Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri menemukan barang bukti pengoplosan propilen glikol (PG) yang diduga menyebabkan kasus gagal ginjal akut. Penemuan bukti usai dilakukan penggeledahan di CV Samudera Chemical.
"Kami sudah geledah dan menemukan barang bukti pengoplosannya ya," kata Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri Brigjen Pol Pipit Rismanto di Jakarta, Sabtu (19/11/2022).
Penyidik Bareskrim Polri sendiri telah menetapkan CV Samudera Chemical sebagai tersangka korporasi dalam kasus gagal ginjal akut yang menyebabkan ratusan anak meninggal dunia. Perusahaan milik E ini terbukti memproduksi obat sirop tercemar zat kimia berbahaya.
Baca Juga
Advertisement
Menurut Pipit, penemuan barang bukti oplosan itu menjadi dasar bagi polisi menetapkan tersangka dalam kasus obat sirop diduga tercemar zat kimia berbahaya.
"Ya, yang diduga ditemukan ada 42 drum. 42 drum itu propilen glikol yang diduga mengandung etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG)," ungakp Pipit, seperti dikutip dari Antara.
EG dan DEG merupakan senyawa yang strukturnya sederhana, tapi memiliki tingkat toksisitas yang tinggi. Hal itu diatur dalam European Food Safety Agency (EFSA) dan Food and Drug Administration (FDA) serta telah dimasukkan dalam daftar toxic substances, sehingga penggunaannya dilarang di Indonesia.
Sementara itu, PG diizinkan penggunaannya dengan batas tertentu sebagai zat pelarut dan pembawa zat-zat yang tidak stabil atau tidak dapat larut dalam air.
Pemilik CV Samudera Chemical Kabur
Dalam penggeledahan di CV Samudera Chemical, polisi menemukan sembilan drum terdeteksi kadar EG dan DEG capai 52 persen sampai 99 persen, sementara ambang batas cemaran kedua senyawa itu hanya 0,1 persen.
Penyidik telah melakukan penyegelan terhadap dua perusahaan yang ditetapkan sebagai tersangka, yakni PT Afi Farma dan CV Samudera Chemical, dengan memasang garis polisi.
"Ya polisi sudah memasang police line," tambah Pipit.
Setelah penetapan tersangka, penyidik melakukan pendalaman untuk mencari pihak-pihak lain yang terlibat dalam kasus tersebut, termasuk dari mana CV Samudera Chemical mendapatkan PG tersebut.
Upaya pendalaman terhadap CV Samudera Chemical memerlukan waktu mengingat pemilik perusahaan berinisial E diduga melarikan diri.
Sejak penyidik menemukan sejumlah drum berisi EG dan DEG di wilayah Tapos, Depok, Jawa Barat, Rabu (9/11), keberadaan E sudah tidak diketahui.
"Sedang didalami karena pelaku melarikan diri," ujar Pipit.
Advertisement