Sengketa Tanah Bisa Dicegah dengan PTSL

Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) akan memberikan kepastian hukum atas tanah dan dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

oleh Tira Santia diperbarui 18 Nov 2022, 19:15 WIB
Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (Wamen ATR/Waka BPN) Raja Juli Antoni saat rapat kerja dengan komisi II DPR di Senayan, Jakarta, Kamis (1/9/2022). Rapat tersebut membahas kasus-kasus pertanahan. (Lipuran6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian ATR//BPN berkomitmen menuntaskan persoalan tanah di Indonesia. Salah satu langkah mencegah terjadinya sengketa dan konflik pertanahan ialah dengan dibentuknya program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN, Raja Juli Antoni menjelaskan, tujuan dari program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap ini untuk mendaftarkan seluruh bidang tanah di Indonesia.

"PTSL berfungsi untuk melegalisasi tanah rakyat, kalau sebuah bidang sudah tersertipikasi, terpetakan jelas objek dan subjeknya maka dapat mencegah terjadinya konflik dan sengketa tanah tentunya," ujar Raja dikutip dari keterangan tertulis, Kamis (17/11/2022).

Lebih lanjut Raja Juli Antoni mengungkapkan jika PTSL akan memberikan kepastian hukum atas tanah dan dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

"Dua hal penting di sana, pertama ada kepastian hukum dan kedua proses sertipikasi atau legalisasi tanah tersebut akan membantu meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Dan terbukti tanah yang awalnya tidak produktif diberikan sertipikat akhirnya tanahnya menjadi tanah yang produktif," ungkapnya.

Selain itu, ia menyampaikan komitmen Presiden Joko Widodo dalam hal Reforma Agraria yang kemudian dituangkan dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 86 Tahun 2021 tentang Reforma Agraria untuk merespons dalam hal mengurai ketimpangan pemilikan, penguasaan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah. Maka dari itu, Kementerian ATR/BPN sebagai instansi yang menjalankan Reforma Agraria melaksanakan dengan redistribusi tanah dan legalisasi aset.

"Pak Presiden Jokowi serius dalam menata kembali kepemilikan, pemanfaatan tanah, salah satunya dengan redistribusi tanah," ucap Raja Juli Antoni.


Jokowi: Kalau Ada Mafia Tanah Gebuk!

Massa dari Bakornas LKBHMI PB Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) melakukan aksi unjuk rasa di depan Gedung Mahkamah Agung (MA),Jakarta, Selasa (25/10/2022). Aksi tersebut untuk menuntut MA untuk menangkap, membongkar, dan mengusut praktik mafia tanah dan mafia peradilan. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo atau Jokowi kembali menegaskan kepada seluruh jajarannya, terutama Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) untuk serius dalam memberantas mafia tanah. Menurut dia, mafia tanah hanya akan menyulitkan masyarakat dalam mengurus sertifikat.

Hal ini disampaikan Jokowi saat menyerahkan sertifikat tanah untuk rakyat di Gelora Delta, Kabupaten Sidoarjo Jawa Timur, Senin (22/8/2022). Total ada 3.000 orang dari Kabupaten Sidoarjo, Kabupaten Malang, Kota Malang, dan Kabupaten Gresik yang hadir menerima sertifikat tanah. 

"Kalau masih ada mafia yang main-main silakan detik itu juga gebuk. Ini meruwetkan _ngurus_ sertifikat. Tidak bisa kita biarkan rakyat tidak dilayani urus sertifikat, setuju enggak?” kata Jokowi dikutip dari siaran pers Sekretariat Presiden, Senin.

Dia menyampaikan bahwa saat ini khususnya di Jawa Timur, masih ada sekitar 7 juta bidang yang belum memiliki sertifikat. Untuk itu, Jokowi meminta Kementerian ATR/BPN mempercepat proses penyelesaian sertifikat tanah tersebut.

"Saya sudah perintahkan ke Menteri BPN agar ini terus dipercepat supaya seluruh masyarakat pegang bukti hak kepemilikan tanah yaitu sertifikat," jelasnya.

 

 

 


Menyimpan Sertifikat Tanah

Jokowi juga mengingatkan masyarakat untuk menyimpan sertifikat tanah yang merupakan dokumen penting berisi informasi hak kepemilikan tanah dengan baik.

Pasalnya, kata dia, konflik maupun sengketa tanah di daerah di Indonesia masih banyak terjadi karena masyarakat tidak memegang hak hukum atas tanah tersebut.

"Ini penting, ini adalah bukti hak kepemilikan tanah. Kalau ada yang mengklaim 'ini tanah saya,' (tunjukkan) 'oh bukan, tanah saya, sertifikatnya ada', (mereka) enggak bisa apa-apa. Ini adalah bukti hak hukum atas tanah," ujar Jokowi.

Dia juga menjelaskan reformasi yang telah dilakukan pemerintah dalam mengurus sertifikat tanah. Pada tahun 2016, Jokowi mulai menargetkan Kementerian ATR/BPN untuk mengeluarkan lebih banyak dari jumlah sertifikat yang dikeluarkan saat itu.

"Saat itu 2016, saya minta buat 5 juta setahun, saya tunggu coba bisa enggak 5 juta, ternyata bisa. Saya naikkan lagi 7 juta, ternyata juga selesai, naikkan lagi 9 juta ternyata juga bisa. Artinya, kalau kita mau itu sebetulnya bisa," tutur Jokowi.

 

 

Infografis Siap-Siap Sertifikat Tanah Elektronik. (Liputan6.com/Trieyasni)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya