Liputan6.com, Nunukan - Dua orang Ibu Rumah Tangga (IRT) berinisial II (40) dan MF (43) diamankan aparat TNI di Pulau Sebatik, Kabupaten Nunukan pada Kamis (17/11). Kedua ibu itu diamankan di Pelabuhan Somel, Desa Sei Pancang, Sebatik Utara lantaran membawa narkoba jenis sabu seberat 4 Kilogram (Kg).
Danki Satgas Marinir Ambalat XXVIII, Kapten Marinir Andreas Parsaulian Manalu mengatakan, kedua pelaku itu diketahui berasal dari Tawau, Malaysia. Barang bukti dengan tujuan Kita Tarakan yang diamankan itu juga disinyalir berasal dari seseorang yang ada di Malaysia.
"Pengakuan mereka hanya dititipkan oleh seseorang yang ada di Tawau. Katanya disuruh dibawa ke Kota Tarakan. Nanti di Tarakan baru dikasi (diberikan) upah," kata Andreas.
Baca Juga
Advertisement
Dilihat dari identitas, salah satu pelaku berinisial MF merupakan Warga negara Malaysia. Sedangkan pelaku II merupakan warga Negara Indonesia (WNI). Andreas menduga, kedua pelaku ini merupakan jaringan kurir sabu internasional yang sudah kerap kali melakukan penyeludupan narkoba ke wilayah Indonesia.
"Katanya hanya dititipkan saja. Kalau pengakuan salah satu pengakuan pelaku (MF) hanya ikut saja. Karena mau jalan-jalan ke Tarakan. Nah yang pelaku satu ini (II) mengaku kalau dititipkan oleh seseorang laki-laki, saat berada di Pelabuhan Lama Tawau," ucap dia.
Pengungkapan narkoba jenis sabu seberat 4 Kg itu berawal dari adanya informasi jaringan yang diterima oleh BINDA Kaltara Wilayah Nunukan tentang barang mencurigakan melalui pelabuhan Somel. Atas informasi itu lalu ditindak lanjuti dengan melakukan pengintaian bersama anggota Unit Intel Lanal Nunukan serta Satgasmar Ambalat XXVIII.
"Setelah ada informasi itu, kita langsung membentuk tim gabungan. Seluruh penumpang kita lakukan pemeriksaan terhadap barang bawaan mereka," katanya.
Sembari sedang melakukan pemeriksaan barang, dua orang IRT terlibat oleh petugas dengan gerak-gerik mencurigakan. Petugas pun langsung mengamankan dua orang IRT itu dan langsung dilakukan pemeriksaan.
Alhasil, petuga menemukan empat bungkus narkoba jenis sabu yang dibungkus dengan lakban warna coklat.
"Kedua ibu itu langsung kita bawa ke Pos Marinir Sei Pancang untuk pemeriksaan lebih lanjut," kata Andreas.
Atas kasus itu, kedua pelaku serta barang bukti sabu diserahkan kepada pihak BNNP Kaltara untuk proses selanjutnya. Selain sabu, aparat juga turut mengamankan barang bukti lainnya seperti Handphone serta uang tunai, baik RM Malaysia maupun mata uang rupiah (Rp).
"Barang bukti dan pelakunya kita serahkan ke BNNP untuk proses selanjutnya. Tim kita juga akan terus bekerja keras untuk mengantisipasi penyeludupan narkoba ini," ucap dia.
Simak juga video pilihan berikut: