Liputan6.com, Jakarta Bank Indonesia (BI) sebagai otoritas sistem pembayaran bersama Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), meluncurkan hasil kaji ulang Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) di bidang Sistem Pembayaran dan Pengelolaan Uang Rupiah tahun 2022.
Hasil kaji ulang SKKNI Bidang SPPUR tersebut telah disahkan melalui Keputusan Menteri Ketenagakerjaan RI No. 178 Tahun 2022 menggantikan Keputusan Menteri Ketenagakerjaan RI No.340 Tahun 2017 dan Keputusan Menteri Ketenagakerjaan RI No.394 Tahun 2020.
Advertisement
Sebagai tindak lanjut, dalam waktu dekat pemberlakukan standar ini akan diatur dalam ketentuan BI dan penerapannya berlaku untuk seluruh level jabatan Sumber Daya Manusia pelaku SPPUR berupa Bank dan Lembaga Selain Bank.
Deputi Gubernur BI, Juda Agung menyampaikan, BI telah berinisiatif meningkatkan kompetensi SDM di bidang SPPUR sejak 5 tahun silam melalui regulasi yang ada guna mencegah terjadinya kendala, kesalahan, atau kegagalan di ekosistem SPPUR yang berperan besar bagi perekonomian Indonesia.
"BI terus mendorong agar 100 persen dari SDM SPPUR yang ada dapat memenuhi standar ini. Harapannya, standar di bidang SPPUR dapat menjadi acuan bagi seluruh pemangku kepentingan dalam mengembangkan program peningkatan kapasitas dan kompetensi SDM," kata Juda pada acara serah terima SKKNI dari Kemnaker kepada BI, di Semarang, (18/11/2022).
Pada kesempatan yang sama, Dirjen Pembinaan Pelatihan Vokasi dan Produktivitas Kemnaker RI, Budi Hartawan, mengungkapkan saat ini telah ada 1012 standar kompetesi kerja dan 112 standar kompetensi kerja khusus.
SKKNI menjadi instrumen untuk meningkatkan kualitas SDM, termasuk jasa keuangan yang memberikan sumbangan yang besar bagi perekonomian.
“Kemnaker mendukung dan mengapresiasi BI dalam upaya mendukung optimalisasi kompetensi SDM perbankan dan keuangan. Kemnaker siap bersinergi dan berkoordinasi untuk mewujudkannya," ungkap Dirjen Budi.
SKKNI
Secara umum SKKNI merupakan rumusan kemampuan kerja yang mencakup aspek pengetahuan, keterampilan dan/atau keahlian serta sikap kerja yang relevan dengan pelaksanaan tugas dan syarat jabatan yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan.
Tujuan dari SKKNI sendiri adalah untuk mendefinisikan kemampuan seseorang dalam melaksanakan suatu pekerjaan sebagaimana dipersyaratkan oleh industri.
Perumusan dan penyepakatan Kaji ulang SKKNI di bidang SPPUR dilakukan oleh seluruh perwakilan asosiasi Industri dan profesi di bidang SPPUR yang merupakan pelaku usaha di sektor keuangan baik berupa Bank dan Lembaga Selain Bank, forum Lembaga Pelatihan Kerja serta Lembaga Sertifikasi Profesi di bidang SPPUR. Kaji ulang mencakup 7 (tujuh) subbidang yaitu (1) Pengelolaan Transfer Dana, (2) Penatausahaan Surat Berharga Nasabah, (3) Pengelolaan Uang Tunai, (4) Pemrosesan Transaksi Pembayaran, (5) Penukaran Valuta Asing dan Pembawaan Uang Kertas Asing, (6) Setelmen Transaksi Tresuri, dan (7) Setelmen Pembayaran Transaksi Trade Finance.
Advertisement
Ekosistem SPPUR
Ekosistem SPPUR sendiri dijalankan oleh setidaknya 270 ribu SDM, baik yang berasal dari bank maupun non bank. Dari 270 ribu lebih SDM SPPUR tersebut, hingga akhir triwulan III-2022 lalu, tercatat lebih dari 200 ribu SDM SPPUR telah memiliki sertifikat yang dikeluarkan baik oleh LPK (Lembaga Pelatihan Kerja) maupun LSP (Lembaga Sertifikasi Profesi).
Dengan adanya pelaku industri sistem pembayaran yang berkualitas berdasarkan standar kompetensi kerja maka ancaman serangan siber dan risiko Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU dan PPT) dapat diminimalisir serta lebih lanjut dapat memperkuat perlindungan konsumen.
Penyerahan Kajian Ulang SKKNI yang dikemas dalam seremoni tersebut merupakan bagian dari langkah nyata BI bersama Kemnaker RI dan Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) mendukung upaya mewujudkan SDM Unggul Indonesia Maju dan sejalan dengan arah kebijakan sistem pembayaran di era digital.
SDM yang unggul pada gilirannya dapat mendukung sistem pembayaran yang cepat mudah, murah, aman dan handal serta pengelolaan uang Rupiah yang efektif dan efisien sehingga mendorong percepatan dan pemulihan ekonomi.