Arsul Sani Komisi III DPR Dorong Bareskrim Usut Tuntas Kasus Gagal Ginjal Akut Anak

Anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani mendorong Bareskrim Polri mengusut tuntas kasus gagal ginjal akut pada anak.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 20 Nov 2022, 05:39 WIB
Anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani menilai kasus penahanan Didin yang mencari cacing di hutan menunjukkan bahwa aparat tidak mengerti UU.

Liputan6.com, Jakarta Anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani mendorong Bareskrim Polri mengusut tuntas kasus gagal ginjal akut pada anak. Menurut dia, aparat kepolisian tidak boleh tebang pilih dalam menegakkan hukum perkara ini, karena diduga melibatkan banyak pihak.

"Komisi III meminta agar Bareskrim Polri melakukan proses penegakan hukum dalam kasus ini tidak dengan tebang pilih atau pendekatan sampling dan juga tidak limitatif dengan hanya mentersangkakan pihak tertentu saja," kata Arsul Sani dalam keterangannya, Sabtu (19/11/2022).

Politikus PPP itu menyebut, kepolisian harus melakukan penyelidikan dan penyidikan kasus tersebut secara transparan. Sebab peristiwa kelalaian ini telah banyak merugikan masyarakat Indonesia.

"Dalam kasus yang sifatnya nasional ini penyelidikan yang menuju pada proses pro-justitia harus dilakukan secara transparan, termasuk pejabat di jajaran pemerintahan yang melakukan kelalaian atau pembiaran hal dalam menjalankan hal-hal yang menjadi tugas dan kewenangannya," kata dia.

Bila jajaran Korps Bhayangkara bisa membuktikan dalam penegakan hukum kasus gagal ginjal akut secara adil dan transparan, kata dia, hal itu bisa memenuhi ekspektasi publik.

"Jika ini yang menjadi pilihan maka publik baru akan menilai bahwa proses penegakan hukum kita itu serius dan berkeadilan, bukan sekadar karena tidak enak terhadap publik maka perlu ada yang diproses hukum," kata dia.

 


2 Perusahaan Jadi Tersangka

Sebelumnya, Bareskrim Polri menetapkan dua perusahaan sebagai tersangka kasus gagal ginjal akut. Dua perusahaan tersebut ialah PT Afi Farma dan CV Samudera Chemical.

"Ya betul," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat dimintai konfirmasi, Kamis (17/11/2022).

Dua perusahaan ini diduga melakukan tindak pidana memproduksi obat atau mengedarkan persediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan atau persyaratan keamanan, khasiat, kemanfaatan dan mutu.

Dedi mengatakan PT Afi Farma dengan sengaja tidak melakukan pengujian bahan tambahan PG yang ternyata mengandung EG dan DEG melebihi ambang batas.

"PT A hanya menyalin data yang diberikan oleh supplier tanpa dilakukan pengujian dan quality control untuk memastikan bahan tersebut dapat digunakan untuk produksi," ucap Dedi.

Infografis 9 Anggota Tim Pencari Fakta Kasus Gagal Ginjal Akut Anak (Liputan6.com/Triyasni)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya