Liputan6.com, Surabaya - Para korban seluncuran ambrol di Kenjeran Park, Kota Surabaya, Jawa Timur sepakat tidak melanjutkan perkara ini ke persidangan karena tuntutan yang diajukan sudah terpenuhi.
"Apa yang kami butuhkan sudah dipenuhi, seperti santunan juga sudah dicairkan. Mudah-mudahan kasus ini cepat selesai supaya tidak mengganggu aktivitas karena kalau kasusnya berlanjut juga menyita waktu dan mengganggu pekerjaan,” ujar Taufik selaku orang tua korban Akbar Romadhoni di Surabaya, dilansir dari Antara, Kamis (18/11/2022).
Advertisement
Ia mengatakan, anaknya yang mengalami luka retak di pergelangan tangannya mendapat kompensasi berupa uang Rp5 juta, dan juga sembako serta seluruh pengobatan yang dilakukan anaknya mendapat pantauan dari manajemen.
"Alhamdulillah, anak saya waktu sebelum kejadian dalam keadaan sehat, sekarang juga sehat seperti semula,” ujarnya.
Kuasa hukum tersangka Soetiadji, Rafiqi Anjasmara, mengatakan sejak awal para korban dan keluarga korban yang terdiri dari 17 orang korban tersebut tidak ingin memperkarakan dan bahkan pelapor yang berjumlah 1 orang sudah mencabut laporannya di Polres Tanjung Perak.
"Hari ini 17 korban baik sendiri maupun didampingi oleh keluarga korban datang ke Kejari Perak dan meminta agar kasusnya dihentikan. Apa yang diminta para korban dan keluarga korban ini Alhamdulillah difasilitasi Kejari Perak dan kemudian oleh Kejari Perak diajukan Restorarive Justice (RJ) ke Jampidum,” ujar Rafiqi, Kamis.
Ia mengatakan, korban tidak menghendaki kasus ini berlanjut karena dari awal sudah mendapatkan perhatian dari pihak manajemen berupa santunan dan juga sudah dilakukan pengobatan total kepada para korban yang mengalami luka luka. Bahkan, kata Rafiqi, pihak korban yang sudah cukup umur ada yang dipekerjakan di "Kenjeran Park".
"Jadi semua syarat RJ ini sudah terpenuhi sehingga, kami berharap pengajuan RJ ini bisa disetujui oleh pihak kejaksaan dalam hal ini Jampidum,” ujar Rafiqi.
Penetapan Tersangka
Kasi Intel Kejari Perak Putu Arya Wibisana membenarkan bahwa pihaknya melakukan pra-RJ dalam perkara tragedi "Kenjeran Park".
"Ini masih pra, dan masih kami ajukan ke Jampidum. Syarat untuk pengajuan RJ sudah terpenuhi yakni adanya perdamaian dengan seluruh korban ancaman hukuman kurang dari lima tahun dan tersangka bukan residivis,” tuturnya.
Sebelumnya, pemilik "Kenjeran Park" Soetiadji ditetapkan sebagai tersangka oleh Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak dalam peristiwa ambrolnya perosotan pada Sabtu (7/5).
Selain Soetiadji, polisi juga menetapkan dua tersangka lainnya yakni SB selaku Manajer Operasional dan PS selaku General Manager.
Advertisement