Liputan6.com, Probolinggo - Kepolisian Resor Probolinggo membongkar komplotan penimbun bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar. BBM tersebut ditampung di sebuah tandon plastik berbentuk kotak berukuran 1,2 MX1 M.
Total BBM yang ditimbun mencapai 31 ton atau 31 ribu liter solar. BBM bersubsidi itu disembunyikan para pelaku di daerah Kelurahan Sumber Taman, Kecamatan Wonoasih, Kota Probolinggo.
Advertisement
Ada empat pelaku yang terlibat dalam bisnis illegal tersebut, di antaranya B (45) warga Sumbersari, Probolinggo berperan sebagai sopir truk dengan tangki bahan bakar modifikasi.
Kemudian tersangka AR (45), warga Tongas, Probolinggo berperan sebagai kernet truk, SW (50) warga Tongas Probolinggo berperan sebagai penyandang dana aksi penimbunan BBM bersubdidi, serta VAP (35) warga Wonoasih, Kota Probolinggo berperan sebagai penyedia tempat penimbunan BBM.
Kapolres Probolinggo AKBP Teuku Arsya Khadafi mengatakan, terungkapna kasus penimbunan BBM bersubsidi, berawal Ketika anggota Polsek Dringu melaksanakan patrol rutin di SPBU Shinto Senin 7 November 2022 siang.
Tidak berselang lama, kemudian datang sebuah truk berwarna kuning bernopol N 8214 UR dikemudikan B dan AR hendak mengisi BBM jenis solar. Namun karena stok BBM tengah kosong truk kemudian keluar SPBU Shinto dan melaju ke arah timur dan berhenti dipinggir jalan.
“Karena mencurigakan, anggota kemudian mendatangi dan menanyakan kedua pelaku terkait barang yang diangkut di dalam bak truk itu,” ujar Arsya, Sabtu (19/11/2022).
Pertanyaan itu dijawab pelaku B dan berdalih mengangkut ikan. Tidak percaya dengan jawaban pelaku angota , kata Arsya, mencoba memeriksa langsung kondisi di dalam bak truk.
Dari situlah kecurigaan anggota terungkap. Petugas mendapati dua tandon plastik berbentuk kotak dimana salah satu tandon telah terisi 900 liter BBM jenis solar, berasal dari tangka BBM truk yang telah dimodifikasi.
“Jadi BBM yang ada di tangka truk, dilarikan ke tandon plastik dengan cara disedot menggunakan pompa saat truk usia melakukan pengisian bahan bakar BBM,”tambahnya
Usai menemukan bukti itu, lanjut Arsya petugas kemudian membawa sopir dan kernet truk menuju Polsek Dringu untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Setelah mendapat keterangan sopir dan kernet truk. Diketahui kalau keduanya melakukan aksi penimbunan BBM dengan dana dari tersangka SW dan hasil penimbunan disimpan oleh tersangka VAP di Sumber Taman Kota Probolinggo,” paparnya.
Ancaman Hukuman 6 Tahun Penjara
Sementara itu untuk menindaklanjuti keterangan B dan AR, petugas bergerak melakukan penangkapan terhadap SW dan VAP di Kelurahan Sumber Taman Kota Probolingo
“Saat dilakukan penggerbekan itu, di lokasi anggota mendapati 31 ton BBM subsidi jenis solar. Penindakan petugas ini merupakan wujud menindaklanjuti keluhan masyarakat yang kesulitan mencari BBM bersubsidi. Saat ini kami tengah kembangkan distribusi BBM bersubsidi jenis solar ini,”Arsya memungkasi.
Guna mempertangung jawabkan perbuatanya para pelaku terancam Pasal 40 angka 9 UU RI, No 11 tahun 2022 Tentang Cipta Kerja mengubah Pasal 55 Undang-Undang No 22 tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi Jo Pasal 55 KUHP
”Ancaman hukumannya 6 tahun penjara,” pungkasnya.
Advertisement