Marak Judi Bola di Piala Dunia 2022, Begini Hukum Perjudian dalam Islam

Pada Piala Dunia tak dapat dipungkiri jika praktik judi bola marak dilakukan. Judi bola tidak hanya sering ditemukan pada Piala Dunia, namun kadangkala dalam kompetisi sepak bola lain pun sering terjadi.

oleh Muhamad Husni Tamami diperbarui 21 Nov 2022, 12:30 WIB
Penari tampil saat upacara pembukaan Piala Dunia 2022 di Stadion Al-Bayt, Qatar, Minggu (20/11/2022). (AFP/Odd Andersen)

Liputan6.com, Jakarta - Piala Dunia 2022 yang dinanti-nanti oleh masyarakat pencinta sepak bola resmi dimulai sejak Minggu (20/11/2022). Pada putaran final ke-22 ini tuan rumah Piala Dunia dipegang oleh Qatar.

Piala Dunia merupakan kompetisi akbar sepak bola yang diselenggarakan oleh Federasi Sepak Bola Internasional (FIFA) setiap empat tahun sekali. Tahun ini ada 32 tim nasional (timnas) yang akan berlaga pada putaran final Piala Dunia.

Masyarakat dapat menyaksikan pertandingan-pertandingan seru Piala Dunia yang disiarkan secara eksklusif oleh EMTEK Group meliputi SCTV, MOJI, Mentari TV, Nex Parabola, dan Vidio.

Pada Piala Dunia tak dapat dipungkiri jika praktik judi bola marak dilakukan. Judi bola tidak hanya sering ditemukan pada Piala Dunia, namun kadangkala dalam kompetisi sepak bola lain pun sering terjadi.

Mengutip NU Online, pada putaran final Piala Dunia ke-20 atau Piala Dunia 2010 Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Purwakarta mengingatkan agar masyarakat tidak memanfaatkan pertandingan sepakbola Piala Dunia dengan perjudian uang, karena sesuai dengan ajaran Islam hal itu haram. 

“Baik taruhan uang yang nilainya kecil atau besar, itu tetap judi. Hukumnya haram. Jadi, kami mengingatkan agar masyarakat tidak memanfaatkan pertandingan sepakbola pada Piala Dunia sebagai objek perjudian," kata KH Abun Bunyamin yang saat itu menjadi Ketua MUI Purwakarta.

 

Saksikan Video Pilihan Ini:


Hukum Perjudian dalam Islam

Ilustrasi judi. (Istimewa)

Masih mengutip situs NU, praktik perjudian bagi kerap mentradisi dan menjadi bagian hidup masyarakat jahiliah. Allah SWT tidak langsung menurunkan ayat yang mengharamkannya, namun menjelaskan terlebih dahulu bahwa dalam perjudian lebih banyak mudharatnya dibanding manfaatnya.

يَسْـَٔلُوْنَكَ عَنِ الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِۗ قُلْ فِيْهِمَآ اِثْمٌ كَبِيْرٌ وَّمَنَافِعُ لِلنَّاسِۖ وَاِثْمُهُمَآ اَكْبَرُ مِنْ نَّفْعِهِمَاۗ وَيَسْـَٔلُوْنَكَ مَاذَا يُنْفِقُوْنَ ەۗ قُلِ الْعَفْوَۗ كَذٰلِكَ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمُ الْاٰيٰتِ لَعَلَّكُمْ تَتَفَكَّرُوْنَۙ

Artinya: “Mereka menanyakan kepadamu (Muhammad) tentang khamar dan judi. Katakanlah, ‘Pada keduanya terdapat dosa besar dan beberapa manfaat bagi manusia. Tetapi dosanya lebih besar daripada manfaatnya.’  Mereka menanyakan kepadamu (tentang) apa yang (harus) mereka infakkan. Katakanlah, “Kelebihan (dari apa yang diperlukan).” Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepadamu agar kamu memikirkan.” (QS Al-Baqarah [2]: 219). 

Adapun firman Allah SWT terkait pengharaman perjudian termaktub dalam surah Al-Maidah ayat 90-91. 

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْاَنْصَابُ وَالْاَزْلَامُ رِجْسٌ مِّنْ عَمَلِ الشَّيْطٰنِ فَاجْتَنِبُوْهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُوْنَ. اِنَّمَا يُرِيْدُ الشَّيْطٰنُ اَنْ يُّوْقِعَ بَيْنَكُمُ الْعَدَاوَةَ وَالْبَغْضَاۤءَ فِى الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ وَيَصُدَّكُمْ عَنْ ذِكْرِ اللّٰهِ وَعَنِ الصَّلٰوةِ فَهَلْ اَنْتُمْ مُّنْتَهُوْنَ 

Artinya: “Wahai orang-orang yang beriman! Sesungguhnya minuman keras, berjudi, (berkurban untuk) berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah, adalah perbuatan keji dan termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah (perbuatan-perbuatan) itu agar kamu beruntung.  Dengan minuman keras dan judi itu, setan hanyalah bermaksud menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu, dan menghalang-halangi kamu dari mengingat Allah dan melaksanakan shalat, maka tidakkah kamu mau berhenti?” (QS Al-Maidah [5]: 90-91).

Dalam kitab tafsir Al-Jami’ li Ahkamil Qur’an, Imam Al-Qurthubi menjelaskan bahwa alasan Allah SWT menurunkan keharaman judi dan meminum khamr secara bersamaan karena keduanya memiliki keserupaan. 

Pertama, meminum sedikit khamr sehingga tidak memabukkan hukumnya haram, sebagaimana bermain judi hukumnya haram meski tidak memabukkan. Kedua, meminum khamr bisa membuat orang lalai beribadah karena pengaruh memabukannya, demikian juga judi bisa membuat pemainnya larut dalam kesenangan sehingga membuatnya lalai. 

Wallahu’alam.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya