Liputan6.com, Jakarta Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (ASPEK Indonesia) meminta kelompok pengusaha berjiwa besar untuk menerima kenaikan Upah Minimum Provinsi atau UMP 2023 sebesar 10 persen.
Hal ini sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.
Advertisement
"(Kami) meminta kepada kelompok pengusaha untuk berjiwa besar dengan tidak "ngotot" menolak Permenaker 18/2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023," ujar Presiden Aspek Indonesia Mirah Sumirat di Jakarta, Senin (21/11).
Pun, lanjut Mirah, pemerintah juga telah memberikan sejumlah insentif bagi dunia usaha dalam menghadapi dampak pandemi Covid-19. Meski begitu, dia tidak merinci sejumlah insentif yang dimaksud.
"Pengusaha jangan manja, toh selama ini Pemerintah sudah banyak memberikan insentif kepada kelompok pengusaha," ujarnya.
Mira menilai, terbitnya Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023 secara tidak langsung adalah sebuah "pengakuan" dari Pemerintah bahwa PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan adalah ketentuan yang tidak berkeadilan dan tidak mensejahterakan bagi pekerja Indonesia.
Diketahui, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan merupakan aturan turunan dari Undang Undang Nomor 11 Tahun 2020 Cipta Kerja.
"Selamat tinggal PP 36/2021 Pengupahan yang telah memiskinkan upah buruh Indonesia," katanya.
ASPEK Indonesia pun mendesak Gubernur dan Bupati/Walikota untuk memaksimalkan peran Dewan Pengupahan yang ada di masing-masing daerah, agar besaran kenaikan upah minimum dapat maksimal sehingga dapat memberikan keadilan dan kesejahteraan bagi pekerja di Indonesia.
Termasuk memaksimalkan peran Pengawas Ketenagakerjaan yang ada di Dinas Ketenagakerjaan setempat, untuk memastikan semua pengusaha tunduk pada Permenaker 18/2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.
"Jika Pemerintah baik pusat maupun daerah, termasuk pengusaha, masih tetap memberlakukan PP 36/2021 tentang Pengupahan, tindakan itu justru merupakan pelanggaran terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi yang telah menegaskan bahwa Undang Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja) cacat secara formil dan dinyatakan inkonstitusionalitas bersyarat," ucap Mirah.
Kenaikan UMP 2023 Maksimal 10 Persen
Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah menerbitkan Peraturan Menteri tentang Penetapan Upah Minimum 2023. Dalam keputusannya, kenaikan maksimal upah pada 2023 yaitu 10 persen.
"Penetapan atas penyesuaian nilai upah minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1), tidak boleh melebihi 10 persen," demikian bunyi Pasal 7 dari Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2022, yang dikutip pada Sabtu (19/11).
Peraturan Menteri tersebut ditetapkan oleh Ida Fauziyah pada Rabu 16 November 2022, kemudian diserahkan kepada Kementerian Hukum dan HAM untuk dan diundangkan pada Kamis 17 November 2022.
Selanjutnya, jika pertumbuhan ekonomi bernilai negatif, maka penyesuaian nilai upah minimum hanya mempertimbangkan variabel inflasi.
Variable penghitungan upah minimum 2023 yang tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan mencakup pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu.
Advertisement
Awas, Kenaikan Upah Minimum 2023 Picu Badai PHK
Kenaikan upah minimum provinsi atau UMP 2023 dengan batas maksimal 10 persen ternyata bukan hanya memberikan dampak positif bagi pekerja.
Namun, kenaikan UMP ini juga berpotensi mendorong terjadinya gelombang PHK pada sektor-sektor yang secara ekonomi tengah kesulitan.
Ketua Bidang Ketenagakerjaan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Anton J Supit, menilai kebijakan upah minimum naik tersebut masih belum mempertimbangkan kemampuan sektor industri yang kini sedang terpuruk.
Sebagai contoh, ia menyebut volume perdagangan di sektor industri sepatu dan garmen saat ini merosot tajam. Sehingga membuat kedua sektor tersebut rawan terjadi PHK massal.
"Saya tidak mau mengatakan PHK terjadi karena UMP naik. Itu akan mempercepat. Tetapi tanpa naik pun sebenarnya dengan kondisi sekarang, sepatu dan garmen akan ada PHK. Cuman kalau ditambah lagi dengan begini (upah minimum naik) ya akan memperbesar dan mempercepat PHK," ujar Anton kepada Liputan6.com, Senin (21/11/2022).
Senada, Pengamat Ketenagakerjaan dari Universitas Gadjah Mada (UGM) Tadjudin Nur Effendi turut mengingatkan, badai PHK jadi sesuatu yang harus diwaspadai oleh pemerintah saat ini. Pasalnya, sejumlah perusahaan startup kedapatan melakukan pemutusan kerja terhadap pegawainya secara besar-besaran.
"Berarti kalau begitu, mungkin, perusahan sebelum upah minimum naik (tahun depan), mereka sudah PHK di 2022. Kita tidak tahu penyebabnya apa," kata Tadjudin kepada Liputan6.com.
"Tapi kalau kemudian ditambah lagi dengan potensi beban kenaikan 10 persen ini, kalau mereka tidak melakukan efisiensi bisnis, PHK akan meningkat, jelas," tegasnya.
Tadjudin lantas menyoroti kenaikan rata-rata upah minimum 2022 yang hanya sebesar 1,09 persen. Mengacu pada hal tersebut, ia menyebut sejumlah perusahaan mungkin akan terkaget bilamana UMP 2023 meroket hingga 10 persen.
"Makanya, salah satu cara yang diambil perusahaan di manapun adalah menekan pekerja, PHK. Itu jadi cara bagaimana menurunkan ongkos untuk upah agar perusahaan tidak menanggung beban pengrluaran yang tinggi," tuturnya.
Pengumuman UMP 2023 Diperpanjang Paling Lambat 28 November 2022
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memperpanjang waktu penetapan dan pengumuman upah minimum 2023 bagi untuk Upah Minimum Provinsi atau UMP 2023 dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK).
Hal tersebut diungkapkan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah dalam penjelasannya terkait dengan Permenaker Upah Minimum 2023.
Dia mengatakan, untuk penetapan dan pengumuman UMP 2023 ditetapkan paling lambat 28 November 2022, dari sebelumnya 21 November 2022.
"Terkait periode penetapan dan pengumuman upah minimum provinsi tahun 2023, yang sebelumnya paling lambat 21 November 2022, diperpanjang paling lambat tanggal 28 November 2022," ungkapnya dikutip Senin (21/11/2022).
Sedangkan bagi Kabupaten/Kota, penetapan dan pengumuman UMK yang sebelumnya paling lambat 31 November 2022, menjadi paling lambat 7 Desember 2022.
Menurut Ida, slasan perubahan ini untuk memberikan kesempatan dan waktu yang cukup bagi dewan pengupahan daerah untuk menghitung upah minimum tahun 2023 sesuai dengan formula baru.
Sedangkan waktu berlakunya UMP 2023 dan UMK 2023 tetap pada 1 Januari 2023.
"Upah minimum provinsi dan upah minimum kabupaten/kota yang telah ditetapkan mulai berlaku 1 Januari 2023," tutup dia.
Advertisement