Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI melalui Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertransgi) DKI Jakarta memastikan program Kartu Pekerja Jakarta (KPJ) peninggalan mantan Gubernur DKI Anies Baswedan tetap berlanjut.
Kepala Disnakertransgi DKI Jakarta, Andri Yansyah mengklaim, sebanyak 45.134 KPJ sudah didistribusikan ke masyarakat.
“Program Kartu Pekerja Jakarta (KPJ) akan terus dilanjutkan sebagai wujud komitmen Pemprov DKI Jakarta dalam membantu memenuhi kebutuhan para pekerja di Jakarta," kata Andri dalam keterangan resminya, Sabtu (19/11/2022).
Baca Juga
Advertisement
KPJ, kata Andri, diharapkan menjadi kebijakan solutif untuk meringankan beban para pekerja atau buruh di DKI Jakarta.
Dia menyebut, kriteria penerima KPJ mengalami peningkatan, dari yang awalnya berpenghasilan Upah Minimum Provinsi (UMP) plus 10 persen menjadi Upah Minimum Provinsi (UMP) plus 15 persen.
Adapun dasar penghitungan UMP plus 15 persen itu diperoleh dari Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) DKI Jakarta pengampu serta masukan dari organisasi serikat pekerja.
Kriteria penerima KPJ pada umumnya juga merupakan Kepala Keluarga (KK), serta menjadi pencari nafkah utama bagi keluarga.
"Sebanyak 45.134 kartu telah kita distribusikan sejak tahun 2018 sampai dengan saat ini," kata dia.
Syarat Ajukan KPJ
Adapun mekanisme pendaftaran Kartu Pekerja Jakarta dapat dilakukan lewat federasi dan perusahaan. Pekerja yang memenuhi persyaratan tersebut juga bisa langsung datang ke Kantor Dinas Tenaga Kerja DKI Jakarta.
Syarat yang perlu dibawa adalah KTP DKI, berpenghasilan maksimal setara UMP plus 15 persen dari UMP dan slip gaji.
Sebagai informasi, program KPJ menjadi upaya Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI untuk mendukung peningkatan kesejahteraan para pekerja di Jakarta.
Bagi masyarakat yang memiliki Kartu Pekerja Jakarta, bisa naik TransJakarta gratis dan menerima pangan subsidi. Pemilik KPJ juga jadi anggota di Jakgrosir dan anak-anak penerima KPJ juga menerima Kartu Jakarta Pintar (KJP).
Advertisement