Pengacara Dody Siap Buktikan Perintah Teddy Minahasa Ganti 5 Kg Sabu dengan Tawas Bukan Candaan

Penasihat Hukum AKBP Dody Prawiranegara, Adriel Viari Purba, siap membuktikan perintah Irjen Teddy Minahasa mengganti 5 kilogram barang bukti sabu dengan tawas bukan candaan.

oleh Ady Anugrahadi diperbarui 19 Nov 2022, 10:46 WIB
Penampakan mantan Kapolda Sumbar Irjen Teddy Minahasa memakai baju tahanan berwarna oranye dengan tangan diborgol saat dijebloskan ke Rutan Polda Metro Jaya. (Merdeka.com)

Liputan6.com, Jakarta Penasihat Hukum AKBP Dody Prawiranegara, Adriel Viari Purba, siap membuktikan perintah Irjen Teddy Minahasa mengganti 5 kilogram barang bukti sabu dengan tawas bukan candaan.

AKBP Dody Prawiranegara, Irjen Teddy Minahasa serta sembilan orang lain ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan atas kasus penjualan barang bukti narkoba jenis sabu.

Adriel mengungkapkan bukti-bukti tersimpan di WhatsApp Messenger dan telah dituangkan ke dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

"Itu semua perintah TM. Linda kenal Pak Dody darimana? Kan dari Pak TM. Jelas kan semua di WA-nya, kan saya sudah lihat tuh semua WA nya dalam BAP," kata dia dalam keterangannya, Sabtu (19/11/2022).

Adriel menyampaikan, Irjen Teddy Minahasa sempat menghapus beberapa chat yang dikirim ke AKBP Dody Prawiranegara maupun ke Linda menggunakan fitur delete message.

Untungnya, pesan yang dikirim Irjen Teddy Minahasa tertanam ke dalam kotak teks. Ketika itu, kliennya dan tersangka Linda memanfaatkan fitur reply yang ada pada aplikasi WhatsApp Messenger.

Adriel mengungkapkan isi chat, "Iki ono barang 5 kg (itu ada barang 5 kg) wes golekno lawan."

"Itu WA-nya Pak TM kepada Bu Linda untuk jadi. Ketika Bu Linda nanya dia WA saya butuh uang untuk ke brunei itu kan awal-awal tuh," ujar dia.

Adriel kembali menerangkan jawaban dari Irjen Teddy Minahasa via WhatsApp Messenger.

"Nah balesannya pak TM tuh begitu ini 'onok barang 5 kg wes golekno lawan'," ungkap Adriel.

Adriel mengaku telah bertanya kepada kliennya maksud dari kata cari lawan. Dijelaskan bahwa lawan itu untuk menganti kata buyer atau pembeli.

Menurut Adriel konteks percakapan Irjen Teddy Minahasa ke kliennya tidak bisa diartikan candaan.

"Orang katanya becanda tapi terus ada chat WA kalau pak Dody ini kan mengulur ulur waktu kan ketika disuruh sisihkan ketika disuruh carikan buyer. Dia (Dody) kan mengulur-ulur waktu wujud dari ketidakmauan dia untuk menyetujui atau melaksanakan perintah pak TM," ujar dia.


Candaan

Pengacara Irjen Teddy Minahasa, Hotman Paris Hutapea membongkar chat atau percakapan WhatsApp antara kliennya dengan mantan Kapolres Bukittingi AKBP Dody Prawiranegara.

Salah satunya terkait permintaan Teddy Minahasa untuk menukar beberapa gram barang bukti narkoba jenis sabu dengan tawas.

Menurut dia, percakapan tersebut hanya sekedar candaan. Hotman menyataakan bahwa chat yang dikirim kliennya terkait permintaan menggantu barbuk sabu dengan tawas pun menggunakan emoticon atau simbol ekspresi.

"Itu ada tanda emoticon. Itu adalah sekedar canda dan tidak ada kaitannya sama sekali," kata Hotman Paris di Polda Metro Jaya, Jumat (18/11/2022).

Pengacara kondang ini menuturkan, candaan semacam itu biasa dilakukan antara pimpinan dengan anggotanya. Apalagi, Teddy Minahasa dikenal sebagai sosok yang gemar bercanda.

"Itu biasa begitu pimpinan mengetes dan ternyata tidak ada satu saksi pun mengatakan bahwa tawas itu diganti dengan narkoba," ujar Hotman Paris.

 


Klaim Ada Berita Acaranya

"Apakah benar ditukar atau tidak, tidak akan ada yang bisa membuktikan lagi orang dia sudah dihancurkan dan itu waktu dihancurkan di depan semua pejabat dan bahkan aparat kejaksaan, ketua pengadilan hadir, walik ota hadir, jadi apapun candaan di belakang itu tidak bisa lagi dibuktikan apakah benar ditukar dengan tawas," sambung dia.

Hotman lalu menunjukkan berkas penetapan Kejaksaan Negeri Agam terkait penyisihan barang bukti 5 kilogram untuk kepentingan persidangan. Sedangkan, 35 kilogram dimusnahkan.

"Ada semua barangnya, ada berita acaranya. Itu sudah tidak bisa dibantah lagi. Artinya mau ngomong apa kek, mau ada tawas itu barang semua sudah dimusnahkan. Itu 35 kilogram (dimusnahkan) dan 5 kilogram masih ada di kejaksaan," ujar dia.

Hotman menyampaikan, kliennya sama sekali tak tahu-menahu terkait barang bukti yang menjadi objek dalam penyidikan Ditresnarkoba Polda Metro Jaya terkait kasus yang turut menjerat Irjen Teddy Minahasa.

"Ini kita tidak tahu dari mana barang dagangan mereka," ujar dia.

Infografis Kronologi Penangkapan Irjen Teddy Minahasa Kasus Narkoba (Liputan6.com/Triyasni)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya