Kawasan Ganjil Genap Jakarta Hari Ini Minggu 20 November 2022 Bebas Dilintasi Semua Kendaraan

Begitu pun saat memasuki sejumlah kawasan di Ibu Kota. Tidak hanya untuk akhir pekan dan libur nasional saja, penerapan ganjil genap tidak lagi diberlakukan.

oleh Maria Flora diperbarui 20 Nov 2022, 07:41 WIB
Mobil berpelat ganjil putar balik saat pemberlakuan ganjil genap di Taman Margasatwa Ragunan, Jakarta, Minggu (24/10/2021). Pemprov DKI melalui Dinas Perhubungan DKI Jakarta memberlakukan sistem ganjil genap di tiga tempat wisata. (merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)

Liputan6.com, Jakarta Pembatasan kendaraan di wilayah DKI Jakarta lewat peraturan ganjil genap yang kini berlaku bertujuan untuk mengurangi jumlah volume kendaraan yang melintas di jalanan Ibu Kota.

Berlaku setiap Senin-Jumat, kebijakan ini terbagi dalam dua sesi. Untuk jam operasi pagi hari dimulai pukul 06.00 WIB-10.00 WIB, berlanjut sore hari pukul 16.00 WIB-21.00 WIB.

Lantas, bagaimana dengan hari ini, Minggu (20/11/2022)? Seperti diketahui, skema ganjil genap di Jakarta ditiadakan untuk hari Sabtu, Minggu maupun libur nasional.

Itu artinya, semua pemilik kendaraan baik roda dua maupun empat bebas melintas di kawasan ganjil genap tanpa perlu khawatir dikenakan sanksi tilang.

Begitu pun saat memasuki sejumlah kawasan di Ibu Kota. Tidak hanya untuk akhir pekan dan libur nasional saja, penerapan ganjil genap tidak lagi diberlakukan.

Lalu hal apa yang menjadi pertimbangannya? Ada pun yang menjadi pertimbangan melihat rendahnya intensitas kendaraan yang melaju di sekitar ruas jalan tempat wisata dan adanya pembatasan bagi pengunjung.

Sebelumnya, hal ini telah disampaikan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo saat dikonfirmasi, Kamis, 17 Februari 2022. Syafrin mengatakan tidak ada ganjil genap yang berlaku terhitung mulai Jumat, 18 Februari 2022.

Peraturan tersebut tertuang dalam SK Kadishub DKI Jakarta Nomor 80 tahun 2022.

"Mulai besok ganjil genap di lokasi wisata itu ditiadakan," jelas Syafrin Liputo saat dikonfirmasi, Kamis, 17 Februari 2022.


26 Titik Ganjil Genap di Jakarta

Kendaraan melintas di ruas Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Senin (9/5/2022). Pembatasan kendaraan roda empat dengan sistem Ganjil Genap (GaGe) di wilayah DKI Jakarta mulai Senin, 9 April 2022, seiring dengan berakhirnya cuti bersama libur Lebaran 2022 atau Idul Fitri 1443 H. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Berikut 26 lokasi ganjil genap di Jakarta yang berlaku setiap hari Senin-Jumat:

1. Jalan Pintu Besar

2. Jalan Gajah Mada

3. Jalan Hayam Wuruk

4. Jalan Majapahit

5. Jalan Medan Merdeka Barat

6. Jalan MH Thamrin

7. Jalan Jenderal Sudirman

8. Jalan Sisingamangaraja

9. Jalan Panglima Polim

10. Jalan Fatmawati

11. Jalan Suryopranoto

12. Jalan Balikpapan

13. Jalan Kyai Caringin

14. Jalan Tomang Raya

15. Jalan Jenderal S Parman

16. Jalan Gatot Subroto

17. Jalan MT Haryono

18. Jalan HR Rasuna Said

19. Jalan D.I Pandjaitan

20. Jalan Jenderal A Yani

21. Jalan Pramuka

22. Jalan Salemba Raya sisi Barat

23. Jalan Salemba Raya sisi Timur mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Jalan Diponegoro

24. Jalan Kramat Raya

25. Jalan Stasiun Senen

26. Jalan Gunung Sahari

Perluasan ganjil genap di Jakarta saat ini tertuang dalam aturan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Nomor 155 Tahun 2018 Tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan sistem ganjil genap.

Dan juga sesuai dengan Instruksi Mendagri No 26 tahun 2022, Surat Edaran (SE) Menteri Perhubungan Nomor 46 tahun 2022, dan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2019.

Saat ini setelah terjadi penambahan 13 lokasi baru, kawasan ganjil genap Jakarta menjadi 26 titik yang berlaku setiap Senin-Jumat.

 


Pengecualian

Petugas kepolisian menilang pengendara mobil yang melanggar aturan ganjil genap di Jalan MT Haryono, Jakarta, Kamis (28/10/2021). Para pelanggar sistem ganjil genap dikenakan sanksi tilang berupa denda maksimal Rp500 ribu. (merdeka.com/Iqbal S Nugroho)

Meski kini dilakukan pembatasan ganjil genap untuk para pemilik kendaraan roda empat, ada pengecualian bagi sejumlah kendaraan yang diperbolehkan masuk kawasan gage atau ganjil genap, yaitu: 

1. Kendaraan bertanda khusus yang membawa masyarakat disabilitas

2. Kendaraan ambulans

3. Kendaraan pemadam kebakaran

4. Kendaraan angkutan umum (plat kuning)

5. Kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik

6. Sepeda motor

7.Kendaraan angkutan barang khusus bahan bakar minyak dan gas

8. Kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara RI

9. Kendaraan dinas operasional berplat merah, TNI dan Polri

10. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara

11. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas

12. Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Polri seperti kendaraan pengangkut uang

13. Kendaraan petugas kesehatan penanganan Covid-19, selama masa penanggulangan bencana yang diakibatkan oleh penyebaran Covid-19.

14. Kendaraan mobilisasi pasien Covid-19

15. Kendaraan mobilisasi vaksin Covid-19

16. Kendaraan pengangkut tabung oksigen

17. Kendaraan angkutan barang pengangkut logistik

Infografis Perluasan Ganjil Genap (Liputan6.com/Triyasni)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya