Liputan6.com, Jakarta - Komisi Kepolisian Nasional Republik Indonesia (Kompolnas RI) membantu mengawal penanganan laporan dugaan hoaks yang dilakukan pengacara Kamaruddin Simanjuntak dan Deolipa Yumara di kepolisian karena laporan itu tak kunjung ada kejelasan.
"Kompolnas akan pantau. Akan segera kami koordinasikan baik formal maupun informal ke Polri,” kata Komisioner Kompolnas Yusuf Warsyim.
Advertisement
Diketahui, Kamaruddin Simanjuntak, selaku kuasa hukum keluarga Brigadir J dan Deolipa Yumara, mantan penasihat hukum Bharada Richard Eliezer dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh Aliansi Advokat Anti Hoax pada 31 Agustus 2022.
Awalnya, Aliansi Advokat Anto Hoax melaporkan Kamaruddin dan Deolipa ke Bareskrim dengan laporan polisi Nomor: LP/B/0495/VIII/2022/SPKT/ Bareskrim Polri, tanggal 31 Agustus 2022 sebagaimana diatur dalam Pasal 14 dan Pasal 15 Pasal 15 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana pemberitaan bohong.
Laporan Zakirun Chaniago dilimpahkan dari Bareskrim kepada Polda Metro Jaya sesuai Surat Kabareskrim Nomor: B/10076/IX/RES.7.4/2022/ Bareskrim, tanggal 29 September 2022. Kemudian, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro melimpahkan lagi ke Bareskrim sesuai surat Nomor: B/15732/X/RES.7.4/ 2022/Bareskrim tanggal 31 Oktober 2022.
Kini, Bareskrim melimpahkan lagi ke Polda Metro sesuai Nomor: B/11687/XI/RES.7.4/2022/ Bareskrim, tertanggal 14 November 2022.
Menurut Ketua Aliansi Advokat Anti Hoax, Zakirun Chaniago, sebagai pelapor sudah menerima surat pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan (SP2HP) dari Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri tertanggal 27 September 2022.
Kasus dengan terlapor Kamaruddin dan Deolipa ini, kata Zakirun, sudah berkali-kali dipingpong atau dilimpahkan dari Bareskrim ke Polda Metro Jaya. Padahal, ia sudah diperiksa Penyidik Bareskrim Polri maupun Penyidik Polda Metro.
Harus Transparan
Menurut Yusuf, Polri harus menangani laporan polisi secara profesional, transparan, dan akuntabel.
"Wujud transparannya apabila setelah proses penyelidikan, pelapor menerima SP2HP secara berkala diminta atau tidak diminta," kata Yusuf.
Untuk memastikan laporan itu ditangani kepolisian, Yusuf bersedia untuk menerima audiensi Aliansi Advokat Anti Hoax.
"Jika ada permintaan audiensi akan diatur waktunya terlebih dahulu. Pada prinsipnya diterima," kata Yusuf.
Advertisement
Alasan Dilaporkan
Ketua Aliansi Advokat Anti Hoax, Zakirun Chaniago menjelaskan alasan melaporkan Kamaruddin dan Deolipa karena membuat berita bohong atas kasus Brigadir J yang menyeret Ferdy Sambo dan istrinya Putri Chandrawati.
Zakirun menyebutkan Kamaruddin dilaporkan terkait penyataan yang kontroversial tentang luka sayatan di tubuh Brigadir J yang belakangan tidak terbukti berdasarkan hasil autopsi ulang, sedangkan Deolipa dilaporkan terkait pernyataannya yang menyebutkan hubungan tidak resmi antara Putri Candrawathi dengan Kuat Ma'ruf.
Menurut Zakirun, apa yang disampaikan Kamaruddin dan Deolipa diduga sebagai perbuatan tindak pidana.
“Kami laporkan tentang pemberitaan bohong. Itu 10 tahun, ngeri itu. Pidana, karena ini kan pasal KUHP. Makanya, Siber juga ikut gelar. Jadi kami memulainya dari pidana umumnya," kata Zakirun.
Sumber: Antara