Liputan6.com, Serang - Presiden KSPSI, Andi Gani Nena Wea bercerita pertemuan dia dengan Jokowi dalam membahas besaran upah buruh 2023 yang telah ditetapkan pemerintah, dengan besaran maksimum 10 persen. Permenaker nomor 18 tahun 2022 mengenai besara upah telah di sahkan pada 17 November 2022 lalu dan mulai berlaku 1 Januari 2023.
"Jadi ini panjang, bukan tiba-tiba muncul, sudah empat bulan lalu, kemudian ditindak lanjuti oleh tim teknis Kemenaker dan Dirjen PHI, Bu Puti Anggoro. Keluarlah Permenaker nomor 18, banyak usulan-usulan, tetapi ini mungkin yang terbaik," ujar Presiden KSPSI, Andi Gani Nena Wea, disela-sela acara musyawarah rakyat (Musra) di Kota Serang, Banten, Minggu (20/11/2022).
Andi Gani menerangkan, jika menggunakan formula lama dalam PP nomor 36 mengenai pengupahan, akan ada banyak daerah yang tidak mengalami kenaikan upah.
Sedangkan dengan formula terbaru, maka buruh diseluruh daerah akan mendapatkan kenaikan upah dengan besaran bervariasi. Bahkan kenaikan upah juga pernah disampaikan oleh perwakilan buruh, pada Musra di Jawa Barat (Jabar).
Baca Juga
Advertisement
"Minimal itu perkiraan kami (upah) di Banten atau di Tangerang sekitar 7 sampai 8 persen akan naik, batasnya 10 persen, sangat luar biasa. Tapi dengan PP 36, ada daerah yang tidak naik (UM) nya," ucapnya.
Pembahasan upah yang sudah dilakukan lama sejak empat bulan terakhir, diharapkan menjadi jalan tengah antara buruh, pengusaha dan pemerintah. Penerapannya bisa dilakukan mulai awal tahun mendatang.
Setiap daerah akan mengumumkan kenaikan UMP ataupun UMK paling lambat pada 28 November 2022 mendatang. Tentu besarannya berbeda-beda, menggunakan rumus UM (t+1) = UM (t) + (penyesuaian nilai UM x UM (t)).
Pengumuman Upah Mundur
UM(t+1) adalah Upah Minimum yang akan ditetapkan, UM(t) adalah Upah Minimum Tahun Berjalan, dan Penyesuaian Nilai UM adalah penyesuaian upah minimum yang merupakan penjumlahan antara inflasi dengan perkalian pertumbuhan ekonomi dan α.
Sedangkan, untuk cara menghitung Penyesuaian Nilai UM sendiri dijabarkan di dalam Pasal 6 Ayat 4. Pada pasal tersebut, rumus menghitung Penyesuaian Nilai UM adalah sebagai berikut: Penyesuaian Nilai UM = Inflasi + (PE x α). Inflasi yang dimaksud adalah inflasi provinsi yang dihitung dari periode September tahun sebelumnya sampai dengan periode September tahun berjalan (dalam persen).
Sedangkan PE adalah pertumbuhan ekonomi, kemudian α adalah wujud indeks tertentu yang menggambarkan kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi dengan nilai tertentu dalam rentang tertentu, yaitu 0,10 sampai dengan 0,30. Penentuan nilai α tersebut harus mempertimbangkan produktivitas dan perluasan kesempatan kerja.
"Memang pertemuan saya dengan presiden RI cukup panjang, hampir empat bulan. Dihitung lagi pertumbuhan ekonomi dan inflasi. Pengumuman upah mundur jadi 28 November, tadinya kan 20 November. Penerapannya di tahun depan. Untuk UMK sama dengan itu, mengacu pada Permenaker nomor 18," jelasnya.
Advertisement