Liputan6.com, Jakarta Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, Presiden Jokowi memiliki hak proregatif mengajukan calon Panglima TNI pengganti Jenderal Andika Perkasa. Calon pengganti Jenderal Andika ini tidak harus bergiliran atau bergantian dari kesatuan TNI Al, AU dan AD.
“Saya pikir untuk pergantian panglima TNI ini tentunya disesuaikan dengan situasi dan kondisi yang ada,” ujar Dasco di komplek gedung DPR Senayan Jakarta, Jumat (18/11/2022).
Menurutnya, ada ketentuan yang tidak tertulis soal calon Panglima TNI. Dengan demikian, lanjut Dasco, Jokowi bisa mengajukan nama calon Panglima TNI kepada DPR sesuai yang diinginkan Jokowi sendiri. Sosok calon Panglima tersebut misalnya yang dekat dengat rakyat, ulama, kiai, habaib dan ustad.
“Bahwa ada ketentuan-ketentuan tidak tertulis, itu boleh-boleh saja, kemudian dijadikan kebiasaan,” katanya.
Baca Juga
Advertisement
Maka dari itu, Dasco menambahkan bahwa calon Panglima TNI bisa disesuaikan situasi dan kondisi saat ini. Misalnya, sosok yang memiliki integritas, kapasitas dan kapabilitas dalam menjaga keamanan dan pertahanan negara.
“Tentunya Presiden mempunyai perhitungan sendiri untuk kemudian mengusulkan yang tepat, mengenai calon tersebut sesuai situasi kondisi pada saat ini,” tambah Dasco.
Lebih lanjut, Dasco mengatakan hingga saat ini pihaknya masih menunggu Surat Presiden (Surpres). Jika Supres sudah diterima maka DPR akan memproses Supres tersebut.
“Ini kan Surpresnya belum ada, dengan hitung-hitungan waktu kita akan reses pada tgl 15 Desember, tetapi ada mungkin hitung-hitungan dari Pemerintah yang kita juga belum tahu dan kita akan menunggu saja, karena itu sifatnya kan usulan dari Pemerintah kepada DPR untuk dilakukan prosesnya,” pungkasnya.
Untuk diketahui, Jenderal Andika Perkasa yang akan pensiun pada 21 Desember 2022. Namun masa purnatugas Jenderal Andika akan dimulai pada 1 Januari 2023 yang akan datang.
Didesak Kirim Surpres
Kepala Center for Intermestic and Diplomatic Engagement (CIDE) Anton Aliabbas mendesak Presiden Joko Widodo alias Jokowi segera menerbitkan surat presiden (surpres) terkait nama calon Panglima TNI pengganti Andika Perkasa.
Dia meminta Jokowi segera menyerahkan surpres tersebut kepada DPR agar wakil rakyat memiliki waktu banyak menelaah profil calon Panglima TNI yang baru.
"Tentu saja, semakin mepetnya surpres dikirimkan maka semakin sedikit waktu yang tersedia bagi DPR untuk mempelajari dan memeriksa profil calon panglima TNI dengan baik," ujar Anton dalam keterangannya, Jumat (18/11/2022).
Meski demikian, Dia menyebut jika Jokowi menyerahkan surpres mepet dengan waktu pensiun Andika Perkasa, menurut Anton hal tersebut tak dilarang. Hanya saja menurut Anton akan lebih baik jika surpres dikirim jauh hari sebelum Andika pensiun.
"Karena itu, ada baiknya Presiden Jokowi untuk segera mengirimkan surpres ke DPR sehingga parlemen tidak terburu-buru dalam memproses surat tersebut," katanya. Menurut Anton, lambannya penerbitan surpres diduga lantaran Jokowi masih belum bisa menentukan siapa yang akan menggantikan Andika.
"Belum dikirimkannya surpres calon panglima TNI ke DPR tetaplah dimungkinkan dan tidak otomatis menunjukkan gelagat perpanjangan masa pensiun Andika Perkasa," kata dia.
Advertisement
Dua Pola
Menurutnya, dari tiga kali pergantian panglima TNI di era Jokowi, setidaknya dua kali Jokowi mengajukan surpres ke DPR satu bulan sebelum panglima TNI genap berusia 58 tahun. Hal tersebut terjadi saat Gatot Nurmantyo menggantikan Moeldoko dan Hadi Tjahjanto menggantikan Gatot Nurmantyo.
Sementara, saat Andika Perkasa menggantikan Hadi Tjahjanto, surpres dikirimkan hanya lima hari sebelum Hadi Tjahjanto genap berusia 58 tahun.
"Jika melihat dua pola tersebut maka bisa jadi Jokowi masih mempertimbangkan dengan matang siapa calon panglima TNI mendatang, apakah akan memberikan kesempatan pada KSAL untuk menjadi panglima TNI atau melanjutkan kebijakan anomali dengan menunjuk KSAD sebagai panglima TNI," kata dia.
Menurut dia, Jokowi dapat mengirimkan surpres sebelum bulan Desember berakhir. Bahkan, jika surpres dikirimkan setelah 21 Desember saat Andika berusia 58 tahun juga tetap dibolehkan dari sisi ketentuan.
"Selain itu, penting kiranya Presiden Jokowi untuk tidak memikirkan opsi perpanjangan usia pensiun Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa. Sebab, hal tersebut dapat mengganggu roda regenerasi di tubuh TNI," kata Anton.