Liputan6.com, Jakarta - Jumlah kasus harian pasien positif Covid-19 di Tanah Air masih terus bertambah hingga hari ini, Sabtu (19/11/2022).
Dari data yang disampaikan Satuan Tugas Penanganan Covid-19, ada kenaikan 6.383 kasus. Sehingga, akumulasi kasus terkonfirmasi positif virus Corona di Indonesia terhitung sejak Maret 2020 sampai saat ini menjadi 6.603.195 orang.
Baca Juga
Advertisement
Meski demikian, kenaikan kasus positif juga diikuti dengan penambahan pasien sembuh dan telah dinyatakan negatif Covid-19.
Pada hari ini pasien yang dinyatakan negatif Covid-19 bertambah 4.914, sehingga total akumulasi kasus sembuh di Indonesia telah mencapai 6.381.119 orang.
Adapun penambahan kasus kematian akibat terpapar Covid-19 juga masih terjadi. Menurut Satgas Covid-19, saat ini angka kasus kematian telah menyentuh 159.348 jiwa, setelah ada penambahan 25 pasien meninggal.
Data update pasien Covid-19 ini tercatat sejak Jumat, 18 November 2022, pukul 12.00 WIB hingga hari ini, Sabtu (19/11/2022) pada jam yang sama.
Sementara itu, seiring kenaikan kasus positif di Tanah Air, keterisian tempat tidur (Bed Occupany Rate/BOR) rumah sakit secara nasional dalam batas aman. Bahkan masih cukup banyak tempat tidur untuk perawatan pasien COVID-19.
Menteri Kesehatan Republik Indonesia Budi Gunadi Sadikin mengatakan, saat ini keterisian tempat tidur rumah sakit untuk COVID-19 di angka 20.000-an. Sementara itu, jumlah kapasitas BOR RS mencapai 160.000 sampai 170.000.
"Rumah sakit kita kan (kapasitas) tempat tidurnya 160.000 sampai 170.000-an. Waktu puncak (Omicron) kemarin (keterisian tempat tidur) 100.000-an," katanya saat ditemui Health Liputan6.com usai acara 'Penganugerahan kepada Para Tenaga Kesehatan Teladan 2022' di Hotel Sultan Jakarta pada Jumat, 11 November 2022.
"Sekarang terisi masih dikisaran 20.000-an, jadi room-nya (BOR) masih cukup banyak."
Berdasarkan Laporan Harian COVID-19 Kementerian Kesehatan (Kemenkes) per 10 November 2022, keterisian tempat tidur COVID-19 terlihat meningkat dalam beberapa hari terakhir. Walau begitu, angka keterisian masih 10 persen.
** #IngatPesanIbu
Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.
Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.
#sudahdivaksintetap 3m #vaksinmelindungikitasemua
Menkes: Kasus Covid-19 Varian Omicron XBB di Batam Sudah Tinggi Sekali, Capai 80 Persen
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyebut, kasus Covid-19 subvarian Omicron XBB sudah sangat tinggi di Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri). Menurutnya, ada sekitar 70-80 persen subvarian virus itu di kota tersebut.
"Batam tuh XBB-nya sudah tinggi sekali, mungkin sudah 70-80 persen," kata Budi di Kantor Kementerian Kesehatan RI, Kuningan, Jakarta, Jumat (18/11/2022).
Budi membeberkan penyebab XBB sudah mendominasi di kota Batam. Alasannya, karena dekat dengan negara Singapura.
"Nah ujiannya yang paling tinggi itu di Batam, karena mungkin dekat Singapore," ungkap Budi.
Budi terus memantau apakah dalam satu atau dua pekan ke depan ada pelandaian kurva atau flattening curve di Kota Batam. Jika ada flattening curve, maka benar dominasi kasus XBB di Batam karena dekat dengan Singapura.
"Sekarang tinggal saya lihat, Batam dalam seminggu-dua minggu ini flattening (curve) apa enggak. Kalau Batam itu flattening, artinya benar," ucap Budi.
Data terbaru Satgas Covid-19 yang dirilis pada Jumat (18/11) 2022 memperlihatkan, terjadi penambahan 6.699 kasus virus corona dalam sehari. Pada periode yang sama, ada 32 kasus kematian dan dan 5.854 pasien sembuh.
Advertisement
Perjalanan Kasus Corona di Indonesia
Kasus infeksi virus Corona pertama kali muncul di Kota Wuhan, Provinsi Hubei, China Desember 2009. Dari kasus tersebut, virus bergerak cepat dan menjangkiti ribuan orang, tidak hanya di China tapi juga di luar negara tirai bambu tersebut.
2 Maret 2020, Presiden Joko Widodo atau Jokowi bersama Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto mengumumkan kasus Covid-19 pertama di Indonesia. Pengumuman dilakukan di Veranda Istana Merdeka.
Ada dua suspect yang terinfeksi Corona, keduanya adalah seorang ibu dan anak perempuannya. Mereka dirawat intensif di Rumah Sakit Penyakit Infeksi atau RSPI Prof Dr Sulianti Saroso, Jakarta Utara.
Kontak tracing dengan pasien Corona pun dilakukan pemerintah untuk mencegah penularan lebih luas. Dari hasil penelurusan, pasien positif Covid-19 terus meningkat.
Sepekan kemudian, kasus kematian akibat Covid-19 pertama kali dilaporkan pada 11 Maret 2020. Pasien merupakan seorang warga negara asing (WNA) yang termasuk pada kategori imported case virus Corona. Pengumuman disampaikan Juru Bicara Pemerintah untuk Urusan Virus Corona, Achmad Yurianto, di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat
Yurianto mengatakan, pasien positif Covid-19 tersebut adalah perempuan berusia 53 tahun. Pasien tersebut masuk rumah sakit dalam keadaan sakit berat dan ada faktor penyakit mendahului di antaranya diabetes, hipertensi, hipertiroid, dan penyakit paru obstruksi menahun yang sudah cukup lama diderita.
Jumat 13 Maret 2020, Yurianto menyatakan pasien nomor 01 dan 03 sembuh dari Covid-19. Mereka sudah dibolehkan pulang dan meninggalkan ruang isolasi.
Pemerintah kemudian melakukan upaya-upaya penanganan Covid-19 yang penyebarannya kian meluas. Di antaranya dengan mengeluarkan sejumlah aturan guna menekan angka penyebaran virus Corona atau Covid-19. Aturan-aturan itu dikeluarkan baik dalam bentuk peraturan presiden (perpres), peraturan pemerintah (PP) hingga keputusan presiden (keppres).
Salah satunya Keppres Nomor 7 tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19. Keppres ini diteken Jokowi pada Jumat, 13 Maret 2020. Gugus Tugas yang saat ini diketuai oleh Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Doni Monardo ini dibentuk dalam rangka menangani penyebaran virus Corona.
Gugus Tugas memiliki sejumlah tugas antara lain, melaksanakan rencana operasional percepatan penanangan virus Corona, mengkoordinasikan serta mengendalikan pelaksanaan kegiatan percepatan penanganan virus Corona.
Sementara itu, status keadaan tertentu darurat penanganan virus Corona di Tanah Air ternyata telah diberlakukan sejak 28 Januari sampai 28 Februari 2020. Status ditetapkan pada saat rapat koordinasi di Kementerian Pemberdayaan Manusia dan Kebudayaan (PMK) saat membahas kepulangan WNI di Wuhan, China.
Kapusdatinkom BNPB Agus Wibowo menjelaskan, karena skala makin besar dan Presiden memerintahkan percepatan, maka diperpanjang dari 29 Februari sampai 29 Mei 2020. Sebab, daerah-daerah di tanah air belum ada yang menetapkan status darurat Covid-9 di wilayah masing-masing.
Agus Wibowo menjelaskan jika daerah sudah menetapkan status keadaan darurat, maka status keadaan tertentu darurat yang dikeluarkan BNPB tidak berlaku lagi.
Penanganan kasus virus corona (Covid 19) pun semakin intens dilakukan. Pemerintah melakukan berbagai upaya untuk mereduksi sekaligus memberikan pengobatan terhadap mereka yang terpapar Covid-19.