Tak Puas Hasil Polda Jatim, Korban Tragedi Kanjuruhan Lapor ke Bareskrim Polri

Rombongan korban Tragedi Kanjuruhan pagi ini telah mendatangi Bareskrim Polri untuk melayangkan laporan polisi atas tragedi yang menewaskan ratusan orang suporter Arema.

oleh Liputan6.com diperbarui 18 Nov 2022, 11:54 WIB
Salah seorang keluarga korban tragedi Kanjuruhan menyampaikan keterangan usai mendatangi Kantor Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) di Jakarta, Kamis (17/11/2022). Pertemuan yang berlangsung secara tertutup tersebut hendak menyampaikan aspirasi terkait peristiwa pada 1 Oktober 2022 yang menewaskan 135 orang suporter sepak bola. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta Rombongan korban Tragedi Kanjuruhan pagi ini telah mendatangi Bareskrim Polri untuk melayangkan laporan polisi atas tragedi yang menewaskan ratusan orang suporter Arema.

"Hari ini mengunjungi Bareskrim polri dengan agenda yaitu membuat laporan polisi terkait dengan peristiwa 1 Oktober 2022 di Stadion Kanjuruhan Kabupaten Malang," kata Pendamping Hukum Tim Gabungan Aremania (TGA) Anjar Nawan Yusky kepada wartawan, di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (18/11/2022).

Dia yang mewakili lebih dari 50 keluarga korban, menjelaskan alasannya ingin membuat laporan ke Bareskrim Polri. Hal ini karena tidak puas atas hasil penyidikan dari Polda Jawa Timur (Jatim) yang telah mengusut kasus ini dengan dugaan kelalaian.

"Jadi memang betul di Polda Jatim sudah ada laporan yang berjalan dan sudah ada 6 tersangka, 3 dari aparat kepolisian dan 3 dari sipil. Tapi perlu kami jelaskan kalau laporan yang di polda jatim itu laporan model a. Artinya laporan yang dibuat oleh polisi sendiri," jelas Anjar.

"Di mana dalam perkara yang sedang berjalan itu tidak banyak mengakomodir perspektif korban. Sehingga dengan demikian masyarakat malah khususnya korban Aremania merasa tidak ada keadilan di sana," tambah dia.

Ketidakadilan itu, disampaikan Anjar menyangkut dengan hasil penetapan sebanyak enam tersangka yakni Abdul Haris, Ketua Panpel; Suko Sutrisno, Security Officer; tiga tersangka ini dikenakan dengan pasal Pasal 359 dan atau Pasal 360 KUHP dan atau Pasal 103 ayat (1) jo Pasal 52 Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.

Sementara untuk tiga tersangka dari anggota Polri, yakni Kabagops Polres Malang, Kompol Wahyu Setyo Pranoto; Danki 3 Sat Brimob Polda Jatim AKP Hasdarman; Kasat Samapta Polres Malang, AKP Bambang Sidik Achmadi. Di mana, dirasa belum sesuai dengan fakta yang dialami korban.

"Karena tidak sesuai fakta yang sebenarnya. Untuk itulah kami hadir disini buat laporan, korban sendiri yang buat laporan, dengan harapan yang nanti akan lebih membuka perspektif korban. Apa yang terjadi di tribun itu yang bisa lihat korban. karena korban ada di tribun sementara pihak kepolisian berada di tengah lapangan stadion," ujarnya.

 


Minta Pasal Lainnya

Sehingga demikian, Anjar menyampaikan rencana untuk melayangkan laporan polisi ke Bareskrim Polri atas dasar Undang-Undang Perlindungan Anak yang mana dalam Tragedi Kanjuruhan juga banyak menimpa korban anak dari total 135 korban tewas.

"Undang-undang perlindungan Anak. Itu belum tersentuh. Sementara negara harusnya hadir dalam melindungi anak termasuk dalam proses penegakan hukum. Salah satu poinnya nanti hal itu yang membedakan," katanya.

Kemudian poin laporan yang membedakan yakni, terkait dengan rencana untuk melaporkan adanya dugaan pasal pembunuhan dan pasal pembunuhan berencana dalam kasus tersebut.

"Poin lain, kami menggunakan pasal-pasal yang berbeda dengan pasal yang disangkakan di Polda Jatim. Polda Jatim menggunakan pasal tentang kelalaian. Sementara kami nanti rencananya akan menggunakan pasal-pasal yang berkaitan dengan pidana yang mengakibatkan orang mati sebagaimana diatur dalam 338 (KUHP) dan juga 340 KUHP, 351 ayat 3 dan seterusnya," bebernya.

 

Reporter: Bachtiarudin Alam/Merdeka.com

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya