Liputan6.com, Jakarta - Pengacara Irjen Teddy Minahasa, Hotman Paris Hutapea membongkar chat atau percakapan WhatsApp antara kliennya dengan mantan Kapolres Bukittingi AKBP Dody Prawiranegara.
Salah satunya terkait permintaan Teddy Minahasa untuk menukar beberapa gram barang bukti narkoba jenis sabu dengan tawas.
Menurut dia, percakapan tersebut hanya sekedar candaan. Hotman menyataakan bahwa chat yang dikirim kliennya terkait permintaan menggantu barbuk sabu dengan tawas pun menggunakan emoticon atau simbol ekspresi.
Baca Juga
Advertisement
"Itu ada tanda emoticon. Itu adalah sekedar canda dan tidak ada kaitannya sama sekali," kata Hotman Paris di Polda Metro Jaya, Jumat (18/11/2022).
Pengacara kondang ini menuturkan, candaan semacam itu biasa dilakukan antara pimpinan dengan anggotanya. Apalagi, Teddy Minahasa dikenal sebagai sosok yang gemar bercanda.
"Itu biasa begitu pimpinan mengetes dan ternyata tidak ada satu saksi pun mengatakan bahwa tawas itu diganti dengan narkoba," ujar Hotman Paris.
"Apakah benar ditukar atau tidak, tidak akan ada yang bisa membuktikan lagi orang dia sudah dihancurkan dan itu waktu dihancurkan di depan semua pejabat dan bahkan aparat kejaksaan, ketua pengadilan hadir, walik ota hadir, jadi apapun candaan di belakang itu tidak bisa lagi dibuktikan apakah benar ditukar dengan tawas," sambung dia.
Hotman lalu menunjukkan berkas penetapan Kejaksaan Negeri Agam terkait penyisihan barang bukti 5 kilogram untuk kepentingan persidangan. Sedangkan, 35 kilogram dimusnaskan.
"Ada semua barangnya, ada berita acaranya. Itu sudah tidak bisa dibantah lagi. Artinya mau ngomong apa kek, mau ada tawas itu barang semua sudah dimusnahkan. Itu 35 kilogram (dimusnahkan) dan 5 kilogram masih ada di kejaksaan," ujar dia.
Hotman menyampaikan, kliennya sama sekali tak tahu-menahu terkait barang bukti yang menjadi objek dalam penyidikan Ditresnarkoba Polda Metro Jaya terkait kasus yang turut menjerat Irjen Teddy Minahasa.
"Ini kita tidak tahu dari mana barang dagangan mereka," ujar dia.
Teddy Minahasa Cabut Semua Keterangan di Kepolisian
Karenanya, Teddy Minahasa mencabut seluruh Berita Acara Pemeriksaan (BAP) maupun Berita Acara Wawancara (BAW) dan keterangan sebagai saksi untuk tersangka Dody Prawiranegara serta tersangka Linda.
Bukan tanpa alasan, Hotman menyatakan, semua barang bukti yang dijadikan objek dalam perkara ini tidak ada kaitannya dengan Teddy Minahasa.
"Karena barang bukti yang disita pada perkara itu masih ada, utuh. Ada dan lengkap di Kejaksaan 5 kilogram, dan dimusnahkan 35 kilogram, lengkap dengan berita acara disaksikan Forkopimda, aparat dan 75 media massa saat itu," ujar dia.
Hotman berdalih, fakta ini baru diungkap lantaran membutuhkan waktu untuk mengecek langsung ke Bukittinggi. Hasilnya, ditemukan semua arsip sitaan kejaksaan. Ternyata barbuk 5 kilogram sabu ini masih utuh.
"5 kilogram yang oleh Teddy Minahasa disisihkan sebagai barang bukti, 5 kilogram narkoba tersebut masih ada di tangan kejaksaan," ujar Hotman sambil menujukkan kertas yang disebut berita acara penyitaan dan penetapan dari Kejari Agam.
"Artinya semua barang bukti yang beredar atau ditemukan di rumah Dody maupun rumah Linda sama sekali barang bukti lain, yang tidak ada kaitannya dengan Teddy Minahasa," ujar dia.
Advertisement