Liputan6.com, Jakarta Rapat Paripurna DPR RI menyetujui rancangan Undang-Undang Tentang Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya menjadi undang-undang. Dengan demikian Papua Barat Daya menjadi provinsi ke-38 Republik Indonesia.
VIDEO: Paripurna DPR RI Sahkan Provinsi ke-38: Papua Barat Daya
Rapat Paripurna DPR RI menyetujui rancangan Undang-Undang Tentang Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya menjadi undang-undang. Dengan demikian Papua Barat Daya menjadi provinsi ke-38 Republik Indonesia.
diperbarui 18 Nov 2022, 14:35 WIBAdvertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Harga Emas Antam Hari Ini Anjlok Hampir Rp 50.000, Berikut Daftarnya
Kemnaker Targetkan Ahli K3 Berkinerja Tinggi Naik 16.230 Orang
Kronologi Kecelakaan Truk Tronton Slipi yang Libatkan 8 Kendaraan, Sebabkan Satu Orang Tewas
Cara Buat Donat Empuk dan Lezat: Panduan Lengkap
6 Fakta Siswa SD yang Meninggal Dunia Usai Alami Perundungan oleh Kakak Kelas, Kisah yang Berujung Duka
Toyota Hilux Listrik Meluncur di GJAW 2024, Harga Rp 6 Jutaan
Curhat Jennifer Coppen tentang Masa Terendah Usai Kepergian Suami, Kamari Jadi Sumber Kekuatan
Skandal Asmara Jung Woo Sung Terkuak, Disebut Selingkuhi 3 Perempuan Sekaligus Termasuk Moon Gabi
Cara Buat Kacang Bawang Renyah dan Gurih untuk Camilan Lebaran
Smartfren Ajak Pelanggan Nikmati Karya dan Seni Budaya Bangsa
Nasabah Zurich Indonesia Tumbuh 17% di Kuartal III 2024
Tak Perlu Takut, Pendonor Ginjal Kini Bisa Pulih Lebih Cepat dengan Inovasi Medis