Liputan6.com, Pekanbaru - Divonis bersalah dalam kasus penipuan investasi dan berkekuatan hukum tetap, kini keluarga Salim dihadapkan pada pidana lain, yaitu tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari investasi bodong Rp84 miliar.
Berkas TPPU petinggi Fikasa Grup itu sudah selesai ditangani Bareskrim Mabes Polri. Berkasnya sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Pekanbaru atau tahap II.
Baca Juga
Advertisement
Para tersangka TPPU dari keluarga Salim ini adalah Bhakti Salim selaku Direktur Utama PT Wahana Bersama Nusantara (WBN) dan Direktur Utama PT Tiara Global Propertindo (TGP), Agung Salim selaku Komisaris Utama PT WBN, Elly Salim Direktur PT WBN dan Komisaris PT TGP dan Christian Salim selaku Direktur PT TGP.
Selain itu, ada juga nama Maryani. Dia adalah Marketing Freelance PT WBN dan PT TGP. Semua perusahaan tersebut berada di bawah naungan Fikasa Grup. Maryani, selain empat orang tersebut, berkasnya dalam perkara investasi masih menunggu putusan di Mahkamah Agung.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Pekanbaru Lasargi Marel membenarkan telah menerima berkas TPPU tersebut. Tahap II dilaksanakan di dua lokasi, pertama di Lapas Pekanbaru untuk Maryani dan kedua di Rutan Pekanbaru untuk Bhakti Salim Cs.
"Pelaksanaan Tahap II dilaksanakan di dua tempat dikarenakan para tersangka sudah diputus oleh Pengadilan Negeri Pekanbaru dan ditahan di tempat tersebut," sebut Marel, Jum'at petang, 18 November 2022.
*** Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Jaksa dari Kejagung
Dalam perkara TPPU itu, lanjut Marel, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 4 Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU serta UU tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
"Penunjukkan Jaksa Penuntut Umum untuk Penyelesaian Perkara Tindak Pidana (P16 A) adalah jaksa dari Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Kejari Pekanbaru," jelas Marel.
Terpisah, Kasi Pidana Umum Kejari Pekanbaru Zulham Pardamean Pane SH mengatakan, dalam perkara pokok, Bhakti Salim, Agung Salim, Christian Salim, dan Elly Kasim divonis 14 tahun dan denda sebesar Rp20 miliar subsidair 11 bulan kurungan.
Sementara itu, Maryani dihukum 12 tahun penjara dan denda sebesar Rp15 miliar subsidair 8 bulan kurungan.
Kelimanya, dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana bersama-sama menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan tanpa izin usaha dari Bank Indonesia secara berlanjut.
"Barang bukti poin 1 sampai 217 dikembalikan ke Penuntut Umum untuk dipergunakan sebagai barang bukti dalam perkara lainnya, yakni TPPU," kata Zulham.
Advertisement