Liputan6.com, Surabaya - Kuasa hukum anak kiai Jombang Moch Subchi Azal Tsani (MSAT) atau Mas Bechi, Gede Pasek Suardika atau akrab disapa GPS mengaku belum memutuskan akan melakukan banding atau tidak terkait vonis 7 tahun penjara kliennya tersebut. Dia mengaku masih punya waktu tujuh hari lagi merespons putusan tersebut.
Advertisement
"Nanti lah, masih ada waktu tujuh hari lagi, nanti kita komunikasikan dengan terdakwa," ujarnya, Jumat (18/11/2022).
Selain itu, lanjut GPS, hukum yang harus dipelajari pada perkara ini adalah tidak perlu ada saksi fakta. Cukup hanya dengan satu orang mengaku lalu, satu orang ini bercerita kepada orang lain, kemudian orang lain itu dikumpulkan untuk menjadi saksi seolah peristiwa itu benar. Itu lah saksi yang tadi disebutkan.
"Ada sedikitnya 25 lebih saksi fakta tidak dipakai. Ini saya kira yang menarik dari secara ilmu hukum dan ini juga cara yang efektif bagi siapa pun untuk menjerat siapa pun," ucapnya.
"Cukup satu orang mengaku, lalu dia bercerita kepada lima orang atau enam orang dan kerjasama dengan penyidik maka sudah selesai. Ini perkaranya seperti itu," imbuh GPS.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang diketuai Sutrisno memvonis anak kiai Jombang, Moch Subchi Azal Tsani (MSAT) atau Bechi dengan hukuman tujuh tahun penjara.
Sutrisno menyatakan terdakwa kasus pencabulan di Pondok Pesantren Shiddiqiyyah, Ploso, Jombang ini secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 285 KUHP Jo pasal 65 KUHP tentang Pemerkosaan dan Undang-Undang nomor 8 tahun 1981.
"Menjatuhkan hukuman terhadap Subchi alias Mas Bechi dengan pidana penjara selama tujuh tahun. Memerintahkan penahanan dikurangi masa hukuman sejak ditahan," ujar Surtrisno di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (17/11/2022).
Tuntutan 16 Tahun
Vonis tersebut jauh lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum. Dimana sebelumnya jaksa menuntut Mas Bechi dengan hukuman 16 tahun.
Hakim pun menjelaskan beberapa hal yang meringankan hukuman bagi terdakwa. Diantaranya karena terdakwa masih muda dan memiliki peluang untuk memperbaiki kesalahannya.
Hal yang meringankan lainnya adalah karena terdakwa merupakan tulang punggung keluarga dan punya anak kecil yang masih membutuhkan kasih sayang, serta belum pernah dihukum.
Adapun hal yang memberatkan adalah karen terdakwa merupakan seorang tokoh agama dan berpengaruh di lingkungan pondok pesantrennya di Jombang. Kemudian, karena terdakwa tidak mengakui perbuatannya.
Advertisement