 2024.
"Namun karena ini sudah disepakati ya, dalam hal ini Gerindra juga menganggap bahwa penentuan nomor urut itu adalah hal yang dari dini sekarang ini bisa menggunakan," ucapnya.
"Kita melakukan sosialisasi maupun melakukan persiapan persiapan atribut dan lain-lain. Sehingga kalau itu sudah diputuskan ya kita ikut," tandas Dasco.
Sebelumnya, Ketua Komisi II Ahmad Doli Kurnia menuturkan, pemerintah, DPR dan mayoritas fraksi di DPR sepakat nomor urut parpol tak diubah seperti pemilu 2019. Sementara, nomor urut parpol lain akan diundi.
"Nah, Alhamdulillah dalam diskusi itu pemerintah tak keberatan, KPU juga tak keberatan, fraksi-fraksi juga cuma satu yang waktu itu minta dipertimbangkan," kata Doli di Gedung DPR, Senayan, Selasa, 15 November 2022.
"Tetapi akhirnya kita sepakat bahwa partai-partai yang kemarin lolos di pemilu 2019, itu nomor urutnya tetap dan yang lain nanti akan diundi," lanjutnya.
Advertisement
Nomor Urut Parpol di Pemilu 2024 Tak Berubah, Demokrat: Mestinya Kocok Ulang
Pemerintah dan DPR sepakat nomor urut partai politik di Pemilu 2024 tidak diubah, masih menggunakan nomor urut pada Pemilu 2019. Deputi Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) Partai Demokrat, Kamhar Lakumani menyebut pihaknya menilai nomor urut parpol pada Pemilu 2024 mestinya dikocok ulang.
"Meskipun kami berpandangan mestinya ada kocok ulang nomor urut partai sebagaimana pada tahapan-tahapan pemilu terdahulu," kata Kamhar pada wartawan, Jakarta, Rabu, 15 November 2022.
Dia mengingatkan, jumlah dan partai-partai yang menjadi peserta pemilu ada perbedaan pada setiap pemilu. Ada partai baru, dan ada juga partai yang sebelumnya peserta kemudian tak lagi menjadi peserta.
“Perubahan-perubahan ini tentunya memiliki konsekuensi pula pada perubahan penomoran peserta pemilu. Setiap partai menginginkan magic number yang memudahkan untuk membangun branding partai," ujar Kamhar.
Namun, dia tetap menghormati keputusan tersebut jika tidak hal itu bersifat final. Setiap keputusan, lanjut dia, pastilah memiliki argumentasi sendiri. Dia percaya, argumentasi pihak yang menolak maupun menerima hal itu, baik.
"Jika telah menjadi keputusan tentunya akan diindahkan dan dilaksanakan," tegas Kamhar.
Sebelumnya, pemerintah, DPR, dan penyelenggara pemilu tengah menyusun Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) terhadap UU Pemilu sebagai dampak pembentukan daerah otonomi baru (DOB) Papua.
Salah satu poin yang turut dimasukkan adalah nomor urut parpol di Pemilu 2024 tidak diubah.