Bahas UMP DKI 2022 dengan Mendagri, Heru Budi: Mudah-mudahan yang Terbaik

Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono melakukan pertemuan dengan Mendagri Tito Karnavian menyoal Upah Minimum Provinsi (UMP) 2022 DKI Jakarta.

oleh Winda Nelfira diperbarui 18 Nov 2022, 13:05 WIB
Pj Gubernur DKI Heru Budi Hartono melakukan pertemuan dengan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menyoal Upah Minimum Provinsi (UMP) 2022 DKI Jakarta. (Dok. Liputan6.com/Winda Nelfira)

Liputan6.com, Jakarta - Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono melakukan pertemuan dengan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menyoal Upah Minimum Provinsi (UMP) 2022 DKI Jakarta. Pertemuan itu dilakukan secara virtual, Jumat (18/11/2022).

Hasil pertemuan itu, Heru menyampaikan bahwa perhitungan UMP DKI harus diatas poin inflasi. Dimana poin inflasi Ibu Kota saat ini memang masih dalam perhitungan.

"Hasilnya tentu yang pertama perhitungan mungkin harus di atas poin inflasi kita sedang hitung," kata Heru ditemui usai pertemuan virtual dengan Mendagri di Balai Kota DKI, Jumat (18/11/2022).

Kendati demikian, Heru enggan merinci detail hasil pembahasannya bersama Mendagri. Namun, Heru memastikan sudah menerima poin-poin penting terkait UMP 2022 DKI dari Kementerian Perdagangan. Hasilnya pun, kata Heru diharapkan bisa berdampak positif bagi para serikat pekerja.

"Sudah ada poin-poin dari kementerian perdagangan. Mudah-mudahan bisa yang terbaiklah untuk teman-teman serikat pekerja. Belum nanti sedang di hitung sama-sama," terang dia.

Sebelumnya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta kalah banding atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) soal upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta tahun 2022.

Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) memutuskan menguatkan putusan PTUN Nomor 11/G/2022/PTUN.JKT yang mengabulkan gugatan penggugat yang dalam hal ini ialah Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) dalam pokok sengketa untuk seluruhnya.

Hasil keputusan soal pengajuan banding Pemprov DKI terkait UMP itu dibagikan PTTUN melalui sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) PTTUN pada Selasa 15 November 2022 lalu.

"Menguatkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Nomor 11/G/2022/PTUN.JKT, tanggal 12 Juli 2022 yang dimohonkan banding," demikian putusan majelis hakim, dikutip Liputan6.com, Kamis 17 November 2022.


Pembatalan Kepgub DKI

Sejumlah buruh saat melakukan aksi di depan Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (26/10/2021). Pada aksi tersebut massa buruh menuntut kenaikan UMP 2022 sebesar 10 persen, berlakukan UMSK 2021 dan mencabut UU Omnibus Law. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Adapun putusan PTUN Nomor 11/G/2022/PTUN.JKT menyatakan membatalkan Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Jakarta Nomor 1517 Tahun 2021 tentang UMP 2022 tertanggal 16 Desember 2021 yang ditandatangani Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

Putusan lainnya mewajibkan kepada tergugat mencabut Keputusan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 1517 Tahun 2021 tentang UMP 2022 16 Desember 2021.

Tak hanya itu, PTTUN juga mewajibkan Pemprov DKI menerbitkan Keputusan Tata Usaha Negara yang baru mengenai UMP 2022 berdasarkan rekomendasi Dewan Pengupahan DKI Jakarta Unsur Serikat Pekerja/Buruh Nomor : I/Depeprov/XI/2021, tanggal 15 November 2021 sebesarRp. 4.573.845.

PTTUN juga menghukum tergugat dan para tergugat II Intervensi secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara sebesar Rp642.000.

Infografis Adu Nasib Pekerja Kota Penyangga Jakarta (Liputan6.com/Abdillah)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya