Upah Minimum 2023 Naik 10 Persen, Sinyal Jaga Lonjakan Inflasi?

Menaker Ida Fauziyah merilis Peraturan Menaker Nomor 18/2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023. Dalam aturan ini ditetapkan UMP 2023 tidak boleh melebihi 10 persen.

oleh Maulandy Rizky Bayu Kencana diperbarui 20 Nov 2022, 12:00 WIB
Massa buruh yang tergabung dalam Konfederensi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) saat menggelar aksi menuntut kenaikan upah minimum provinsi (UMP) di Balai Kota DKI, Jakarta, Kamis (10/11/2022). Dalam aksinya, massa buruh juga menolak omnibus law UU Cipta Kerja, dan PHK dengan ancaman resesi global. (merdeka.com/Iqbal S Nugroho)

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah merestui kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2023 dengan batas maksimal 10 persen. Patokan kenaikan UMP 2023 yang jauh lebih tinggi dibanding upah minimum 2022 ini jadi pertanda, dunia kerja harus siap menghadapi lonjakan inflasi tahun depan.

Hal ini diamini Pengamat Ketenagakerjaan dari Universitas Gadjah Mada (UGM), Tadjudin Nur Effendi. Meskipun inflasi Oktober 2022 mulai menunjukan tren penurunan menjadi 5,71 persen secara tahunan, namun ia masih mewaspadai kembali terjadinya lonjakan inflasi di akhir tahun menjadi 6 persen.

"Menurut saya, upah ditingkatkan 10 persen itu harusnya setara dengan inflasi. Kalau inflasinya 5-6 persen, kenaikannya (upah minimum/UMP) ya di atas itu kan," ujar Tadjudin kepada Liputan6.com, Minggu (20/11/20222).

"Kalau sudah mencapai 10 persen, menurut hemat saya agar nilai upah pekerja tidak turun, karena ada sisa 4 persen, jadi tidak tergerus dengan inflasi," ungkap dia.

Tadjudin lantas menyoroti rata-rata kenaikan upah minimum 2022 yang hanya 1,09 persen. Padahal tingkat inflasi di sepanjang tahun lalu lebih dari itu, sekitar 1,87 persen.

"Kemudian, dalam kenyataan tahun 2022, ternyata inflasi di atas 3 persen, dan sekarang 5 persen," imbuh Tadjudin.

Dengan demikian, ia menilai daya beli pekerja di tahun ini tergerus sekitar 3-4 persen, lantaran nilai upah minimum yang masih jauh di bawah laju inflasi yang kini di atas 5 persen.

"Kalau betul itu (upah minimum) jadinya 10 persen, itu mereka masih mempunyai kelonggaran 4 persen. Artinya, tidak tergerus, upahnya masih bisa tutupi kenaikan inflasi," pungkas Tadjudin.


UMP 2023 Naik Maksimal 10 Persen, Ini Rincian Tiap Provinsi

Pekerja tengah membangun gedung bertingkat di kawasan Jakarta, Rabu (5/1/2022). Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan membeberkan beberapa alasan merevisi kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2022 pada pertengahan Desember 2021. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah telah merilis Peraturan Menaker Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023. Dalam aturan ini ditetapkan bahwa penyesuaian nilai UMP 2023 tidak boleh melebihi 10 persen.

Ida Fauziyah meminta kepada seluruh kepala daerah menetapkan upah minimum 2023 sesuai dengan Peraturan Menaker Nomor 18 Tahun 2022 dengan penyesuaian formula penetapan diharapkan dapat menjaga daya beli masyarakat.

"Dengan adanya penyesuaian formula upah minimum 2023, saya berharap daya beli dan konsumsi masyarakat tetap terjaga dan dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi yang pada akhirnya akan menciptakan lapangan kerja," kata Ida dalam pernyataan secara virtual, dikutip Minggu (20/11/2022).

Beberapa ketentuan di dalamnya aturan yang baru saja diterbitkan ini menekankan bahwa penyesuaian nilai upah minimum untuk 2023 dihitung menggunakan formula penghitungan dengan mempertimbangkan variabel pertumbuhan ekonomi, inflasi dan indeks tertentu.

Data yang digunakan juga bersumber dari lembaga yang berwenang di bidang statistik.

Sementara itu, dalam Pasal 7 tertulis bahwa penetapan atas penyesuaian nilai upah minimum tidak boleh melebihi 10 persen. Selain itu, dalam hal hasil penghitungan penyesuaian nilai upah minimum melebihi 10 persen, Gubernur menetapkan upah minimum dengan penyesuaian paling tinggi 10 persen.

Jika pertumbuhan ekonomi bernilai negatif, penyesuaian nilai upah minimum hanya mempertimbangkan variabel inflasi.

Dengan memakai hitungan maksimal 10 persen, berikut ini rincian UMP di 2022 dan perkirakan kenaikan UMP 2023 di tiap provinsi:

 


UMP 2022

Pekerja tengah membangun gedung bertingkat di kawasan Jakarta, Rabu (5/1/2022). Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan membeberkan beberapa alasan merevisi kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2022 pada pertengahan Desember 2021. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

1. Aceh Rp 3.166.460

2. Sumatera Utara Rp 2.522.609

3. Sumatera Barat Rp 2.512.539

4. Sumatera Selatan Rp 3.144.776

5. Riau Rp 2.938.564

6. Kepulauan Riau Rp 3.050.172

7. Jambi Rp 2.649.034

8. Bengkulu Rp 2.238.094

9. Lampung Rp 2.440.485

10. Kepulauan Bangka Belitung Rp 3.264.883

11. DKI Jakarta Rp 4.641.854

12. Jawa Barat Rp 1.841.486

13. Jawa Tengah Rp 1.812.935

14. DI Yogyakarta Rp 1.840.915

15. Jawa Timur Rp 1.891.567

16. Banten Rp 2.501.202

17 Bali Rp 2.516.971

18. Nusa Tenggara Barat Rp 2.207.212

19. Nusa Tenggara Timur Rp 1.975.000

20. Kalimantan Barat Rp 2.434.327

21. Kalimantan Tengah Rp 2.922.515

22. Kalimantan Selatan Rp 2.906.472

23. Kalimantan Timur Rp 3.014.496

24. Kalimantan Utara Rp 3.016.738

25. Sulawesi Utara Rp 3.310.723

26. Sulawesi Tengah Rp 2.390.739

27. Sulawesi Selatan Rp 3.165.876

28. Sulawesi Tenggara Rp 2.710.595

29. Gorontalo Rp 2.800.580

30. Sulawesi Barat Rp 2.678.863

31. Maluku Rp 2.619.312

32. Maluku Utara Rp 2.862.231

33. Papua Barat Rp 3.200.000

34. Papua Rp 3.561.932.


Hitungan UMP 2023 dengan Kenaikan 10 Persen

Pekerja tengah membangun gedung bertingkat di kawasan Jakarta, Rabu (5/1/2022). Upah yang awalnya hanya naik 0,85 persen atau Rp 38.000, direvisi menjadi 5,1 persen atau Rp 225.667 per bulan, sehingga nilai UMP 2022 menjadi Rp 4.641.854 per bulan. (Liputab6.com/Angga Yuniar)

1. Aceh Rp 3.483.106

2. Sumatera Utara Rp 2.774.870

3. Sumatera Barat Rp 2.763.792

4. Sumatera Selatan Rp 3.458.890

5. Riau Rp 3.232.411

6. Kepulauan Riau Rp 3.355.189

7. Jambi Rp 2.968.834

8. Bengkulu Rp 2.461.903

9. Lampung Rp 2.684.514

10. Kepulauan Bangka Belitung Rp 3.591.372

11. DKI Jakarta Rp 5.106.039

12. Jawa Barat Rp 2.025.636

13. Jawa tengah Rp 1.994.228

14. DI Yogyakarta Rp 2.025.007

15. Jawa Timur Rp 2.080.723

16. Banten Rp 2.751.323

17 Bali Rp 2.768.668

18. Nusa Tenggara Barat Rp 2.427.933

19. Nusa Tenggara Timur Rp 2.172.500

20. Kalimantan Barat Rp 2.677.761

21. Kalimantan Tengah Rp 3.214.767

22. Kalimantan Selatan Rp 3.197.120

23. Kalimantan Timur Rp 3.315.946

24. Kalimantan Utara Rp 3.318.411

25. Sulawesi Utara Rp 3.641.795

26. Sulawesi Tengah Rp 2.629.812

27. Sulawesi Selatan Rp 3.165.876

28. Sulawesi Tenggara Rp 2.833.618

29. Gorontalo Rp 3.080.638

30. Sulawesi Barat Rp 2.946.749

31. Maluku Rp 2.881.113

32. Maluku Utara Rp 3.148.454

33. Papua Barat Rp 3.520.000

34. Papua Rp 3.918.125.

  

Infografis UMP 2019 Naik. (Liputan6.com/Abdillah)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya