Liputan6.com, Garut - Tim Buru Sergap Sancang Polres Garut, Jawa Barat berhasil meringkus AR alias O (45), penjahat spesialis pencurian pick up, setelah aksinya gagal diadang petugas, pada 3 November lalu.
"Pada saat kabur, banyak warga yang memergoki dan tidak berapa lama berpapasan dengan petugas tim Sancang, kemudian mengejar dan akhirnya berhasil mengamankan pelaku," ujar Kapolres Garut AKBP Wirdhanto Hadicaksono, dalam rilis kasus di Mapolres Garut, Jumat (18/11/2022).
Advertisement
Menurutnya, aksi AR dalam membobol setiap kendaraan curiannya terbilang lihai. Bermodal bambu 'ajaib', dia sukses mencuri kendaraan para korban dalam hitungan kurang dari dua menit.
"Bambu ini digunakan tersangka untuk mencongkel pintu mobil," papar dia.
Dalam pengakuannya kepada petugas, AR mengatakan baru sekali melancarkan aksi pencurian roda empat jenis pikap, tetapi keterangan itu tidak serta merta membuat petugas luluh.
"Kami akan gali dan kembangkan kasus ini karena kemungkinan merupakan bagian dari suatu sindikat curanmor di daerah lain," ujarnya.
Rencananya mobil hasil curian dari Kecamatan Karangpawitan milik pelaku usaha kulit itu, bakal dijual di wilayah Bandung.
"Tersangka AR merupakan residivis kasus serupa, pernah menjalani hukuman atas perbuatannya mencuri mobil selama 1 tahun penjara pada 2017 lalu," kata dia.
Untuk memberikan kabar gembira bagi korban, Wirdhanto langsung memimpin penyerahan mobil hasil curian tersangka AR kepada korban Nandang (55), warga Desa Suci, Kecamatan Karangpawitan.
"Alhamdulillah saya sangat bersyukur, terima kasih bapak aparat kepolisian yang dapat menangkap pencuri sekaligus mengembalikan mobil saya," kata dia.
Selain AR, Polres Garut juga merilis DM (52) pelaku spesialis pencurian kendaraan roda dua di wilayah Garut selatan yang tertangkap 1 November lalu.
"Tersangka DM beraksi dengan dua rekannya yang hingga saat ini masuk daftar DPO (daftar pencarian orang),” kata dia.
Dari tangan DM, petugas mengamankan delapan unit kendaraan roda dua, kunci T berikut beberapa anak kuncinya yang dipergunakan untuk mencuri. "Motor hasil curian ini rencananya akan dijual di wilayah Garut Selatan," kata dia.
Atas perbuatannya, kedua tersangka AR dan DM dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. "Ancaman hukumannya 7 tahun penjara,” kata dia.