Bareskrim Polri Segel 2 Perusahaan Tersangka Korporasi Kasus Gagal Ginjal Akut

Karena telah disegel, maka kedua korporasi PT Afifarma selaku perusahaan pembuat obat dan CV SC selaku pemasok bahan baku dipastikan sudah tidak beroperasi lagi.

oleh Liputan6.com diperbarui 18 Nov 2022, 08:51 WIB
BPOM beberkan awal peredaran obat sirup penyebab gagal ginjal akut anak setelah dituding kecolongan. (Pexels.com/Chokniti Khongchum)

Liputan6.com, Jakarta - Bareskrim Polri telah menyegel dua perusahaan PT Afi Farma Pharmaceutical Industries (Afifarma) dan CV Samudra Chemical (CV SC) setelah ditetapkan sebagai tersangka korporasi kasus dugaan Gagal Ginjal Akut Progresif Atipikal (GGAPA) akibat obat sirop.

"Iya (sudah disegel) dan polisi sudah memasang garis polisi,” kata Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigjen Pipit Rismanto saat dikonfirmasi, dikutip Jumat (18/11).

Karena telah disegel, maka kedua korporasi PT Afifarma selaku perusahaan pembuat obat dan CV SC selaku pemasok bahan baku dipastikan sudah tidak beroperasi lagi.

Diketahui bahwa kedua perusahaan telah dijadikan tersangka korporasi atas dugaan melakukan tindak pidana memproduksi obat atau mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar mutu.

Dimana, dari hasil pemeriksaan penyidik PT Afi Farma dinilai dengan sengaja tidak melakukan pengujian bahan tambahan Propilen Glikol (PG) yang ternyata mengandung Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG) melebihi ambang batas.

Sementara dari hasil penyidikan ditemukan kandungan EG dan DEG yang melebih ambang batas pada 42 drum berlabel PG di CV Samudera Chemical. 


Pasal yang Dikenakan

Kepala BPOM, Menunjukkan Obat Sirop Tercemar Kimia Penyebab Gagal Ginjal Akut. (Senin, 31/10/2022). (Yandhi Deslatama/Liputan6.com).

Atas perbuatannya, PT Afi Farma dijerat dengan Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) Jo Pasal 201 ayat (1) dan/atau ayat (2) Undang-Undang RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dan Pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (3) Undang-Undang RI No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 2 miliar.

Sementara, CV Samudra Chemical disangkakan Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) dan/atau Pasal 60 angka 4 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Perubahan Atas Pasal 197 Jo Pasal 106 Jo Pasal 201 ayat (1) dan/atau ayat (2) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan Pasal 62 Jo Pasal 8 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Jo pasal 55 dan/atau pasal 56 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp 2 miliar.

 

 

 

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya