Banyak Masalah, BKN Nonaktifkan Meterai Elektronik saat Pemberkasan PPPK

BKN resmi menonaktifkan layanan meterai elektronik atau e-meterai yang digunakan dalam pemberkasan pelamar Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)

oleh Arief Rahman H diperbarui 19 Nov 2022, 19:00 WIB
Implementasi e-meterai dan panduan pembubuhan e-meterai.

Liputan6.com, Jakarta Badan Kepegawaian Negara (BKN) resmi menonaktifkan layanan meterai elektronik atau e-meterai yang digunakan dalam pemberkasan pelamar Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Selanjutnya, meterai kembali menggunakan meterai fisik yang dibubuhkan di tiap-tiap dokumen yang diunggah.

Hal ini, merespons berbagai kendala yang dialami sejumlah pelamar PPPK dan kendala pada sistem. Sehingga, fitur stamping di SSCASN dinonaktifkan.

"Fitur Stamping di SSCASN telah dinonaktifkan," tulis pengumuman BKN di Instagram @bkngoidofficial, Sabtu (19/11/2022).

"Sobat BKN, bagi pelamar seleksi PPPK saat ini dapat menggunakan materai tempel dalam pembubuhan berkas pendaftaran yang akan di upload dalam sistem SSCASN BKN dengan ketentuan satu materai tempel berlaku untuk satu dokumen," tulis keterangan tersebut.

Bagi pelamar yang telah berhasil melalui tahap administrasi dengab e-meterai, maka bisa melanjutkan ke tahap berikutnya. Bagi yang masih terkendala, disarankan untuk menggunakan meterai fisik di tiap-tiap dokumen yang diunggah.

"Kami mohon maaf atas ketidaknyamanan ini dikarenakan adanya kendala pada Perum Peruri, sehingga penggunaan e-meterai pada SSCASN BKN sifatnya tidak wajib dan fitur stamping di SSCASN telah di non aktifkan," ujar keterangan itu.

"Untuk info refund/ pengembalian kuota maupun kendala e-meterai lainnya dapat menghubungi Helpdesk Perum Peruri," tutup unggahan BKN.

Sebelumnya, sejumlah pelamar mengalami kendala dalam membubuhkan e-meterai, padahal pembelian e-meterai sudah berhasil. Kondisi ini diperparah dengan aturan wajibnya penggunaan e-meterai dalam proses stamping CASN. Sebagai jalan keluarnya, BKN menonaktifkan fitur tersebut.

 


Cara Sanggah

Ilustrasi Pendaftaran PPPK Guru 2022.

Setelah mengumumkan hasil seleksi administrasi PPPK Guru 2022, kini tibalah masa sanggah. Adapun proses ini berlangsung mulai hari ini hingga dua hari ke depan, tepatnya 18 sampai 20 November 2022.

Pada tahap ini, pelamar PPPK 2022 kategori guru yang belum dinyatakan lolos dan keberatan terhadap hasil keputusan instansi dapat mengajukan sanggahan. Pengajuan ini paling lama tiga hari kalender setelah pengumuman hasil seleksi.

Namun, mungkin beberapa pelamar mungkin belum mengetahui lebih dalam yang dimaksud masa sanggah ini.

Mengutip informasi dari laman SSCASN BKN, Jumat (18/11/2022), masa sanggah adalah waktu pengajuan sanggah yang diberikan kepada pelamar untuk melakukan sanggahan terhadap pengumuman hasil seleksi (seleksi administrasi dan kompetensi teknis) dan waktu tanggapan sanggah oleh instansi untuk memverifikasi kembali kesesuaian persyaratan umum dan khusus yang ditetapkan instansi dengan dokumen persyaratan yang diajukan pelamar sampai dengan penetapan keputusan sanggah.

Setelah mengajukan sanggahan, pelamar akan menerima tanggapan atau masa jawab sanggah yang dijadwalkan pada 21 sampai dengan 24 November 2022.

Lantas, bagaimana prosedur mengajukan sanggahan tersebut?

 


Tahapannya

Pendaftaran PPPK di SSCASN 2022

Pelamar dapat mengajukan sanggahan terhadap hasil seleksi administrasi PPPK Guru melalui laman https://sscasn.bkn.go.id/. Lebih lanjut, berikut ini cara mengajukan sanggah PPPK Guru 2022.

1. Akses laman SSCASN BKN melalui tautan https://sscasn.bkn.go.id/

2. Selanjutnya pelamar perlu login ke akun seperti yang telah terdaftar dengan memasukkan NIK dan password

3. Kemudian pilih menu Sanggah

4. Untuk mengajukan sanggahan, pelamar harus mengisikan sanggahan dengan menjabarkan kronologisnya

Setelah itu, pelamar perlu menunggu proses hingga akhirnya instansi mengumumkan hasil pasca sanggah atau disebut jawab sanggah.

 


Jadwal Seleksi

Pendaftaran akun SSCASN hanya dilakukan bagi Pelamar PPPK Guru yang belum memiliki akun SSCASN.

Lebih lanjutnya, berikut ini jadwal pelaksanaan seleksi PPPK Guru 2022.

1. Seleksi administrasi: 31 Oktober s.d. 15 November 2022

2. Pengumuman hasil seleksi administrasi: 16 s.d. 17 November 2022

3. Masa sanggah: 18 s.d. 20 November 2022

4. Jawab sanggah: 21 s.d. 24 November 2022

5. Pengumuman pasca sanggah: 26 November 2022

6. Penilaian kesesuaian oleh pengawas, kepala sekolah dan guru senior (untuk P2 dan P3): 27 s.d. 28 November 2022

7. Penilaian kesesuaian oleh Dinas Pendidikan dan BKPSDM (untuk P2 dan P3): 29 November s.d. 3 Desember 2022

8. Pengolahan hasil penilaian kesesuaian (untuk P2 dan P3): 3 s.d. 13 Desember 2022

9. Pengumuman dan pemilihan formasi (untuk pelamar umum): 14 s.d. 18 Desember 2022

10. Pengumuman daftar peserta, waktu, dan tempat seleksi (untuk pelamar umum): 13 s.d. 18 Januari 2023

11. Pelaksanaan seleksi kompetensi (untuk pelamar umum): 16 s.d. 21 Januari 2023

12. Pengolahan hasil seleksi (untuk pelamar umum): 21 Januari s.d. 1 Februari 2023

13. Pengumuman hasil seleksi (untuk P1, P2, P3, dan umum): 2 s.d. 3 Februari 2023

14. Masa sanggah: 4 s.d. 6 Februari 2023

15. Jawab sanggah: 7 s.d. 13 Februari 2023

16. Pengumuman kelulusan pasca sanggah: 20 s.d. 21 Februari 2023

17. Pengisian DRH NI PPPK: 22 Februari s.d. 13 Maret 2023

18. Usul penetapan NI PPPK: 7 s.d. 31 Maret 2023

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya