Pria di Tangsel yang Viral Aniaya Istri Sirinya, Kini Mendekam di Balik Jeruji Besi

Tarmin, satpam sempat viral lantaran melakukan penganiayaan bertubi-tubi kepada istrinya Karyati. Perilakunya itu direkam oleh sang anak.

oleh Pramita Tristiawati diperbarui 18 Nov 2022, 20:08 WIB
Ilustrasi Penangkapan (Liputan6.com/Abdillah)

Liputan6.com, Jakarta Tarmin, satpam sempat viral lantaran melakukan penganiayaan bertubi-tubi kepada istrinya Karyati. Perilakunya itu direkam oleh sang anak.

Dia kini mendekam di penjara. Meski kawin siri bertahun-tahun dengan istrinya, polisi menyangkakan Pasal Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dalam kasus tersebut.

Sebelumnya, video kekerasan berdurasi 2 menit lebih itu sempat viral di berbagai media sosial. Tarmin melakukannya di dalam rumahnya di Tangerang Selatan pada Jumat, 11 November 2022 lalu.

"Ternyata ini pelaku (Tarmin) sudah melakukan perbuatan itu (KDRT) lebih dari satu kali, sudah puluhan kali," jelas Kanit Reskrim Polsek Cisauk, Iptu Margana, Jumat (18/11/2022).

Bahkan, dari aksi KDRT yang direkam anaknya sendiri itu masih ada kelanjutannya. Pasalnya, Tarmin sempat mengayunkan golok saat mengejar istrinya yang melarikan diri saat itu.

"Iya betul, dia (Karyati) habis dipukul, dibentur-benturin, korban lari keluar rumah menyelamatkan diri. Lalu dikejar pakai golok, kemudian dia (Karyati) sembunyi, lalu diselamatkan oleh tetangganya," kata Margana di Tangsel.

Untuk itu, Polisi sudah menahan pelaku untuk kemudian disangkakan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga dan atau penganiayaan, Pasal 44 (1) UU RI Nomor 23 th 2004 dan atau Pasal 351 KUHP.


Sempat Hanya Dikenakan Pasal Penganiayaan

Sebelumnya, Kanit Reskrim Polsek Cisauk, Iptu Margana menerangkan pelaku adalah Tarmin (43). Dia merupakan suami korban Karyati (44).

Polisi pun menyangkakan pasal penganiayaan kepada Tarmin. Pasalnya, korban dan pelaku telah 17 tahun menikah secara siri atau tidak tercatat dalam Kantor Urusan Agama (KUA).

"Mereka pasutri tidak tercatat di KUA atau menikah siri, sudah 17 tahun menikah dan punya dua anak sudah besar-besar," kata Margana.

Margana menerangkan dengan status pernikahan siri itu, pihaknya masih mendalami pasal yang tepat untuk disangkakan terhadap Tarmin, sebab perbuatan yang dilakukan itu adalah tindak penganiayaan.

 

 


Korban Melapor

"Pasal 351 (penganiayaan), terkait KDRT apakah bisa dimasukan KDRT atau tidak, dalam pendalaman terkait pernikahan mereka yang di luar KUA atau siri. Sementara kita terapkan Pasal 351 dengan ancaman penjara 2 tahun 8 bulan," jelas Margana.

Dia menerangkan bahwa peristiwa penganiayaan berat oleh Tarmin terhadap istrinya Karyati, terjadi pada Jumat 11 November lalu. Dan diamankan polisi pada Minggu 13 November 2022 setelah menerima laporan korban.

"Itu kejadiannya Jumat kemarin dan diamankan oleh kami Minggu 13 November jam 23.00," kata Margana.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya