Layanan Pensiun PNS akan Dipangkas dari 5 Hari Jadi 1 Hari Kerja

Proses penyederhanaan layanan pensiun PNS akan dilakukan melalui SIASN. Tujuannya agar layanan kepada pensiunan PNS menjadi lebih cepat, tepat dan transparan.

oleh Arief Rahman H diperbarui 19 Nov 2022, 21:59 WIB
Ilustrasi PNS. Pemerintah akan memangkasa layanan pensiun PNS.

Liputan6.com, Jakarta Kabar baik bagi para pensiunan. Badan Kepegawaian Negara (BKN) memangkas layanan kepegawaian, baik dari aspek proses bisnis layanan maupun aspek infrastruktur sistem yang digunakan. Salah satunya terkait layanan pensiun PNS.

Direktur Pensiun PNS dan Pejabat Negara, Anjaswari Dewi menyampaikan bahwa proses penyederhanaan layanan pensiun PNS akan dilakukan melalui SIASN. Tujuannya agar layanan kepada pensiunan PNS menjadi lebih cepat, tepat dan transparan.

Pensiun merupakan bentuk penghargaan bagi PNS yang telah bertahun-tahun melaksanakan tugas dalam dinas pemerintah.

Pensiun diberikan sebagai jaminan hari tua kepada PNS yang bersangkutan maupun janda dan dudanya. Untuk itu pelayanan yang diberikan pun harus bisa semaksimal mungkin,” ujar dia melansir laman BKN, seperti dikutip Sabtu (19/11/2022).

Terkait target pemangkasan layanan pensiun PNS, Anjaswari mengatakan salah satu bentuk layanan yang dipangkas dalam proses pensiun, berupa penetapan Pertimbangan Teknis atau Pertek. Dari sebelumnya membutuhkan 5 hari kerja menjadi 1 hari kerja dengan catatan data lengkap dan akurat.

Kemudian SOP yang sebelumnya 5 tahap menjadi 2 tahap dengan tujuan agar layanan kepada calon penerima pensiun menjadi lebih cepat, tepat dan transparan.

Terobosan pemangkasan layanan ini menurutnya sejalan dengan arahan Presiden yang menuntut birokrasi yang cepat, lincah, terukur, bukan tumpukan berkas dan harus berdampak kepada masyarakat.

 


Pertek

Pegawai negeri sipil (PNS) melakukan aktivitas di Badan Kepegawaian Daerah (BKD), Balai Kota, Jakarta. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Selain itu, proses layanan pensiun PNS yang dimuat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun 2017 diawali dengan penetapan Pertek BKN yang kemudian ditindaklanjuti dengan Surat Keputusan (SK) oleh Pejabat Pembina Kepegawaian instansi atau Presiden bagi yang memiliki Jabatan Pimpinan Tinggi Madya dan Utama.

Melalui regulasi tersebut BKN diberikan amanah untuk menetapkan Pertek semua jenis pemberhentian. Namun pemberhentian yang ditetapkan BKN ini menurut Anjas adalah pemberhentian dengan hormat dan yang berdampak dengan pensiun. Sementara apabila tidak berdampak dengan pensiun maka SK pemberhentianya cukup ditetapkan oleh PPKK instansi.

Pada kesempatan yang sama Direktur Pembangunan dan Pengembangan Sistem Informasi ASN, Jumiati berharap dengan diadakanya Bimtek ini dapat mempercepat dan mempermudah para pengelola kepegawaian instansi dalam memahami dan setelah itu dapat menerapkan SIASN dalam melayani usul pensiun PNS.

“Sebaik apapun sistem tetap tergantung pada penggeraknya, dengan Bimtek ini harapannya semua pengguna menjadi mengerti dan dapat memaksimalkan fitur yang ada di SIASN,” imbuhnya.

Infografis PNS Tak Netral di Pemilu Bisa Dipecat. (Liputan6.com/Trieyasni)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya