Liputan6.com, Jakarta - Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengatakan kegiatan operasi tangkap tangan (OTT) menggunakan drone kepada warga yang membuang sampah sembarangan masih terus berjalan. Hal ini sebagai upaya Pemprov DKI untuk memberikan motivasi terhadap masyarakat.
"Pertama kan itu tugas utama dari Dinas Lingkungan Hidup, dan tentunya dengan Satpol PP. Ini hanya untuk memberikan motivasi ke masyarakat supaya tidak membuang sampah sembarangan," kata Heru kepada wartawan, Minggu (20/11/2022).
Advertisement
"Contohnya kegiatan keramaian ini, kalau kita lihat membuang sampah sembarangan. Sehingga, dengan adanya drone sederhana aja kok, drone yang kita punya kita lihat lantas diberikan edukasi," sambungnya.
Heru menegaskan, hingga kini kegiatan pemantauan dengan menggunakan drone tersebut masih terus dilakukan di sejumlah titik.
"Iya masih berlangsung. Mungkin di titik tertentu, berpindah-pindah. Tempat keramiaan seperti ini, HBKB (Hari Bebas Kendaraan Bermotor) kalau ada keramaian tertentu misalnya di GBK itu juga kita tugasi," tutupnya.
Sebelumnya, penggunaan drone ini mulai dilakukan pada Minggu 6 November 2022 lalu. Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta, Asep Kuswanto mengatakan, giat ini sebagai bentuk kesepakatan Dinas LH, Satpol PP dan Diskominfotik menjalankan Perda Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah.
Perda ini sesuai arahan Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono dengan menggelar Operasi Tangkap Tangan (OTT).
Nantinya bakal ada tujuh posko penindakan di tujuh lokasi berbeda. Di mana setiap posko diisi unsur Suku Dinas (Sudin) LH, Sudin Kominfo dan Satpol PP Kota.
Posko Penindakan
Adapun lokasi posko ada di Depan Gedung Jaya, Jalan Sumenep, Depan Hotel Indonesia Kempinski, Fly Over Patung Sudirman, Depan Gedung Chase Plaza, Gedung CIMB Niaga, dan Mall FX Sudirman
"Dinas Kominfotik mendukung kegiatan pengawasan dan penindakan terhadap pelanggaran Perda Nomor 3/2013 dengan menyediakan drone, kamera dan live streaming youtube untuk mendukung penindakan ini," kata Asep dalam keterangan resminya, Jumat 4 November 2022.
Tak hanya itu, penegakan Perda ini juga akan dilakukan di Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) atau Car Free Day (CFD) di Sudirman Thamrin dan beberapa lokasi lain yang rawan aktivitas buang sampah sembarangan.
"Penindakan terhadap pelanggaran Perda Nomor3/2013 saat HBKB tingkat kota administrasi di wilayah dan lokasi-lokasi rawan terjadinya aktivitas warga yang membuang sampah sembarangan," jelasnya.
Reporter: Nur Habibie
Sumber: Merdeka.com
Advertisement