VIDEO: Paripurna DPR RI Sahkan Provinsi ke-38: Papua Barat Daya

Rapat Paripurna DPR RI menyetujui rancangan Undang-Undang Tentang Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya menjadi undang-undang. Dengan demikian Papua Barat Daya menjadi provinsi ke-38 Republik Indonesia.

oleh Fadjriah Nurdiarsih diperbarui 18 Nov 2022, 14:35 WIB

Liputan6.com, Jakarta Rapat Paripurna DPR RI menyetujui rancangan Undang-Undang Tentang Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya menjadi undang-undang. Dengan demikian Papua Barat Daya menjadi provinsi ke-38 Republik Indonesia.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya